Ironi Kasus Asusila di Jepara: Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Justru Dilaporkan Atas Tuduhan Perzinaan
ZonaKabar — Sebuah potret buram penegakan hukum dan keadilan gender kembali mencuat dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang santriwati yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantrennya sendiri, kini harus menghadapi kenyataan pahit yang berlapis. Alih-alih mendapatkan pemulihan trauma sepenuhnya, ia justru dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan perzinaan oleh istri terduga pelaku.
Kasus yang membelit santriwati berinisial M ini menjadi sorotan tajam publik lantaran adanya upaya pelaporan balik yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban. Pelaku utama dalam kasus ini adalah AJ (60), seorang tokoh yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan ponpes Jepara, namun kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak didiknya sendiri.
Upaya Pelaporan Balik: Korban yang Menjadi Terlapor
Dinamika hukum kasus ini mengambil tikungan tajam saat istri dari tersangka AJ mendatangi kantor polisi. Bukannya memberikan dukungan moral kepada korban yang telah dirusak masa depannya, istri tersangka justru melaporkan M ke Polres Jepara. Tuduhan yang dilayangkan tidak main-main, yakni pasal perzinaan. Sang istri mengklaim bahwa hubungan yang terjadi antara suaminya dan santriwati tersebut didasari atas suka sama suka, sebuah narasi yang sering kali digunakan untuk mengaburkan fakta kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima aduan dari istri tersangka sekitar tiga hingga empat hari yang lalu. Meski AJ sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerkosaan, polisi menyatakan tidak bisa menolak laporan masyarakat dan tetap akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kemarin istri Pak AJ itu membuat laporan terkait dengan perzinahan. Di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat. Untuk saat ini kami masih melakukan klarifikasi atas hal tersebut,” ujar Wildan saat memberikan keterangan kepada media. Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana yang kuat atau hanya sekadar upaya pembelaan diri dari pihak keluarga tersangka.
Dinamika Hukum dan Hak Melapor
Dalam kacamata hukum positif di Indonesia, setiap warga negara memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, dalam konteks kasus asusila yang melibatkan relasi kuasa yang timpang—seperti antara pengasuh pesantren dan santriwati—laporan perzinaan sering kali dipandang skeptis oleh aktivis perlindungan perempuan. Relasi kuasa ini membuat persetujuan (consent) menjadi tidak relevan karena adanya tekanan, manipulasi, atau posisi korban yang tidak berdaya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap menjaga profesionalitas. Walaupun AJ dan korban M kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus perzinaan yang diadukan sang istri, status AJ sebagai tersangka utama dalam kasus pemerkosaan tetap berjalan. Polisi saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait laporan baru tersebut.
“Barang bukti untuk laporan perzinaan ini belum ada, sementara masih sebatas laporan lisan dan tertulis yang perlu diklarifikasi. Kami harus memastikan apakah kejadian tersebut memenuhi unsur hukum atau tidak,” tegas Wildan. Penjelasan ini memberikan sinyal bahwa kepolisian tidak akan gegabah dalam menindaklanjuti laporan yang berpotensi menyudutkan korban kekerasan seksual tersebut.
Kronologi Terbongkarnya Tindakan Bejat AJ
Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah adanya bukti digital yang tak terbantahkan. AJ, pria berusia 60 tahun yang seharusnya dihormati, diketahui sering mengirimkan pesan singkat (chat) yang mengandung konten tidak sopan dan menjurus ke arah pelecehan seksual kepada M. Modus ini dilakukan AJ saat korban sedang berada di rumah atau saat libur pesantren.
“Pada saat korban libur pesantren dan pulang ke rumah, tersangka mengirimkan chat setelah subuh. Isi percakapan tersebut sangat tidak sesuai dan cenderung melecehkan,” ungkap Wildan dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu. Berawal dari keberanian korban untuk mengungkap isi pesan tersebut, tabir gelap di balik dinding pesantren itu pun akhirnya terkuak.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AJ diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap M berkali-kali. Tekanan psikologis dan ancaman terselubung diduga menjadi senjata AJ untuk membungkam korban selama ini. Kasus hukum ini pun akhirnya menyeret AJ ke sel tahanan setelah bukti-bukti permulaan dinilai cukup oleh penyidik.
Dampak Psikologis dan Posko Aduan
Dilaporkannya korban sebagai pelapor atau pelaku perzinaan tentu membawa dampak psikologis yang luar biasa berat. Pakar psikologi forensik sering menyebut fenomena ini sebagai secondary victimization, di mana korban kembali disakiti oleh sistem atau lingkungan sosial setelah mengalami trauma kekerasan seksual. Label ‘pelakor’ atau pezina yang disematkan kepada korban adalah upaya pembunuhan karakter yang sistematis.
Meskipun sejauh ini baru M yang berani melapor, pihak Polres Jepara tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain dari tindakan AJ. Mengingat posisi AJ yang memiliki pengaruh besar di lingkungannya, ada kekhawatiran bahwa korban lain merasa takut untuk bersuara.
Oleh karena itu, kepolisian telah membuka posko aduan khusus bagi siapa saja yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka AJ. Kerahasiaan identitas dan perlindungan hukum bagi pelapor akan dijamin sepenuhnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Keberanian M untuk melapor diharapkan menjadi pemantik bagi tegaknya keadilan di lingkungan pendidikan agama yang selama ini dianggap suci.
Menanti Keadilan yang Hakiki
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan dari drama hukum di Jepara ini. Apakah laporan perzinaan tersebut akan berlanjut, ataukah hanya akan dianggap sebagai angin lalu yang tidak memenuhi unsur pidana? Yang pasti, fokus utama seharusnya tetap pada pemulihan korban dan penjatuhan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual.
Masyarakat berharap agar penegak hukum di Jepara dapat melihat kasus ini secara komprehensif dengan menggunakan perspektif korban. Jangan sampai hukum justru menjadi alat bagi pelaku atau keluarganya untuk melakukan intimidasi balik terhadap mereka yang sudah kehilangan masa depan akibat tindakan asusila.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memperketat pengawasan dan menciptakan ruang aman bagi seluruh peserta didik. Hukum kriminal harus mampu memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merusak citra lembaga pendidikan di mata masyarakat.