Prahara Visual di Gladak: GKR Rumbay Tuding Baliho LDA Sebagai Pembohongan dan Siap Tempuh Jalur Hukum
ZonaKabar — Dinamika internal di dalam tembok tinggi Keraton Surakarta Hadiningrat kembali memanas dan kini tumpah ke ruang publik. Kawasan Gladak, yang menjadi salah satu titik paling ikonik di jantung Kota Solo, mendadak menjadi panggung perselisihan visual yang mencuri perhatian warga maupun wisatawan. Persoalan bermula dari berdirinya dua baliho besar yang dianggap membawa pesan kontradiktif dan memicu reaksi keras dari salah satu otoritas resmi keraton.
Ketegangan di Gerbang Gladak: Perang Simbol dan Klaim Otoritas
Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap keberadaan baliho yang terpampang di sisi kanan kawasan Gladak. Menurut pengamatan di lapangan, terdapat dua baliho yang berdiri seolah saling berhadapan. Di sisi kiri, tegak berdiri baliho bergambar SISKS PB XIV Mangkubumi, sementara di sisi kanan muncul baliho yang menampilkan sosok Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, berdampingan dengan KPH Panembahan Agung Tedjowulan serta Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau yang akrab disapa Gusti Moeng.
GKR Rumbay menilai bahwa konten yang disajikan dalam baliho kelompok LDA tersebut mengandung unsur disinformasi yang menyesatkan masyarakat. Dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Kori Talangpaten pada Selasa (9/6/2026), ia menegaskan bahwa klaim-klaim yang beredar di masyarakat mengenai keterkaitan baliho tersebut dengan upacara adat Tahun Baru Sura sama sekali tidak berdasar. Ia mencermati secara mendalam bahwa tidak ada satu pun kalimat dalam baliho tersebut yang secara eksplisit menjelaskan agenda atau ucapan terkait tradisi sakral tersebut.
Tudingan Pembohongan Publik dan Persiapan Langkah Hukum
“Baliho itu sama sekali tidak menyampaikan informasi mengenai kapan pelaksanaan Sura akan diadakan. Tidak ada tulisan ucapan selamat, atau detail mengenai Tahun Baru Sura yang akan datang. Baik baliho di sisi kanan maupun kiri, keduanya nihil informasi tersebut,” ujar GKR Rumbay dengan nada tegas namun tetap terjaga wibawanya. Baginya, ketiadaan konteks yang jelas namun dibungkus dengan narasi pelestarian justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat yang sedang menanti kabar agenda kebudayaan Jawa tersebut.
Lebih jauh lagi, GKR Rumbay mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat situasi ini. Ia menyatakan telah mengumpulkan berbagai bukti otentik untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, apa yang ditampilkan dalam baliho tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sebuah bentuk pembohongan publik yang sistematis. “Kami sudah mengantongi banyak bukti kuat. Langkah hukum akan tetap kami tempuh karena bagi kami ini adalah sebuah ketidakbenaran yang disebarluaskan secara sengaja,” tambahnya.
Menjaga Stabilitas Solo Raya di Tengah Konflik Internal
Meski tensi meningkat, GKR Rumbay menekankan bahwa pihaknya masih mengedepankan rasionalitas dan ketertiban umum. Ia memutuskan untuk tidak melakukan penurunan baliho secara paksa demi menghindari gesekan fisik di lapangan. Mengingat kedua belah pihak memiliki basis massa dan loyalis yang signifikan, tindakan reaktif dikhawatirkan dapat memicu gangguan stabilitas keamanan di wilayah Solo Raya.
“Prioritas utama kami adalah menjaga kondusivitas Kota Surakarta. Kami tidak ingin ada keributan atau kekacauan (chaos) yang hanya akan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, jalur hukum adalah jalan yang paling beradab dan tepat untuk menyelesaikan sengketa ini,” jelasnya. Keputusan ini menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi, di mana supremasi hukum lebih diutamakan daripada konfrontasi fisik yang destruktif.
Sengketa Jabatan Sasana Wilapa: Siapa yang Sah?
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh GKR Rumbay adalah penggunaan gelar jabatan “Pengageng Sasana Wilapa” oleh Gusti Moeng dalam baliho tersebut. Ia membeberkan kronologi administratif yang menurutnya telah diabaikan. Berdasarkan keterangannya, posisi Sasana Wilapa telah mengalami beberapa kali transisi sejak era PB XIII. Ia menyebut bahwa Gusti Moeng memang pernah menjabat posisi tersebut, namun masa jabatannya telah berakhir seiring dengan perjanjian perdamaian pada tahun 2017.
“Sejak tahun 2017, posisi tersebut dipegang oleh Kanjeng Dany. Kemudian, setelah Sinuhun Pakubuwono XIII seda (wafat), tanggung jawab sebagai Sasana Wilapa secara sah berada di tangan saya,” tegas GKR Rumbay. Ia juga menyoroti bagaimana SK dari Kementerian Kebudayaan bisa terbit, yang ia duga berawal dari klaim sepihak melalui surat yang dikirimkan oleh pihak LDA dengan mengatasnamakan Sasana Wilapa. Hal inilah yang menjadi inti dari polemik legalitas formal yang kini tengah diperdebatkan.
Perspektif LDA: Membangun Jembatan Antara Keraton dan Negara
Di sisi lain, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, memberikan pembelaan terkait pemasangan baliho bertajuk ‘Karaton Surakarta Wajib Dilestarikan’ tersebut. Melalui keterangan tertulis, ia menjelaskan bahwa kehadiran baliho yang menampilkan Menteri Kebudayaan merupakan simbolisasi dari penguatan hubungan antara lembaga keraton dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Eddy menegaskan bahwa kebudayaan adalah pilar strategis dalam sistem pertahanan nasional. Menurut pandangannya, sinergi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Kebudayaan, adalah langkah mutlak untuk memastikan kelestarian keraton di masa depan. “Ini adalah upaya menyambungkan kembali hubungan antara keraton dan negara. Pertahanan budaya menempati posisi yang sangat vital bagi eksistensi sebuah bangsa,” ungkapnya. Baginya, baliho tersebut adalah representasi dari visi besar pelestarian, bukan sarana untuk memicu perpecahan.
Suara dari Jalanan: Respon Masyarakat Solo
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa baliho tersebut mulai terpasang sejak akhir pekan lalu. Teguh, salah satu warga yang sehari-hari beraktivitas sebagai penarik becak di kawasan Gladak, menuturkan bahwa baliho yang menampilkan Fadli Zon dan tokoh LDA tersebut dipasang pada Sabtu (6/6). “Yang baliho PB XIV Mangkubumi sudah ada lebih dulu, baru kemudian baliho hijau ini menyusul keesokan harinya,” katanya saat ditemui oleh tim liputan.
Kehadiran baliho-baliho ini tak pelak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak warga berharap agar konflik internal ini segera menemukan titik temu, mengingat Keraton Solo adalah ruh dari identitas budaya kota ini. Ketidakpastian mengenai agenda tradisi Suro juga membuat masyarakat bertanya-tanya, mengingat ritual tersebut biasanya menjadi momen pemersatu bagi ribuan warga yang datang dari berbagai daerah.
Dengan bergulirnya rencana langkah hukum dari pihak GKR Rumbay, publik kini menanti bagaimana proses mediasi atau persidangan nantinya akan mengungkap kebenaran administratif di balik simbol-simbol visual yang menghiasi Gladak. Bagaimanapun juga, pelestarian budaya membutuhkan stabilitas, dan transparansi informasi menjadi kunci utama untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di masa yang akan datang.