Niat Berobat Malah Berujung Jeruji Besi: Pria Tegal Tertangkap Impor Salep Ganja dari Thailand

Aris Munandar | ZonaKabar
05 Jun 2026, 23:41 WIB
Niat Berobat Malah Berujung Jeruji Besi: Pria Tegal Tertangkap Impor Salep Ganja dari Thailand

ZonaKabar — Di tengah hiruk-pikuk kemudahan belanja daring yang melintasi batas negara, sebuah kisah ironis menimpa seorang warga asal Tegal. Niat hati ingin mencari kesembuhan bagi penyakit kulit yang dideritanya, pria berinisial M (34) kini justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukan karena barang yang dipesannya palsu, melainkan karena isi kandungan dari produk tersebut yang dilarang keras oleh hukum di tanah air.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus unik sekaligus langka ini. Tersangka diringkus setelah kedapatan memesan salep ganja yang ia beli langsung dari Thailand melalui platform marketplace internasional. Meski di negeri gajah putih produk tersebut legal, di Indonesia, benda tersebut tetap dikategorikan sebagai barang haram yang melanggar undang-undang narkotika.

Kronologi Penangkapan: Terdeteksi Radar Bea Cukai

Kejadian ini bermula pada medio Mei lalu, ketika sebuah paket mencurigakan dari luar negeri tiba di pemeriksaan otoritas kepabeanan. Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, dalam konferensi pers yang digelar di Mako II Dit Resnarkoba Polda Jateng pada Jumat (5/6), mengungkapkan bagaimana kronologi penangkapan tersebut terjadi.

Baca Juga Kalender Jawa 10-16 Mei 2026: Rahasia Weton, Neptu, dan Panduan Hari Baik untuk Keberuntungan Anda
Kalender Jawa 10-16 Mei 2026: Rahasia Weton, Neptu, dan Panduan Hari Baik untuk Keberuntungan Anda

“Kami mendapatkan informasi awal dari pihak Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket dari luar negeri yang isinya sangat mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pendalaman,” ungkap AKBP Donny. Polisi kemudian menerapkan strategi controlled delivery atau pengiriman terkontrol, di mana petugas membuntuti paket tersebut hingga sampai ke tangan penerima untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya.

Langkah taktis ini membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan M di kediamannya di Tegal saat paket tersebut berpindah tangan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua tube salep yang setelah diuji laboratorium positif mengandung turunan tanaman ganja.

Alibi Pengobatan dan Legalitas yang Berbenturan

Dalam proses pemeriksaan, tersangka M bersikap kooperatif dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia memberikan keterangan yang cukup memprihatinkan. Tersangka mengaku menderita penyakit kulit menahun yang tak kunjung sembuh, sehingga ia mencari alternatif pengobatan melalui internet hingga akhirnya menemukan produk salep dari Thailand tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami, memang benar yang bersangkutan memiliki keluhan penyakit kulit. Tujuannya murni untuk dioleskan sebagai obat luar guna menyembuhkan sakitnya,” jelas Donny. Namun, alasan medis pribadi ini tidak serta-merta menggugurkan pidana yang menjeratnya.

Baca Juga Trump Guncang Dunia Maya dengan Foto AI Bersenjata: Pesan Keras ‘No More Mr. Nice Guy’ untuk Iran
Trump Guncang Dunia Maya dengan Foto AI Bersenjata: Pesan Keras ‘No More Mr. Nice Guy’ untuk Iran

AKBP Donny menekankan bahwa perbedaan regulasi antarnegara seringkali menjadi jebakan bagi masyarakat yang kurang edukasi. Di Thailand, ganja dan produk turunannya memang telah mengalami proses legalisasi untuk kepentingan medis dan industri. Namun, kedaulatan hukum Indonesia tetap memegang teguh bahwa ganja adalah narkotika golongan I.

“Di Thailand hal itu mungkin legal, tapi begitu barang itu masuk ke wilayah Indonesia, maka hukum kita yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada ketentuan atau kebijakan yang melegalkan ganja maupun produk turunannya dalam bentuk apapun di negara kita. Oleh karena itu, tindakan tegas tetap kami lakukan,” tegasnya di hadapan awak media kriminal.

Harga Mahal untuk Dua Tube Salep

Fenomena belanja di marketplace internasional memang memudahkan siapa saja mendapatkan barang dari mana saja. Tersangka M mengaku membeli salep tersebut dengan harga yang tidak murah, yakni sekitar Rp 800 ribu untuk setiap satu tubenya. Dengan total dua tube, ia telah merogoh kocek sebesar Rp 1,6 juta, belum termasuk biaya pengiriman internasional.

Baca Juga Obsesi Tak Wajar Berujung Petaka: Pria di Banyumas Nyaris Diamuk Massa Usai Tepergok ‘Berburu’ Pakaian Dalam di Kos Wanita
Obsesi Tak Wajar Berujung Petaka: Pria di Banyumas Nyaris Diamuk Massa Usai Tepergok ‘Berburu’ Pakaian Dalam di Kos Wanita

Kasus ini menjadi catatan khusus bagi Polda Jateng. AKBP Donny menyebutkan bahwa pengungkapan kasus produk kosmetik atau obat luar yang mengandung ganja merupakan yang pertama kalinya ditangani oleh jajaran Polda Jawa Tengah. Ini menandakan adanya modus baru atau setidaknya kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai risiko hukum mengimpor barang-barang yang mengandung zat terlarang.

“Ini baru pertama kali terungkap di wilayah hukum kami. Biasanya kasus ganja berupa tanaman kering atau biji, namun kali ini sudah dalam bentuk produk olahan berupa salep,” tambahnya.

Ancaman Hukuman dan Pelajaran bagi Publik

Meski motifnya adalah pengobatan, hukum tetap tegak lurus. Tersangka M kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menyertakan jeratan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.

Tersangka dijerat dengan pasal primer dan subsider yang bisa membuatnya mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi peringatan keras bagi warga lainnya agar lebih berhati-hati dalam membeli produk dari luar negeri, terutama yang mengandung bahan-bahan yang belum tentu legal di Indonesia.

Baca Juga Sensasi Unik Wisata Petik Melon di Balik Jeruji Rutan Boyolali: Inovasi Pemberdayaan yang Mendobrak Stigma
Sensasi Unik Wisata Petik Melon di Balik Jeruji Rutan Boyolali: Inovasi Pemberdayaan yang Mendobrak Stigma

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasi dengan tenaga medis resmi atau mengecek daftar barang yang dilarang di situs resmi BPOM dan Bea Cukai sebelum melakukan transaksi internasional. Pengetahuan mengenai kandungan produk sangat krusial agar niat baik seperti berobat tidak justru berakhir dengan masalah hukum yang serius.

Kini, M hanya bisa menyesali keputusannya. Dua tube salep yang ia harapkan menjadi penawar sakit kulitnya, justru menjadi bukti kuat yang membawanya ke dalam sel tahanan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, batas negara mungkin tampak semu, namun batas hukum tetaplah nyata dan mengikat.

Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini oleh jajaran kepolisian di Jawa Tengah, masyarakat menjadi lebih waspada terhadap produk-produk luar negeri yang mengandung zat adiktif atau narkotika. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran narkotika dalam bentuk apapun.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *