Kedok Spiritual Sang Predator: Kisah Pilu 8 Santriwati Semarang Korban ‘Habib’ Gadungan dan Ancaman Neraka
ZonaKabar — Sebuah tabir gelap menyelimuti institusi pendidikan agama di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang. Seorang pria paruh baya yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, justru bertransformasi menjadi predator yang memangsa masa depan anak-anak di bawah umur. Dengan memanfaatkan jubah spiritual dan gelar kehormatan palsu, pria berinisial AJS (56) diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap delapan santriwati dengan metode manipulasi psikologis yang sangat keji.
Dunia pesantren yang identik dengan kesucian dan tempat menimba ilmu agama kini tercoreng oleh aksi bejat AJS. Tidak hanya sekadar melakukan kekerasan seksual, tersangka juga menggunakan instrumen agama sebagai senjata untuk membungkam para korbannya. Ancaman tentang siksa neraka dan sulitnya rezeki di masa depan menjadi momok yang digunakan untuk menundukkan mental para santriwati yang masih sangat belia.
Awal Mula Sang Serigala Masuk ke Kandang Domba
Langkah kaki AJS di sebuah pondok pesantren di kawasan Susukan sebenarnya tidak diawali sebagai staf pengajar resmi. Pria asal Salatiga ini mulanya hanyalah seorang tamu yang berkunjung. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mulai menanamkan pengaruhnya dan memilih untuk menetap atau mengabdi di lingkungan pesantren tersebut. Di sinilah strategi manipulasi identitas dimulai, di mana ia secara sepihak menyematkan gelar ‘Habib’ di depan namanya untuk mendapatkan legitimasi moral dari lingkungan sekitar.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa status tersangka di pesantren tersebut sebenarnya sangat tidak jelas secara administratif. Meskipun ia mengaku-ngaku sebagai pengajar, faktanya AJS hanyalah seorang wiraswasta yang menyusup ke dalam struktur informal pesantren. Dengan identitas palsu ini, ia berhasil membangun kepercayaan dan rasa hormat yang buta dari para santriwati yang masih polos.
Empat Modus Licin: Dari ‘Hapus Dosa’ hingga Teror Spiritual
Berdasarkan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Polres Semarang, ditemukan setidaknya empat modus utama yang digunakan AJS untuk menjerat para korbannya. Modus pertama adalah pemalsuan identitas total. Ia mencitrakan dirinya sebagai sosok religius yang memiliki garis keturunan terhormat agar setiap perkataannya dianggap sebagai fatwa yang harus ditaati tanpa bantahan.
Modus kedua yang jauh lebih mengerikan adalah manipulasi teologis. AJS dengan teganya meyakinkan para korban bahwa persetubuhan dengannya adalah sebuah ‘ritual penghapus dosa’. Ia menyesatkan pemikiran anak-anak tersebut dengan dalih keagamaan yang diputarbalikkan, membuat para korban merasa bahwa tindakan asusila tersebut adalah bentuk penyucian diri yang harus mereka jalani.
Ketiga, ketika manipulasi manis tidak lagi mempan, AJS beralih menggunakan teknik intimidasi spiritual. Ia kerap melontarkan ancaman bahwa jika para santriwati menolak melayaninya, mereka akan menghadapi kesulitan hidup, tertutupnya pintu rezeki, dan yang paling ekstrem adalah ancaman masuk neraka. Bagi anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang sangat menjunjung tinggi konsep surga dan neraka, ancaman ini menjadi penjara mental yang sangat efektif.
Modus terakhir yang dijalankan adalah dalih pengobatan. AJS mengklaim memiliki kemampuan spiritual untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan alasan sedang melakukan ritual penyembuhan atau ‘pembersihan’ tubuh, ia leluasa menyentuh dan mencabuli para korban. Pendekatan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari memberikan perhatian berlebih, membelikan makanan, hingga berani masuk ke kamar santri tanpa izin di jam-jam rawan.
Keberanian yang Tertunda: Mengapa Baru Terungkap di Tahun 2025?
Luka yang ditimbulkan oleh AJS tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Hal inilah yang menyebabkan kasus ini baru mencuat ke permukaan pada Mei 2025, meskipun aksi bejat tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga akhir 2024. Para korban mengaku dilingkupi rasa takut yang luar biasa akibat ancaman-ancaman spiritual yang terus didengungkan oleh tersangka.
Setelah sekian lama memendam rahasia kelam tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk bersuara. Laporan inilah yang menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar seluruh kejahatan AJS. Polisi menyebutkan bahwa rentang usia para korban saat tindak pidana terjadi berkisar antara 13 hingga 16 tahun. Usia yang sangat rentan di mana perkembangan psikis mereka seharusnya diisi dengan pendidikan yang sehat, bukan trauma pencabulan.
Red Flags yang Terabaikan dan Pengusiran oleh Warga
Menariknya, jauh sebelum kasus ini diproses secara hukum pada tahun 2026, perilaku AJS sebenarnya sudah mulai mengundang kecurigaan warga sekitar. Pada sekitar Maret 2024, warga setempat sempat mengusir AJS dari lingkungan pesantren karena ia kedapatan memalsukan identitas sebagai habib. Namun, saat itu warga belum mengetahui adanya praktik pencabulan yang dilakukannya terhadap para santriwati.
Beberapa tanda peringatan atau red flags sebenarnya sudah terlihat jelas. AKP Bodia Teja Lelana menyebutkan bahwa tersangka hampir tidak pernah terlihat melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid, sebuah perilaku yang sangat janggal bagi seseorang yang mengaku sebagai ulama atau pengajar di sebuah pondok pesantren. Ia cenderung tertutup namun sangat agresif dalam mendekati santriwati secara personal di ruang-ruang privat.
Langkah Hukum dan Perlindungan Terhadap Korban
Setelah melakukan serangkaian gelar perkara pada 2 Maret 2026, pihak kepolisian akhirnya menetapkan AJS sebagai tersangka. Proses penangkapan pun dilakukan secara paksa karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama masa pemeriksaan awal. Kini, pria paruh baya tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang sangat lama.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban lain yang belum berani melaporkan kejadian serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang menggunakan kedok agama untuk kepentingan pribadi yang menyimpang. Kasus habib gadungan di Semarang ini menjadi pengingat pahit bahwa pengawasan internal di lembaga pendidikan berbasis agama harus diperketat untuk menjamin keamanan para santri dari predator seksual.
Kini, fokus utama selain proses hukum adalah pemulihan trauma bagi kedelapan santriwati tersebut. Pendampingan psikologis terus diberikan agar mereka bisa kembali menata masa depan yang sempat dirusak oleh muslihat licik sang ‘habib’ palsu. Tragedi ini diharapkan menjadi titik balik bagi semua pihak untuk lebih jeli dalam membedakan antara pengabdi agama yang tulus dengan mereka yang hanya memakai jubah untuk menutupi sifat binatangnya.