Langkah Strategis Keraton Solo: Pendaftaran Merek SISKS Paku Buwono XIV Resmi Atas Titah PB XIV Mangkubumi

Aris Munandar | ZonaKabar
19 Jun 2026, 21:41 WIB
Langkah Strategis Keraton Solo: Pendaftaran Merek SISKS Paku Buwono XIV Resmi Atas Titah PB XIV Mangkubumi

ZonaKabar — Di tengah dinamika internal yang menyelimuti salah satu pilar peradaban Jawa, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali mencuri perhatian publik melalui langkah hukum yang tidak biasa. Bukan melalui meja hijau pengadilan umum, melainkan melalui koridor perlindungan kekayaan intelektual. Sebuah manuver hukum yang menandai babak baru dalam upaya pengukuhan legitimasi di era modern.

Kabar mengenai pendaftaran gelar kebesaran raja Solo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI akhirnya menemukan titik terang. Lembaga Dewan Adat (LDA) secara resmi mengonfirmasi bahwa pendaftaran merek atas nama “SISKS Paku Buwono XIV” bukanlah sebuah inisiatif liar, melainkan sebuah langkah terukur yang didasarkan pada mandat langsung dari pucuk pimpinan.

Mandat Langsung dari PB XIV Mangkubumi

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa pendaftaran tersebut merupakan instruksi yang jelas dari Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi. Dalam keterangannya, Eddy menjelaskan bahwa tim hukum yang dipimpin oleh advokat senior asal Solo, Arif Sahudi, bergerak atas dasar perintah raja dan institusi adat.

Baca Juga Jejak Gelap Sindikat Penyelundupan Kendaraan Rp 100 Miliar ke Timor Leste Segera Masuk Meja Hijau
Jejak Gelap Sindikat Penyelundupan Kendaraan Rp 100 Miliar ke Timor Leste Segera Masuk Meja Hijau

“Pak Arif itu sudah menjadi bagian dari tim hukum kami sejak zaman mendiang PB XII. Jadi, langkah ini adalah perintah langsung dari saya bersama Sinuhun Mangkubumi,” ujar Eddy Wirabhumi saat dikonfirmasi mengenai spekulasi yang beredar di masyarakat. Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan secara sepihak oleh sang pengacara.

Langkah ini mencerminkan bagaimana institusi tradisional seperti Keraton Solo mulai beradaptasi dengan sistem hukum positif di Indonesia. Dengan mendaftarkan gelar tersebut sebagai merek, ada upaya sistematis untuk melindungi simbol-simbol kebudayaan dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mengapa Memilih Jalur Hak Kekayaan Intelektual?

Banyak pihak mempertanyakan mengapa LDA memilih jalur Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dibandingkan dengan jalur perdata melalui Pengadilan Negeri, sebagaimana yang pernah ditempuh oleh pihak PB XIV Purbaya dalam sengketa penamaan sebelumnya. Menanggapi hal ini, Eddy Wirabhumi tampak menanggapi dengan sangat tenang namun diplomatis.

Menurutnya, pendaftaran ke DJKI ini tidak boleh dipandang secara parsial atau berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari strategi besar untuk memperkuat aspek legalitas keraton secara menyeluruh. “Tentu pendaftaran ini tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal lainnya yang sedang kami susun. Ini hanyalah salah satu komponen legalitas yang sudah berhasil diselesaikan,” imbuhnya.

Baca Juga Tragedi di Aliran Sungai Babadan Klaten: Misteri Hilangnya Kakek PM Berakhir Pilu di Tepian Dengkeng
Tragedi di Aliran Sungai Babadan Klaten: Misteri Hilangnya Kakek PM Berakhir Pilu di Tepian Dengkeng

Eddy juga menambahkan bahwa perlindungan melalui jalur HAKI memberikan kepastian hukum yang sangat kuat dan berjangka panjang. Dalam dunia hukum modern, pengakuan negara terhadap sebuah identitas atau merek memiliki bobot yang signifikan dalam menentukan siapa yang berhak secara legal menggunakan identitas tersebut untuk berbagai keperluan publik.

Detail Pendaftaran: Perlindungan 70 Tahun

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI), permohonan pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026. Nama tersebut didaftarkan di bawah Kelas 41, sebuah kategori yang mencakup organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, penyelenggaraan kongres, seminar, konferensi, hingga keperluan hiburan yang berbasis budaya.

Penggunaan Kelas 41 ini sangat krusial mengingat fungsi keraton sebagai pusat pelestarian budaya Jawa. Dengan pendaftaran ini, segala bentuk kegiatan berskala besar yang menggunakan nama tersebut harus memiliki izin atau berada di bawah naungan otoritas yang memegang hak tersebut. Eddy Wirabhumi menekankan bahwa perlindungan ini memiliki masa berlaku yang sangat lama.

Baca Juga Tragedi Sound Horeg Terbakar di Pati: Getaran Bass Berganti Kobaran Api Jelang Kirab Malam 1 Suro
Tragedi Sound Horeg Terbakar di Pati: Getaran Bass Berganti Kobaran Api Jelang Kirab Malam 1 Suro

“Hak ini melekat dan dilindungi secara hukum selama 70 tahun. Ini adalah instrumen penguat yang sangat vital bagi eksistensi kelembagaan kami,” tegas Eddy. Jangka waktu tujuh dekade ini dianggap cukup untuk menjamin stabilitas penggunaan gelar dan nama besar raja dalam berbagai agenda kebudayaan di masa depan.

Menjaga Marwah di Tengah Dualisme

Sudah bukan rahasia lagi bahwa Keraton Solo saat ini dihadapkan pada situasi dualisme kepemimpinan antara kubu Paku Buwono XIV Mangkubumi dan Paku Buwono XIV Purbaya. Istilah “SISKS” yang merupakan singkatan dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan adalah gelar sakral yang tidak hanya bermakna politis, tetapi juga spiritual bagi masyarakat Solo.

Langkah pendaftaran merek ini diduga kuat merupakan salah satu upaya LDA untuk memenangkan “perang narasi” dan legalitas di mata negara. Dengan memiliki sertifikat merek, kubu Mangkubumi memiliki basis hukum positif untuk menyatakan legitimasi mereka dalam menyelenggarakan acara-acara adat maupun pameran kebudayaan yang menggunakan nama resmi sang raja.

Meskipun demikian, Eddy masih enggan membuka seluruh kartu yang dipegang oleh pihaknya. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terjebak dalam informasi yang sepotong-sepotong. “Memang belum saatnya kita sampaikan semuanya secara detail. Nanti, pada saat yang tepat, akan kami paparkan secara utuh kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya penuh teka-teki.

Baca Juga Misteri Tugu Soeharto Semarang: Menelisik Jejak Spiritual di Titik Tempuran Kali Garang dan Kali Kreo
Misteri Tugu Soeharto Semarang: Menelisik Jejak Spiritual di Titik Tempuran Kali Garang dan Kali Kreo

Kesiapan Legalitas Sejak Akhir 2025

Menariknya, Eddy membocorkan bahwa seluruh rangkaian langkah hukum yang dilakukan oleh LDA sebenarnya sudah dipersiapkan sejak 13 November 2025. Hasil dari kerja keras tim hukum ini bahkan sudah dilaporkan dalam pertemuan internal di Sasana Handrawina, sebuah tempat yang sangat sakral di dalam kompleks keraton.

Ia mengibaratkan bahwa proses legalitas ini sudah mencapai tahap final. “Ibarat pertunjukan, sudah tidak ada lagi gong yang ditunggu. Semuanya sudah lengkap. Pendaftaran HAKI ini hanyalah salah satu instrumen dari sekian banyak langkah yang sudah kita tuntaskan,” ungkapnya dengan nada optimis.

Sebelumnya, Arif Sahudi selaku kuasa hukum memang cenderung menutup rapat mengenai siapa sosok di balik perintah pendaftaran ini. Namun, dengan pernyataan resmi dari KPH Eddy Wirabhumi, kini publik mengetahui bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis institusional yang bertujuan untuk melindungi aset immaterial keraton.

Kesimpulan dan Harapan Masa Depan

Langkah pendaftaran gelar Paku Buwono XIV ke Ditjen KI menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan tradisi. Tradisi tidak lagi hanya dijaga dengan narasi sejarah dan adat istiadat, tetapi juga dengan benteng hukum modern bernama Hak Kekayaan Intelektual. Bagi Keraton Solo, ini adalah cara untuk memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga marwahnya di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks.

Baca Juga Dominasi Jakarta LavAni di SBY Cup 2026: Tundukkan Perlawanan Sengit PBV Pasundan di Magelang
Dominasi Jakarta LavAni di SBY Cup 2026: Tundukkan Perlawanan Sengit PBV Pasundan di Magelang

Masyarakat kini tinggal menunggu bagaimana implikasi dari pendaftaran ini terhadap pelaksanaan kegiatan budaya di Kota Solo. Apakah ini akan meredam ketegangan atau justru membuka babak baru dalam diskursus legalitas keraton? Yang jelas, langkah ini telah menempatkan posisi PB XIV Mangkubumi pada pijakan hukum yang lebih kuat di mata administrasi negara.

Ke depan, diharapkan setiap langkah yang diambil oleh para pemangku kepentingan di Keraton Solo selalu bermuara pada pelestarian kebudayaan Jawa yang adiluhung, sehingga kekayaan sejarah ini dapat terus dinikmati oleh generasi mendatang tanpa terus-menerus terbebani oleh konflik internal yang berkepanjangan.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *