Sawah Dilindungi Berubah Jadi Tambak Udang: Pria di Batang Terancam Denda Miliaran Rupiah
ZonaKabar — Upaya mengejar keuntungan ekonomi dengan mengabaikan regulasi lingkungan sering kali berujung pada konsekuensi hukum yang pahit. Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, seorang pria berinisial AMP (28) kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah nekat mengubah lahan persawahan yang masuk dalam kategori dilindungi menjadi kawasan tambak udang ilegal. Tindakan gegabah warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis ini tidak hanya merusak ekosistem pertanian setempat, tetapi juga memicu ancaman pidana penjara serta denda yang mencapai angka fantastis.
Kronologi dan Penetapan Tersangka oleh Polda Jawa Tengah
Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan AMP sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas alih fungsi lahan secara masif di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah. Lokasi yang seharusnya menjadi hamparan padi hijau, justru disulap menjadi kolam-kolam pembesaran udang vannamei tanpa izin yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman berat. “Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak mencapai Rp 1 miliar,” ujar Djoko. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba melakukan alih fungsi lahan secara ilegal, terutama pada lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pelanggaran Koordinat dan Manipulasi Izin Berusaha
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah ketidaksesuaian operasional dengan dokumen perizinan yang dimiliki. Meskipun tersangka mengklaim memiliki izin untuk sebagian kecil usahanya, hasil penyelidikan lapangan menunjukkan bahwa mayoritas kegiatan tambak dilakukan jauh di luar koordinat yang ditentukan. Modus operandi seperti ini sering kali digunakan untuk mengelabui petugas di lapangan, seolah-olah seluruh area operasional telah memiliki legalitas.
“Tersangka memang mengantongi izin untuk sebagian area, namun faktanya sebagian besar aktivitas budidaya dilakukan di luar koordinat resmi. Ini adalah bentuk kegiatan tanpa izin yang nyata,” jelas Kombes Djoko. Selain masalah koordinat, operasional tambak ini juga diketahui tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Batang.
Ancaman Terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Lahan yang dieksploitasi oleh tersangka bukan sekadar tanah biasa. Lokasi tersebut merupakan bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019. Total luas lahan yang terdampak mencapai 7,21 hektare, yang terdiri dari 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Pengubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi tambak udang memiliki dampak domino yang berbahaya bagi ketahanan pangan. Ketika luas lahan produktif berkurang, kemampuan daerah untuk memproduksi bahan pangan pokok seperti padi akan menurun secara signifikan. Hal ini memaksa ketergantungan yang lebih tinggi pada pasokan dari luar daerah bahkan impor, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat luas.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Biaya Pemulihan Fantastis
Selain aspek legalitas dan pangan, dampak kerusakan lingkungan akibat limbah tambak udang juga menjadi perhatian serius. Tambak udang vannamei memerlukan pengelolaan air payau yang intensif. Jika tidak dikelola dengan sistem drainase dan pengolahan limbah yang benar, air asin dan sisa pakan dapat merusak kualitas tanah di sekitarnya, menjadikannya tidak lagi subur untuk ditanami padi di masa depan.
Yang lebih mengejutkan, ahli memperkirakan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut ke kondisi semula tidaklah murah. “Dibutuhkan dana kurang lebih Rp 32 miliar untuk proses reklamasi dan pemulihan fungsi lahan agar bisa kembali menjadi sawah yang produktif,” ungkap Djoko. Angka ini mencerminkan betapa besarnya kerugian ekologis yang harus ditanggung akibat tindakan egois satu pihak demi meraup keuntungan pribadi.
Penyidikan Kolaboratif dan Barang Bukti yang Disita
Dalam membongkar kasus ini, Polda Jawa Tengah tidak bekerja sendiri. Tim penyidik menggandeng Dinas Pertanian serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan koordinat secara presisi menggunakan teknologi pemetaan modern. Melalui kolaborasi ini, penyidik berhasil membuktikan adanya tumpang tindih antara lokasi usaha tersangka dengan peta tata ruang wilayah yang dilindungi.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Dua karung bekas pakan udang merek tertentu sebagai bukti aktivitas budidaya.
- Satu unit kincir tambak (paddle wheel) yang digunakan untuk sirkulasi oksigen di kolam.
- Satu unit motor dinamo listrik sebagai penggerak alat tambak.
- Satu bundel dokumen cetak perizinan berusaha berbasis risiko yang terbukti tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Jeratan Hukum Berlapis bagi Pelaku
Atas tindakannya, AMP dijerat dengan pasal berlapis yang berasal dari beberapa undang-undang sekaligus. Pertama, ia disangkakan melanggar Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan ini, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kombes Djoko menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan melindungi hak-hak generasi mendatang atas ketersediaan lahan pertanian dan daya dukung alam yang sehat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di sektor tambak udang maupun sektor lainnya untuk selalu mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa dicapai jika aspek ekonomi berjalan selaras dengan kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan.