Waspada! BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya: Dari Sampo Selsun Hingga Skincare Ilegal yang Mengancam Kesehatan

Siti Maemunah | ZonaKabar
07 Mei 2026, 15:42 WIB
Waspada! BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya: Dari Sampo Selsun Hingga Skincare Ilegal yang Mengancam Kesehatan

ZonaKabar — Industri kecantikan di Tanah Air kini tengah diguncang oleh temuan terbaru yang cukup mengejutkan dari otoritas pengawas obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi mengumumkan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan zat terlarang. Berdasarkan hasil pengawasan ketat pada Triwulan I tahun 2026, deretan produk ini dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko fatal bagi kesehatan konsumen jika terus digunakan dalam jangka panjang.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari serbuan produk kecantikan yang mengedepankan hasil instan namun mengabaikan aspek keamanan hayati. Produk-produk yang masuk dalam daftar hitam ini mencakup berbagai kategori, mulai dari produk hasil kontrak produksi, merek lokal populer, produk impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE) yang beredar bebas di pasar digital maupun konvensional. Temuan ini menjadi pengingat keras bagi kita semua untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan sehari-hari.

Baca Juga Diplomasi Budaya di Istana Negara Meksiko: Pesona Elegan BTS dalam Balutan Jas Mewah di Hadapan 50 Ribu ARMY
Diplomasi Budaya di Istana Negara Meksiko: Pesona Elegan BTS dalam Balutan Jas Mewah di Hadapan 50 Ribu ARMY

Ancaman Zat Berbahaya: Dari Merkuri Hingga Karsinogen

Zat-zat yang ditemukan dalam hasil uji laboratorium BPOM kali ini bukanlah zat sembarangan. Para ahli menemukan kandungan merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason yang sering disalahgunakan untuk memberikan efek putih instan. Namun, yang paling mencuri perhatian publik adalah adanya cemaran 1,4-dioksan pada produk perawatan rambut ternama serta penggunaan pewarna Merah K10 pada produk kosmetik dekoratif.

Penggunaan bahan-bahan ini secara ilegal dalam skincare aman yang diklaim produsen sebenarnya menyimpan bom waktu. Merkuri, misalnya, dikenal sebagai logam berat yang mampu merusak fungsi ginjal dan sistem saraf. Sementara itu, cemaran 1,4-dioksan telah lama dikaitkan oleh para peneliti kesehatan sebagai zat yang bersifat karsinogenik atau pemicu kanker pada manusia.

Daftar Lengkap 11 Produk yang Ditarik BPOM

Berikut adalah detail produk yang telah resmi dilarang beredar dan ditarik dari pasaran oleh BPOM demi menjaga keselamatan publik:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

Produk krim pencerah wajah ini menjadi salah satu perhatian utama. Dalam uji laboratorium, ditemukan kandungan hidrokinon dan asam retinoat yang melampaui batas aman. Hidrokinon memang sering digunakan untuk memudarkan noda hitam, namun penggunaannya wajib di bawah pengawasan medis ketat karena berisiko menyebabkan ochronosis atau perubahan warna kulit menjadi biru kehitaman yang permanen. Selain kandungannya yang berbahaya, BPOM membatalkan izin edar produk ini karena diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.

Baca Juga Skandal Salah Foto MBC: Hyunjin Stray Kids Masuk Segmen Pembunuhan, Tim Produksi Sampaikan Permohonan Maaf Mendalam
Skandal Salah Foto MBC: Hyunjin Stray Kids Masuk Segmen Pembunuhan, Tim Produksi Sampaikan Permohonan Maaf Mendalam

2. BRASOV Nail Polish No.125

Merek kuteks yang cukup dikenal di kalangan remaja ini tersandung masalah serius. Pewarna Merah K10 ditemukan dalam produk nomor 125 ini. Zat warna tersebut dilarang keras untuk produk kosmetik karena potensi bahayanya yang bisa menyebabkan gangguan fungsi hati hingga risiko kanker. Bagi Anda yang sering melakukan perawatan kuku, pastikan untuk memeriksa kembali koleksi kuteks Anda di rumah.

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

Skincare yang satu ini terbukti mengandung merkuri. Zat ini sering menjadi ‘senjata rahasia’ produsen nakal untuk menjanjikan kulit putih dalam hitungan hari. Efek sampingnya tidak main-main; mulai dari iritasi kulit parah, ruam, hingga kerusakan permanen pada sistem saraf dan janin bagi ibu hamil. BPOM juga menyatakan bahwa produk ini tidak memiliki izin produksi yang sah.

4. MADAME GIE Madame Take5 01

Produk eyeshadow dari merek Madame Gie ini ditemukan mengandung pewarna merah K10. Sebagai produk yang diaplikasikan di area sensitif seperti mata, keberadaan zat warna terlarang ini sangat membahayakan. Risiko jangka panjang dari paparan zat ini memaksa BPOM untuk segera mencabut nomor izin edarnya demi menghindari dampak kesehatan yang lebih luas pada para pecinta makeup.

Baca Juga Siasat Cerdik Vanilla Hijab Menantang Badai Dolar: Strategi Bertahan di Tengah Margin yang Menipis
Siasat Cerdik Vanilla Hijab Menantang Badai Dolar: Strategi Bertahan di Tengah Margin yang Menipis

Temuan Mengejutkan pada Produk Perawatan Rambut

5. SELSUN 7 Herbal

Nama besar Selsun ikut terseret dalam daftar penarikan kali ini. Varian Selsun 7 Herbal terdeteksi mengandung cemaran 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas keamanan yang ditetapkan. Senyawa ini merupakan produk sampingan dari proses manufaktur tertentu dan jika kadarnya terlalu tinggi, dapat masuk ke aliran darah melalui kulit kepala dan meningkatkan risiko kanker. Penemuan ini menjadi bukti bahwa produk perawatan kesehatan rambut dari merek besar pun tidak luput dari pengawasan ketat BPOM.

6. SELSUN 7 Flowers

Senasib dengan varian herbal, Selsun 7 Flowers juga dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan karena masalah yang sama, yaitu cemaran 1,4-dioksan. BPOM menegaskan bahwa akumulasi zat ini dalam tubuh melalui penggunaan sampo setiap hari dapat memberikan dampak kesehatan yang merugikan di masa depan, sehingga langkah penarikan produk adalah harga mati.

Bahaya Steroid dan Bahan Ilegal dalam Krim Malam

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

Krim siang ini ditemukan mengandung deksametason. Deksametason adalah obat golongan steroid yang berfungsi sebagai anti-inflamasi kuat. Jika dicampurkan ke dalam kosmetik secara ilegal, zat ini bisa membuat wajah terlihat halus secara instan namun akan menyebabkan penipisan kulit (atrofi), munculnya pembuluh darah kecil di wajah (telangiektasis), hingga jerawat steroid yang sulit disembuhkan.

Baca Juga Polemik Busana Lingerie KATSEYE di Poster ‘Wildworld Tour’, Usia Yoonchae Jadi Perbincangan Hangat
Polemik Busana Lingerie KATSEYE di Poster ‘Wildworld Tour’, Usia Yoonchae Jadi Perbincangan Hangat

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

Sama seperti krim siangnya, varian malam dari Tzuyu Skin Care ini juga mengandung steroid. Penggunaan steroid dalam jangka panjang tanpa indikasi medis yang jelas dapat mengganggu keseimbangan hormon tubuh secara keseluruhan. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera menghentikan penggunaan produk ini.

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

Toner ini terdeteksi mengandung kombinasi maut hidrokinon dan asam retinoat. Selain itu, produk ini dikategorikan sebagai kosmetik tanpa izin edar. Penggunaan toner dengan bahan keras seperti ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan kulit terkelupas secara ekstrem dan meningkatkan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari (fotosensitivitas) yang berujung pada luka bakar kimia.

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

Produk krim malam dari Monesia Apothecary juga masuk dalam daftar hitam karena mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Ketidakhadiran izin edar dari BPOM menunjukkan bahwa produk ini tidak pernah melewati uji keamanan yang dipersyaratkan sebelum dilempar ke pasaran, sehingga keamanannya sama sekali tidak terjamin.

Baca Juga Viral Dokter Tampan Penolong Penumpang Pesawat: Mengenal Ryan Cheng, Sang Spesialis ICU Bersuara Emas
Viral Dokter Tampan Penolong Penumpang Pesawat: Mengenal Ryan Cheng, Sang Spesialis ICU Bersuara Emas

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Melengkapi daftar 11 produk berbahaya, varian Night Melano Cream dari merek yang sama juga mengandung bahan aktif farmasi yang dilarang dalam kosmetik bebas. Bahaya iritasi dan kerusakan pigmen kulit membayangi setiap pengguna produk ilegal ini.

Tips Menjadi Konsumen Cerdas di Era Skincare Viral

Maraknya tren kecantikan di media sosial seringkali membuat kita tergoda untuk mencoba berbagai produk tanpa memeriksa legalitasnya terlebih dahulu. Sebagai konsumen yang cerdas, ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk menghindari kosmetik ilegal:

  • Cek KLIK: Selalu ingat semboyan BPOM, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk apapun.
  • Gunakan Aplikasi BPOM Mobile: Anda bisa langsung memindai QR Code atau memasukkan nomor registrasi produk untuk memastikan keaslian dan status izin edarnya.
  • Waspadai Hasil Instan: Skincare yang menjanjikan perubahan drastis dalam waktu 3-7 hari patut dicurigai mengandung bahan kimia keras atau steroid.
  • Beli di Toko Resmi: Hindari membeli produk kecantikan dari reseller yang tidak jelas atau toko online yang menawarkan harga jauh di bawah pasar tanpa jaminan keaslian.

Keamanan kesehatan kulit kita adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh dikorbankan demi kecantikan sesaat. Dengan adanya tindakan tegas dari BPOM ini, diharapkan para produsen lebih bertanggung jawab dalam memformulasi produknya dan masyarakat semakin teredukasi mengenai bahaya zat kimia terlarang dalam kosmetik.

Mari kita lebih waspada dan selalu mengedepankan aspek kesehatan kulit dibandingkan sekadar mengikuti tren yang tidak jelas asal-usulnya. Ingat, kulit yang sehat adalah kulit yang dirawat dengan bahan-bahan yang aman dan teruji secara klinis.

Siti Maemunah

Siti Maemunah

Kreator konten gaya hidup yang berdedikasi mengulas tren fashion dan tips keseharian di kategori Zona Wolipop.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *