Eks Bupati Pati Sudewo Angkat Bicara: Klaim Nama Dicatut dalam Pusaran Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Aris Munandar | ZonaKabar
15 Jun 2026, 13:41 WIB
Eks Bupati Pati Sudewo Angkat Bicara: Klaim Nama Dicatut dalam Pusaran Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

ZonaKabar — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mendadak menjadi pusat perhatian publik saat mantan Bupati Pati, Sudewo, hadir untuk memberikan tanggapan atas dakwaan yang menjeratnya. Dalam suasana yang cukup tegang, Sudewo secara tegas menepis segala tuduhan yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersikeras bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik culas jual-beli jabatan perangkat desa yang selama ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kabupaten Pati.

Di hadapan majelis hakim dan awak media, Sudewo meluncurkan pembelaan yang cukup berani. Ia menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja mencatut namanya demi keuntungan pribadi dalam proses pengisian perangkat desa. Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan tersebut sepenuhnya berada di luar kendali seorang bupati, sehingga tuduhan yang menyebut dirinya sebagai otak di balik praktik ini dianggapnya sebagai sesuatu yang salah alamat.

Bantahan Keras Sudewo: Kewenangan Ada di Tangan Desa

Dalam persidangan yang digelar di Kecamatan Semarang Barat tersebut, Sudewo memberikan penjelasan mendalam mengenai regulasi yang berlaku selama masa jabatannya. Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 sebagai landasan hukum utama. Menurut Sudewo, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa otoritas penuh dalam seleksi dan pengangkatan perangkat desa berada di tangan kepala desa, bukan di meja bupati.

Baca Juga Harmoni Spiritual di Borobudur: Gibran Rakabuming dan Jajaran Kabinet Hadiri Dharmasanti Waisak 2570 BE
Harmoni Spiritual di Borobudur: Gibran Rakabuming dan Jajaran Kabinet Hadiri Dharmasanti Waisak 2570 BE

“Kasus pengisian perangkat desa ini sebenarnya sangat jelas jika kita melihat regulasi. Itu adalah kewenangan mutlak kepala desa. Berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2023, posisi bupati tidak memiliki intervensi langsung dalam teknis pelaksanaan maupun penentuan hasil seleksi,” ujar Sudewo saat memberikan keterangan pers usai mendengarkan pembacaan dakwaan pada Senin (15/6/2026). Ia menambahkan bahwa narasi yang dibangun seolah-olah bupati memiliki kuasa penuh dalam transaksi tersebut adalah kekeliruan yang fatal.

Sudewo juga membandingkan era kepemimpinannya dengan masa jabatan bupati sebelumnya. Ia mengakui bahwa dahulu mungkin bupati memiliki andil besar, namun di masa tugasnya, ia mengklaim telah melakukan reformasi agar kebijakan tidak menabrak undang-undang yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam bentuk jual beli jabatan adalah hal yang sangat ia hindari selama memimpin Kabupaten Pati.

Teka-teki Aliran Dana Rp 2,49 Miliar

Fokus utama dalam persidangan ini adalah dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 2,49 miliar yang dikumpulkan dari para calon perangkat desa. JPU KPK, Joko Hermawan, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan, diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga Mengapa Harga Minyak Goreng Makin Mahal? Analisis Mendalam Penyebab dan Tren Kenaikan Drastis di Pasar
Mengapa Harga Minyak Goreng Makin Mahal? Analisis Mendalam Penyebab dan Tren Kenaikan Drastis di Pasar

Menanggapi hal tersebut, Sudewo mengaku benar-benar terkejut dan tidak mengetahui adanya pengumpulan uang tersebut. “Ada kegiatan pengumpulan uang oleh para kepala desa, saya benar-benar buta soal itu. Nama saya dipakai untuk meyakinkan orang, padahal saya tidak tahu-menahu. Uang itu mengalir ke siapa, saya pun tidak paham,” tuturnya dengan nada bicara yang tenang namun penuh penekanan.

Pernyataan ini mengisyaratkan adanya kemungkinan praktik “broker” jabatan yang bergerak di bawah radar tanpa sepengetahuan pimpinan daerah, atau setidaknya itulah yang coba ditekankan oleh tim kuasa hukum Sudewo melalui eksepsi yang akan mereka layangkan. Sudewo merasa dirinya telah dikambinghitamkan dalam pusaran kasus hukum pati yang kini tengah membelitnya.

Klaim Pemerintahan Bersih di Sektor Lain

Tidak hanya membela diri terkait kasus perangkat desa, Sudewo juga memperluas argumennya mengenai integritas tata kelola pemerintahan selama ia menjabat. Ia menantang siapa pun untuk membuktikan adanya praktik serupa di instansi lain, seperti di RSUD Suwondo, PDAM, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga Terungkap! Misteri Kematian Bilqis Bocah Sragen Menemui Titik Terang, Terduga Pelaku Berhasil Diringkus
Terungkap! Misteri Kematian Bilqis Bocah Sragen Menemui Titik Terang, Terduga Pelaku Berhasil Diringkus

“Pengangkatan Direktur RSUD, pejabat di PDAM, hingga mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati, semuanya berjalan sesuai prosedur tanpa ada satu rupiah pun uang suap. Saya sadar betul bahwa itu bukan kewenangan yang bisa diperjualbelikan,” tegas Sudewo. Ia seolah ingin membangun citra bahwa tuduhan JPU hanyalah sebuah anomali yang tidak berdasar pada pola kepemimpinannya secara keseluruhan.

Sudewo bahkan melontarkan pernyataan yang cukup pedas mengenai istilah “gembong jual beli jabatan” yang sempat dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa masyarakat Pati sebenarnya sudah mengetahui siapa aktor intelektual sebenarnya di balik rusaknya birokrasi di wilayah tersebut. “Jika dikatakan gembong, rakyat Pati sudah cerdas. Mereka tahu siapa yang sebenarnya bermain. Yang jelas, bukan saya,” tambahnya yang memancing spekulasi mengenai adanya aktor lain yang belum tersentuh hukum.

Dakwaan Jaksa dan Ancaman Jeratan Hukum

Meskipun Sudewo melakukan pembelaan yang masif, JPU KPK tetap pada pendiriannya berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan bahwa Sudewo diduga menyalahgunakan kekuasaannya sejak dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025. Kewenangan bupati dalam memberikan izin pengisian jabatan hingga persetujuan akhir pengangkatan dianggap sebagai celah yang digunakan untuk menekan calon perangkat desa agar menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga Tragedi Pagi di Jalur Pantura Batang: Kehilangan Konsentrasi, Pemotor Tewas Usai Hantam Truk Parkir
Tragedi Pagi di Jalur Pantura Batang: Kehilangan Konsentrasi, Pemotor Tewas Usai Hantam Truk Parkir

Berdasarkan laporan di persidangan, para terdakwa diduga memaksa para calon perangkat desa tahun 2026 untuk memberikan imbalan atau melakukan pembayaran tertentu jika ingin lolos seleksi. Angka yang disebutkan mencapai Rp 2,495 miliar, sebuah jumlah yang fantastis untuk level birokrasi tingkat desa. Kasus ini pun menjadi salah satu berita korupsi terbaru yang paling banyak menyita perhatian di Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang membayangi Sudewo tidaklah ringan, mengingat pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.

Langkah Hukum Selanjutnya: Eksepsi dan Pembuktian

Persidangan ini diprediksi akan berlangsung panjang dan alot. Tim hukum Sudewo telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya. Fokus utama eksepsi tersebut kemungkinan besar adalah mengenai kompetensi absolut dan interpretasi atas Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi perisai utama bagi Sudewo.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Patikraja: Cucu Tega Habisi Nyawa Nenek dan Gadis Muda, Tertangkap Dalam Pelarian Singkat
Tragedi Berdarah di Patikraja: Cucu Tega Habisi Nyawa Nenek dan Gadis Muda, Tertangkap Dalam Pelarian Singkat

Di sisi lain, publik menanti sejauh mana JPU KPK mampu menghadirkan saksi-saksi kunci yang dapat menghubungkan antara pengumpulan uang oleh para kepala desa dengan instruksi atau restu dari Sudewo selaku Bupati. Kehadiran para pendukung Sudewo di luar gedung pengadilan juga menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi politis dan sosial yang cukup kental di mata masyarakat lokal.

Perjalanan mencari keadilan dalam kasus sidang Tipikor Semarang ini masih terus bergulir. Apakah Sudewo benar-benar hanya korban pencatutan nama, ataukah dakwaan jaksa memiliki bukti kuat yang tak terbantahkan? Semuanya akan teruji dalam proses pembuktian di meja hijau dalam beberapa pekan ke depan.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *