Polemik Pajak UMKM di Pati: Antara Target Pendapatan Daerah dan Jeritan Pelaku Usaha Kecil

Aris Munandar | ZonaKabar
25 Mei 2026, 15:41 WIB
Polemik Pajak UMKM di Pati: Antara Target Pendapatan Daerah dan Jeritan Pelaku Usaha Kecil

ZonaKabar — Suasana di sudut-sudut Kabupaten Pati belakangan ini tidak hanya diwarnai oleh aktivitas ekonomi yang menggeliat, tetapi juga oleh diskusi hangat dan keberatan yang meluas di kalangan masyarakat. Hal ini dipicu oleh langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang tengah menggodok sebuah regulasi baru terkait sektor usaha kecil. Kebijakan tersebut berupa rencana pengenaan tarif pajak sebesar 10 persen bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet bulanan di atas Rp 6 juta.

Aspirasi dan Penolakan: Mengapa Rencana Ini Menjadi Sorotan?

Rencana ini seketika memicu gelombang sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Bagi sebagian besar warga, nominal 10 persen bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan beban tambahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya masih berada dalam tahap penggodokan yang sangat dinamis.

“Terkait pajak UMKM ini, kami baru dalam tahap menentukan batas ambang atau threshold bagi pelaku usaha. Saat ini, angka yang muncul adalah omzet di atas Rp 6 juta,” ujar Risma saat ditemui di Pati. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya merupakan hasil pertimbangan yang cukup panjang, terutama jika dibandingkan dengan kebijakan serupa di daerah-daerah tetangga sekitar eks-Karesidenan Pati.

Baca Juga Drama di Jantung Kota Solo: Saat KA Batara Kresna ‘Menyerah’ pada Parkir Sembarangan di Jalan Slamet Riyadi
Drama di Jantung Kota Solo: Saat KA Batara Kresna ‘Menyerah’ pada Parkir Sembarangan di Jalan Slamet Riyadi

Perbandingan dengan Daerah Tetangga: Kudus dan Rembang

Pemerintah Kabupaten Pati berargumen bahwa batas omzet Rp 6 juta per bulan adalah salah satu yang paling longgar atau tinggi di wilayah Jawa Tengah bagian timur. Risma memberikan gambaran komparatif mengenai kebijakan pajak di kabupaten lain yang secara geografis bersebelahan langsung dengan Pati.

“Kalau kita berkaca pada daerah lain, misalnya Kabupaten Rembang, mereka menetapkan batas omzet hanya di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk mulai dikenakan pajak. Sementara di Kudus, angkanya ada di angka Rp 4 juta. Jadi, usulan Rp 6 juta di Pati ini sebenarnya adalah batas tertinggi agar pelaku usaha mikro tidak terlalu terbebani,” jelasnya lebih lanjut. Namun, alasan komparatif ini nampaknya belum cukup untuk meredam kekhawatiran para pelaku usaha di lapangan yang merasa pajak daerah harusnya lebih sensitif terhadap kondisi riil pedagang.

Narasi Perlawanan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)

Salah satu suara paling vokal yang menolak rencana ini datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Perwakilan aliansi, Supriyono, yang akrab disapa Botok, dengan tegas meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penarikan pajak tersebut. Baginya, menyasar sektor UMKM sebagai mesin pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah langkah yang kurang bijak.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Jenar Sragen: Bocah Kelas 5 SD Tewas Mengenaskan di Rumah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan
Tragedi Berdarah di Jenar Sragen: Bocah Kelas 5 SD Tewas Mengenaskan di Rumah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan

Botok, yang dalam kesehariannya juga bergelut di dunia kuliner sebagai pedagang kerang, merasa kebijakan ini sangat membebani. “Pajak 10 persen itu bisa dibilang pemerasan bagi kami yang bergerak di level bawah. Bayangkan jika omzet Rp 2 juta, harus dipotong Rp 200 ribu. Padahal uang itu harus diputar untuk gaji pegawai, biaya listrik, belanja bahan baku, hingga biaya operasional lainnya,” keluhnya dengan nada getir. Ia menekankan bahwa omzet bukanlah keuntungan bersih (profit), melainkan pendapatan kotor yang masih harus dikurangi berbagai macam pengeluaran.

Saran Alternatif: Optimalkan Sektor Parkir dan RSUD

Ketimbang menekan para pelaku UMKM, AMPB menyarankan agar Pemkab Pati lebih jeli dalam menggali potensi PAD dari sektor-sektor lain yang selama ini dinilai bocor atau belum dikelola secara maksimal. Supriyono mencontohkan beberapa sektor potensial yang bisa menjadi solusi tanpa harus mengusik dompet pedagang kecil.

  • Pengelolaan Parkir: Selama ini tata kelola parkir di Pati dianggap belum transparan dan optimal.
  • Retribusi Pasar: Penarikan retribusi pedagang pasar per kecamatan yang perlu diaudit lebih dalam.
  • Keuntungan Perusahaan Daerah: Mengoptimalkan dividen dari RSUD Pati serta Bank Pemda.
  • Dana CSR: Memanfaatkan Corporate Social Responsibility dari pabrik-pabrik besar dan perbankan negara secara lebih strategis.

“Masih banyak celah lain yang bisa ditarik untuk menaikkan PAD Pati tanpa harus membebani kami yang sedang berjuang menyambung hidup setiap hari,” tambah Botok.

Baca Juga Menguak Tabir Kelam di Wonogiri: Kisah Pilu Remaja Putri yang Menjadi Korban Predator Seksual di Dua Waktu Berbeda
Menguak Tabir Kelam di Wonogiri: Kisah Pilu Remaja Putri yang Menjadi Korban Predator Seksual di Dua Waktu Berbeda

DPRD Pati Bicara: Ini Adalah Mandat Undang-Undang

Menanggapi polemik yang kian memanas, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, memberikan penjelasan dari perspektif legislatif. Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak dan retribusi ini sebenarnya merupakan inisiasi dari pihak eksekutif yang didasari oleh mandat hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Ini bukan semata-mata keinginan DPRD atau Pemda, tapi merupakan tindak lanjut dari peraturan di tingkat pusat. Perda ini bersifat khusus untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan undang-undang yang baru,” jelas Ali. Ia juga meluruskan anggapan bahwa pemerintah bisa dengan mudah membatalkan aturan tersebut. Menurutnya, ada prosedur formal yang harus dilewati, dan pembatalan tanpa alasan yang kuat bisa berisiko bagi daerah.

Risiko Sanksi dari Pusat dan Rasionalisasi Ambang Batas

Ali Badrudin memperingatkan bahwa kegagalan daerah dalam menyusun dan menerapkan peraturan pajak sesuai mandat pusat bisa berakibat pada sanksi administratif. Salah satu ancaman yang paling nyata adalah pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, yang tentu saja akan berdampak pada seluruh anggaran pembangunan di Kabupaten Pati.

Baca Juga Tragedi di Jalur Rel Grobogan: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Barang Banteng Cargo
Tragedi di Jalur Rel Grobogan: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Barang Banteng Cargo

Namun, Ali juga membawa kabar baik bahwa draf yang tengah dibahas sebenarnya berusaha lebih meringankan dibandingkan aturan lama. “Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang lama, batas omzet yang dikenakan pajak sebenarnya justru lebih rendah, yaitu Rp 3 juta. Di Raperda yang baru ini, kita coba naikkan ke Rp 6 juta. Bahkan, rekan-rekan di DPRD sedang mengusulkan agar batas itu dinaikkan lagi menjadi Rp 8 juta atau bahkan Rp 10 juta agar benar-benar tidak mencekik pedagang kecil,” ungkapnya.

Komitmen Mediasi dengan PKL dan Pelaku Usaha

Sebagai langkah solutif, DPRD Pati berjanji tidak akan mengetok palu secara sepihak tanpa mendengar aspirasi langsung dari masyarakat terdampak. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan formal dengan perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM lainnya untuk mendiskusikan angka yang paling adil.

“Kami akan mengundang setidaknya 25 orang perwakilan teman-teman PKL dan UMKM untuk berdiskusi langsung. Kami ingin mendengar keberatan mereka di mana, dan angka berapa yang sekiranya masih masuk akal untuk dijalankan,” pungkas Ali. Hal senada disampaikan Plt Bupati Risma Ardhi Chandra yang menegaskan bahwa jika memang hasil kajian menunjukkan kebijakan ini tidak mungkin dilaksanakan karena penolakan masif, pemerintah siap bersurat ke DPRD untuk melakukan pembatalan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Baca Juga Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 2-3 Mei 2026: Strategi Perjalanan Nyaman dengan Penambahan Jadwal Gapeka
Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 2-3 Mei 2026: Strategi Perjalanan Nyaman dengan Penambahan Jadwal Gapeka

Polemik ini menjadi ujian bagi harmoni antara pemerintah dan rakyat di Kabupaten Pati. Harapannya, sebuah jalan tengah dapat ditemukan sehingga target pendapatan daerah tercapai tanpa harus mematikan denyut nadi ekonomi UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *