Nasib Tragis SPG di Solo: Usai Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Justru Kehilangan Pekerjaan
ZonaKabar — Sebuah potret kelam mengenai perlindungan pekerja di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu swalayan ternama di Kota Solo harus menelan pil pahit. Bukannya mendapatkan perlindungan dan empati setelah menjadi korban dugaan pelecehan seksual, ia justru harus kehilangan mata pencahariannya. Fenomena ini memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan publik terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak berpihak pada korban.
Ironi di Balik Keberanian Melapor: Habis Jatuh Tertimpa Tangga
Dunia kerja yang seharusnya menjadi ruang aman, berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang SPG produk minuman di Solo. Setelah memberanikan diri melaporkan aksi asusila yang dialaminya ke Polresta Solo, ia justru dihadapkan pada kenyataan pahit: pemutusan hubungan kerja. Kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak yang diambil oleh pihak pemberi kerja.
Menurut Irawan, kliennya diberhentikan tidak lama setelah kasus tersebut viral di media sosial. Alasan pemberhentian tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya besar, mengingat korban merupakan pihak yang dirugikan dalam insiden tersebut. “Setelah kasus ini mencuat dan viral, klien saya justru diberhentikan dari pekerjaannya. Kami tidak mengetahui secara pasti apa landasan hukum atau alasan logis di balik keputusan tersebut,” ujar Irawan saat ditemui di Mapolresta Solo.
Lebih lanjut, diketahui bahwa korban merupakan pekerja dengan status kontrak atau freelance. Ironisnya, ia baru menjalani masa kerja selama 15 hari dari total kontrak satu bulan yang dijadwalkan. Tanpa ada surat peringatan atau diskusi mendalam, haknya sebagai pekerja seolah diputus begitu saja di tengah perjuangannya mencari keadilan atas kekerasan seksual yang ia alami.
Intervensi Pemerintah Kota Solo: Pendampingan Psikologis dan Solusi Kerja
Mendengar kabar duka yang bertubi-tubi menimpa korban, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, tidak tinggal diam. Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), ia turun tangan langsung memberikan dukungan moral dan bantuan nyata. Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi hukum maupun rehabilitasi korban.
Astrid menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memulihkan kondisi psikis korban yang terguncang. “Kami telah bertemu langsung dengan korban. Kami menyiapkan pendampingan psikologis melalui tenaga ahli dari DP3AP2KB agar mental korban tetap stabil menghadapi proses hukum yang berjalan,” tutur Astrid dengan nada prihatin. Terkait masalah kehilangan pekerjaan, Astrid menjanjikan solusi melalui program “Siap Kerja” agar korban bisa kembali berdaya secara ekonomi.
Langkah cepat Pemerintah Kota Solo ini diharapkan dapat menjadi preseden baik bahwa negara hadir bagi mereka yang rentan. Selain bantuan psikologis, pemantauan terhadap jalannya penyidikan di kepolisian juga terus diperketat guna memastikan tidak ada intervensi yang merugikan pihak pelapor.
Detik-Detik Aksi Pelecehan yang Terekam CCTV
Kasus ini bermula dari sebuah insiden yang terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di area swalayan. Dalam video yang kemudian tersebar luas di jagat maya, terlihat korban sedang fokus melakukan pengecekan barang di etalase. Di tengah kesibukannya, seorang pria berbaju merah tampak berjalan mendekat. Pria tersebut tidak menunjukkan gestur ingin berbelanja, melainkan tampak memantau situasi sekitar dengan gelagat mencurigakan.
Saat posisi sudah berada tepat di belakang korban, pria tersebut dengan sengaja mengarahkan ponselnya ke arah bawah rok korban. Aksi “upskirting” atau merekam bagian sensitif di bawah pakaian tanpa izin ini dilakukan dengan sangat cepat sambil berjalan berlalu. Korban yang saat itu sedang bekerja tidak menyadari bahwa ruang privasinya telah dilanggar secara kasar oleh pengunjung tersebut.
Rekaman tersebut menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian. Identitas pelaku pun kini telah dikantongi oleh aparat penegak hukum. Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status pengaduan ini ke tahap penyidikan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebuah regulasi yang memang dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di ruang publik.
Sanksi Sosial dan Harapan Korban Akan Keadilan
Meskipun identitasnya sempat terekspos karena video viral tersebut, korban mengaku tidak merasa malu. Baginya, mengungkap kebenaran jauh lebih penting daripada menutupi rasa malu akibat perbuatan orang lain. Ia justru berterima kasih kepada netizen yang membantu memviralkan video tersebut, karena tekanan publik seringkali menjadi motor penggerak bagi proses hukum yang lebih transparan.
“Saya ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika memungkinkan, sanksi penjara dan sanksi sosial harus ia terima agar tidak ada lagi korban-korban lain di masa depan. Cukup saya yang mengalami ini,” ungkap korban dengan tegar. Keberaniannya ini patut diapresiasi, mengingat masih banyak korban pelecehan yang memilih bungkam karena takut akan stigma atau, seperti yang dialaminya sekarang, takut kehilangan pekerjaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan dan pengelola pusat perbelanjaan untuk lebih memperketat pengawasan dan memberikan jaminan keamanan bagi staf lapangan mereka. Tidak hanya itu, respons perusahaan yang justru memecat korban pelecehan seksual menjadi catatan merah bagi penegakan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Pentingnya Perlindungan Pekerja Informal di Bawah UU TPKS
Persoalan yang dialami oleh SPG di Solo ini membuka diskusi luas mengenai kerentanan pekerja kontrak atau freelance. Seringkali, status kerja yang tidak tetap membuat mereka berada di posisi tawar yang rendah saat berhadapan dengan manajemen perusahaan. Dalam konteks hukum Indonesia, UU TPKS sebenarnya sudah memberikan payung hukum yang kuat bagi korban untuk melapor tanpa rasa takut.
Namun, implementasi di lapangan masih terhambat oleh budaya perusahaan yang cenderung ingin “mencuci tangan” dari skandal atau masalah yang melibatkan karyawannya. Pemecatan korban dengan alasan yang tidak jelas pasca-insiden pelecehan dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dan reviktimisasi—di mana korban disakiti untuk kedua kalinya oleh sistem yang seharusnya melindunginya.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Polresta Solo untuk segera menangkap pelaku. Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar pihak perusahaan yang memecat SPG tersebut memberikan klarifikasi dan tanggung jawab moral atas keputusannya. Keadilan tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku pelecehan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban sebagai pekerja yang bermartabat.