Polemik Penurunan Mahasiswa PTS: Wakil Rektor Undip Sebut Jalur Mandiri PTN Bukan Biang Keladi Tunggal

Aris Munandar | ZonaKabar
09 Jun 2026, 07:42 WIB
Polemik Penurunan Mahasiswa PTS: Wakil Rektor Undip Sebut Jalur Mandiri PTN Bukan Biang Keladi Tunggal

ZonaKabar — Fenomena menyusutnya jumlah pendaftar di berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia belakangan ini memicu perdebatan sengit di ruang publik. Komisi X DPR RI sempat melontarkan sorotan tajam, mensinyalir bahwa durasi dan besarnya kuota penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya melalui jalur mandiri, menjadi faktor utama yang mencekik napas kampus-kampus swasta. Namun, benarkah demikian?

Menanggapi kegelisahan tersebut, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan perspektif yang lebih mendalam dan berbasis data. Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menegaskan bahwa menyalahkan jalur mandiri PTN sebagai penyebab tunggal penurunan minat ke PTS adalah langkah yang terlalu terburu-buru. Menurutnya, persoalan ini sangat kompleks dan memerlukan kajian komprehensif agar kebijakan yang diambil nantinya tidak justru menjadi bumerang bagi ekosistem pendidikan nasional.

Meluruskan Mispersepsi Kuota 50 Persen

Salah satu poin yang menjadi perdebatan hangat adalah besaran kuota jalur mandiri yang mencapai 50 persen. Heru Susanto menjelaskan bahwa angka tersebut tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh PTN di tanah air. Terdapat klasifikasi yang harus dipahami oleh masyarakat maupun pengambil kebijakan.

Baca Juga Jadwal Resmi dan Cara Cek Nilai UTBK SNBT 2026: Panduan Lengkap Menuju Gerbang Perguruan Tinggi Negeri
Jadwal Resmi dan Cara Cek Nilai UTBK SNBT 2026: Panduan Lengkap Menuju Gerbang Perguruan Tinggi Negeri

“Perlu kita luruskan, kuota jalur mandiri hingga 50 persen itu sebenarnya hanya berlaku bagi PTN yang sudah berstatus Badan Hukum atau PTN-BH. Sementara itu, untuk PTN yang non-BH, batas maksimal penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri hanya dipatok di angka 30 persen,” jelas Heru saat berbincang mengenai dinamika penerimaan mahasiswa baru.

Artinya, kontribusi jalur mandiri terhadap total populasi mahasiswa baru secara nasional tidaklah sedominan yang dibayangkan. Secara statistik, jumlah mahasiswa yang terjaring melalui seleksi nasional, yakni Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), tetap jauh lebih besar dibandingkan mereka yang masuk melalui pintu mandiri.

Angka Partisipasi Kasar (APK): Tantangan Nyata di Depan Mata

Dibandingkan terjebak dalam dikotomi PTN versus PTS, Heru mengajak semua pihak untuk menoleh pada fakta yang lebih mengkhawatirkan: rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia. Saat ini, APK nasional masih bertengger di kisaran 32 hingga 33 persen. Angka ini menunjukkan bahwa hanya sepertiga lulusan SMA/SMK sederajat yang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga Panduan Lengkap SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal, Jalur Seleksi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru
Panduan Lengkap SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal, Jalur Seleksi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru

“Target pemerintah sebenarnya adalah mencapai 38 persen. Inilah tantangan besar yang harus kita selesaikan bersama. Jangan sampai kebijakan pembatasan kuota di PTN justru menurunkan APK kita lebih dalam lagi,” tambah Heru dengan nada serius. Ia mengingatkan bahwa ketika seorang siswa gagal menembus PTN, tidak ada jaminan otomatis mereka akan berlabuh ke kampus swasta.

Data di lapangan menunjukkan realitas yang lebih pahit. Banyak lulusan sekolah menengah yang akhirnya memilih untuk langsung bekerja, masuk ke sektor informal, atau bahkan menganggur karena kendala ekonomi maupun kurangnya minat pada sistem pendidikan formal saat ini. Ada sekitar 67-68 persen lulusan SLTA yang tidak terserap oleh institusi pendidikan tinggi mana pun, baik negeri maupun swasta. Kelompok inilah yang seharusnya menjadi fokus utama perluasan jangkauan pendidikan.

Disiplin Waktu dan Kepatuhan Regulasi

Terkait usulan dari pihak legislatif agar proses seleksi mandiri di PTN berakhir paling lambat pada 31 Juli, Undip menyatakan telah menerapkan aturan tersebut sejak lama. Heru menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap jadwal yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah harga mati.

Baca Juga Gairah Voli Tanah Air: Mengulas Kebanggaan KONI Magelang Atas Terselenggaranya SBY Cup 2026
Gairah Voli Tanah Air: Mengulas Kebanggaan KONI Magelang Atas Terselenggaranya SBY Cup 2026

“Undip selalu patuh pada regulasi. Sejak aturan penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 diterbitkan, seluruh proses seleksi kami rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Kami juga memiliki kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa baru ke kementerian secara berkala, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan penerimaan di luar jadwal resmi,” ungkapnya.

Kepatuhan pada jadwal ini sebenarnya bertujuan memberikan kepastian bagi calon mahasiswa serta memberi ruang bagi PTS daerah untuk melakukan pemetaan dan rekrutmen mahasiswa yang belum tertampung di PTN. Namun, jika jumlah pendaftar tetap rendah, maka faktor penyebabnya harus dicari lebih jauh dari sekadar masalah pengaturan jadwal.

Evaluasi Berbasis Realita, Bukan Sekadar Dugaan

Undip menyatakan dukungan penuh terhadap rencana evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Namun, Heru mewanti-wanti agar evaluasi tersebut berpijak pada data empiris yang valid, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau tekanan politik. Munculnya gagasan untuk memfokuskan PTN sebagai institusi riset dan pendidikan pascasarjana (S2 dan S3), sementara program sarjana (S1) diprioritaskan bagi PTS, dinilai sebagai visi yang menarik namun menantang.

Baca Juga Menelusuri Jejak Kiai Wongsoniti: Legenda ‘Kesusu Menyang’ di Balik Asal-usul Desa Sumyang Klaten
Menelusuri Jejak Kiai Wongsoniti: Legenda ‘Kesusu Menyang’ di Balik Asal-usul Desa Sumyang Klaten

“Secara visi, ide untuk menjadikan PTN sebagai kampus riset itu bagus. Namun, kita juga harus realistis melihat pasar. Apakah minat masyarakat kita untuk menempuh studi S2 dan S3 sudah cukup tinggi? Tanpa ekosistem yang mendukung di dunia kerja, fokus berlebihan pada pascasarjana justru bisa menciptakan ketimpangan baru,” analisisnya.

Di sisi lain, Komisi X DPR RI terus mendorong perbaikan skema bantuan pendidikan, seperti memperluas jangkauan KIP Kuliah bagi mahasiswa di PTS. DPR juga mengusulkan peningkatan nilai bantuan agar mahasiswa di kampus swasta mampu mengakses program studi strategis seperti sains, teknologi, teknik, dan kedokteran (STEM) yang umumnya memerlukan biaya operasional tinggi.

Membangun Relevansi Pendidikan di Era Modern

Menutup pembicaraan, Heru Susanto melontarkan sebuah pertanyaan reflektif yang patut direnungkan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi. Ia mempertanyakan apakah kurikulum dan model pendidikan saat ini masih memiliki daya tarik bagi generasi muda Indonesia.

“Kita harus jujur, jangan-jangan saat ini kuliah dianggap kurang menarik bagi sebagian lulusan SLTA. Apakah itu di negeri atau di swasta, mungkin mereka merasa pendidikan tinggi bukan lagi jalan utama menuju kesuksesan. Jika ini yang terjadi, maka masalahnya jauh lebih mendalam daripada sekadar soal kuota atau jalur mandiri,” pungkasnya.

Baca Juga Skandal Pelecehan Seksual di Demak: Kemenag Ungkap Ponpes TKP Ternyata Tak Berizin
Skandal Pelecehan Seksual di Demak: Kemenag Ungkap Ponpes TKP Ternyata Tak Berizin

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR. Publik menanti langkah konkret yang tidak hanya menyelamatkan eksistensi kampus swasta, tetapi juga memastikan akses pendidikan berkualitas merata bagi seluruh anak bangsa, tanpa mengorbankan standar kualitas yang telah dibangun oleh perguruan tinggi negeri.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *