Menelisik Ekskalansi Klaim Takhta Keraton Solo: Ekspansi Baliho SISKS PB XIV Mangkubumi ke Jawa Timur dan Ketegangan Dua Kubu
ZonaKabar — Dinamika internal di dalam tembok tebal Keraton Surakarta Hadiningrat kembali memanas dan kini mulai merambah ke ruang publik yang lebih luas. Fenomena ini tidak lagi sekadar menjadi diskursus tertutup di dalam keraton, melainkan telah bertransformasi menjadi sebuah pernyataan visual yang masif. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta dilaporkan tidak hanya memperbesar ukuran baliho yang menampilkan sosok Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi di pusat Kota Solo, tetapi juga tengah merancang strategi komunikasi visual yang menjangkau hingga ke pelosok Jawa Timur.
Langkah Berani LDA: Melampaui Batas Teritorial Kota Liwet
Pemandangan di kawasan Baron dan Gladag, Solo, belakangan ini menyita perhatian pengguna jalan. Baliho-baliho berukuran jumbo kini tegak berdiri, menampilkan sosok yang diklaim sebagai penerus takhta sah. Di bawah naungan bendera LDA, baliho tersebut memuat tulisan yang cukup provokatif bagi sebagian pihak: “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Keraton Surakarta”. Tak lupa, semboyan adiluhung Sura Dira Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti tersemat sebagai penanda kekuatan moral dan spiritual.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah tindakan sporadis tanpa rencana. Menurutnya, pemasangan baliho di berbagai titik strategis di Kota Solo hanyalah permulaan. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa setidaknya sudah ada lebih dari sepuluh titik yang telah dan akan dipasang baliho serupa. Namun, yang mengejutkan adalah jangkauan ekspansinya yang melintasi batas provinsi.
Ekspansi ke Jawa Timur: Sebuah Pernyataan Politik Kebudayaan
Rencana LDA untuk memasang baliho hingga ke kawasan Jawa Timur menandakan adanya pergeseran strategi dalam menggalang legitimasi publik. KPH Edy Wirabhumi mengungkapkan bahwa daerah-daerah seperti Ngawi, Madiun, Ponorogo, Nganjuk, hingga Malang Raya kini masuk dalam radar pemasangan. Selain itu, wilayah Jawa Tengah lainnya seperti Kudus, Demak, Boyolali, Grobogan, Sragen, Jepara, dan Magelang juga tak luput dari sasaran penyebaran pesan visual ini.
Mengapa harus sampai ke Jawa Timur? Edy menjelaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata inisiatif pusat LDA, melainkan adanya permintaan yang kuat dari arus bawah. Banyak komunitas di daerah-daerah tersebut yang merasa memiliki keterikatan historis dan emosional yang kuat dengan Keraton Solo. Mereka menganggap diri mereka sebagai bagian dari keluarga besar yang turut bertanggung jawab dalam menjaga marwah adat dan tradisi budaya Mataram Islam.
Narasi Perjuangan dan Spirit 2004
Bagi LDA, pemasangan baliho ini adalah bentuk kristalisasi dari perjuangan panjang yang telah dimulai sejak tahun 2004. Edy Wirabhumi menepis anggapan bahwa gerakan ini muncul secara tiba-tiba atau bersifat oportunistik. Ia menyebutkan bahwa komunitas-komunitas pendukung di berbagai wilayah telah merasakan proses jatuh bangun dalam mempertahankan eksistensi adat di tengah pusaran konflik internal keraton yang tak kunjung usai.
“Ini adalah inisiatif dari masyarakat di daerah yang merasa memiliki kedekatan batin dengan proses perjuangan kami. Mereka ingin menunjukkan keberpihakan dan pengakuan terhadap kepemimpinan yang mereka yakini sah secara adat. Jadi, spirit ini sudah terbangun sangat lama, bukan fenomena kemarin sore,” ujar Edy dalam keterangannya yang berhasil dirangkum oleh tim redaksi.
Reaksi Keras dan Penolakan dari Kubu PB XIV Purbaya
Namun, sebagaimana koin yang memiliki dua sisi, langkah LDA ini langsung memicu reaksi keras dari pihak lawan. Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, yang merupakan putra mahkota dari mendiang PB XIII, menyatakan keberatan yang sangat mendalam. Melalui juru bicaranya, KPA Singonagoro, pihak Purbaya menegaskan bahwa tidak ada kekosongan takhta atau kepemimpinan di Keraton Surakarta sejak wafatnya PB XIII pada November 2025 lalu.
Singonagoro menilai langkah LDA memasang baliho dengan klaim PB XIV Mangkubumi adalah tindakan yang bisa membingungkan masyarakat dan mencederai tatanan adat yang sudah baku. Menurutnya, legalitas KGPH Purboyo (yang kini bergelar KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram) sudah sangat jelas dan memiliki dasar hukum adat serta formal yang kuat.
Debat Legalitas: Penunjukan Langsung vs Inisiatif Dewan Adat
Inti dari konflik ini terletak pada perbedaan persepsi mengenai mekanisme suksesi. Pihak Purbaya berargumen bahwa jauh sebelum PB XIII wafat, beliau telah menunjuk KGPH Purboyo secara transparan dan terbuka di hadapan publik sebagai calon penerusnya. Penunjukan ini dianggap sebagai titah raja (sabda pandhita ratu) yang tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga manapun di bawah keraton.
“Raja yang sah adalah yang ditunjuk oleh Sinuhun PB XIII semasa hidupnya. Prosesnya sudah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak. Maka dari itu, klaim pihak lain melalui baliho adalah hal yang sangat kami sayangkan,” tegas Singonagoro. Ia juga memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan sedang mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan untuk merespon fenomena baliho tersebut.
Implikasi Hukum dan Sosial di Masyarakat
Perseteruan yang kini beralih ke ranah visual di ruang publik ini dikhawatirkan dapat memicu gesekan di tingkat akar rumput, terutama di daerah-daerah yang menjadi lokasi pemasangan baliho. Konflik Keraton yang berkepanjangan memang selalu menjadi isu sensitif bagi warga Solo dan sekitarnya. Dengan adanya rencana ekspansi hingga ke Jawa Timur, skala ketegangan ini berpotensi meluas secara geografis.
Pakar hukum adat menilai bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan melalui dialog atau mediasi yang tuntas, maka jalur hukum formal melalui pengadilan menjadi satu-satunya cara untuk menentukan siapa yang memiliki hak legal atas penggunaan gelar dan simbol-simbol resmi keraton. Namun, dalam konteks kebudayaan, kemenangan di pengadilan belum tentu berarti kemenangan di hati rakyat atau pengakuan dari seluruh kerabat keraton.
Masa Depan Mataram: Menanti Titik Temu
Hingga saat ini, suasana di Kota Solo masih terpantau kondusif meski baliho-baliho tersebut menjadi bahan perbincangan hangat di warung-warung kopi hingga media sosial. Masyarakat berharap agar warisan budaya Mataram ini tidak hancur hanya karena persoalan perebutan takhta. Keberadaan keraton sebagai pusat kebudayaan diharapkan mampu memberikan teladan mengenai perdamaian dan kebijaksanaan.
Pemasangan baliho yang mencapai wilayah Jawa Timur ini pada akhirnya menjadi ujian sejauh mana pengaruh dan legitimasi masing-masing kubu di mata masyarakat luas. Apakah ini akan menjadi langkah penentu kemenangan klaim LDA, atau justru menjadi bumerang yang memicu tindakan hukum yang lebih serius dari kubu Purbaya? Kita masih harus menunggu perkembangan situasi dalam beberapa pekan ke depan.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, diharapkan semua pihak yang bertikai di Surakarta dapat duduk bersama demi menjaga kelestarian tradisi yang telah berusia ratusan tahun. Jangan sampai simbol-simbol kebesaran keraton hanya menjadi alat untuk saling menjatuhkan di ruang publik, sementara esensi dari kepemimpinan adat itu sendiri mulai terlupakan.