Babak Baru Tragedi Nizam Syafei: Sang Ayah Resmi Ditahan Atas Dugaan Penelantaran Anak
ZonaKabar — Kabut duka yang menyelimuti kasus kematian tragis Nizam Syafei (12) kini memasuki babak baru yang jauh lebih kelam. Anwar Satibi (AS), pria yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi mendiang Nizam, kini justru harus berhadapan dengan dinginnya jeruji besi. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi, Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan pada Rabu (29/4/2026) petang.
Langkah tegas kepolisian ini menjadi titik balik dari drama panjang yang menyita perhatian publik di Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi. Kasus yang bermula dari misteri kematian bocah malang tersebut kini bergeser ke ranah hukum pidana yang menyeret figur ayah kandung ke dalam pusaran dakwaan penelantaran anak.
Detik-Detik Penahanan di Mapolres Sukabumi
Suasana di Mapolres Sukabumi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu, tampak lebih sibuk dari biasanya saat tim penyidik Satreskrim merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Anwar Satibi. Kuasa hukum Anwar, Dedi Setiadi, memberikan konfirmasi langsung mengenai status kliennya yang kini telah berubah menjadi tahanan kepolisian.
“Hari ini Pak Anwar Satibi sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah menjalani proses BAP. Keputusan dari penyidik Polres Sukabumi adalah melakukan penahanan terhadap beliau,” ujar Dedi dengan nada berat di hadapan awak media. Penahanan ini menandai berakhirnya status Anwar sebagai saksi pelapor dan mengukuhkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kelalaian yang berakibat fatal.
Keterlibatan Farhat Abbas dan Pembelaan Hukum
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah pengacara kondang Farhat Abbas turun tangan memperkuat tim hukum Anwar Satibi. Farhat menjelaskan bahwa kliennya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa dasar penahanan ini adalah laporan yang dilayangkan oleh mantan istri Anwar, Lisnawati.
“Benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan atas laporan Lisna, mantan istrinya,” jelas Farhat Abbas. Meski kliennya kini ditahan, tim hukum tampaknya tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak yang disangkakan kepada Anwar.
Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun
Penyidik menjerat Anwar Satibi dengan pasal-pasal berlapis dalam regulasi perlindungan anak. Ia dituding melanggar Pasal 76 dan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai larangan membiarkan atau menelantarkan anak yang mengakibatkan kerugian materiil, moril, hingga hilangnya nyawa.
Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, Anwar terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Pihak kepolisian menitikberatkan pada dugaan pembiaran atau penelantaran anak yang diduga kuat memiliki kaitan dengan kondisi kesehatan atau keselamatan Nizam Syafei sebelum ia menghembuskan napas terakhir. Fokus penyidikan adalah sejauh mana tanggung jawab pengasuhan dijalankan oleh Anwar saat korban berada di bawah kendalinya.
Kontradiksi Pernyataan: Antara Bukti dan Klaim Ayah
Sebelum resmi ditahan, Anwar Satibi sempat menyuarakan pembelaannya melalui media sosial. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah ayah yang bertanggung jawab dan justru menuduh pihak lain yang tidak peduli. Anwar menyebutkan bahwa selama ini ia membiayai seluruh kebutuhan sekolah Nizam sejak duduk di bangku kelas 3 SD hingga jenjang SMP.
Namun, pernyataan di media sosial tersebut tampaknya berbanding terbalik dengan hasil penyelidikan polisi. Lisnawati, ibu kandung almarhum, bersikukuh bahwa ada tindakan penelantaran yang terjadi. Tim kuasa hukum Lisnawati menyatakan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah keputusan yang terburu-buru. Selama dua bulan terakhir, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti sah, termasuk catatan percakapan (chat) yang mengindikasikan adanya pengabaian hak-hak dasar sang anak.
Penyidikan Panjang Selama Dua Bulan
Keputusan Polres Sukabumi untuk menahan Anwar Satibi merupakan hasil dari proses panjang yang melelahkan. Selama 60 hari terakhir, penyidik melakukan pendalaman materi, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan rekonstruksi kecil untuk memahami anatomi kasus ini secara utuh. Kematian Nizam Syafei bukan sekadar tragedi keluarga, melainkan alarm keras bagi penegakan hukum terkait perlindungan anak di Indonesia.
Publik kini menantikan bagaimana fakta-fakta persidangan akan mengungkap kebenaran di balik kematian Nizam. Apakah ini murni sebuah kelalaian fatal, atau ada unsur kesengajaan dalam penelantaran tersebut? Yang pasti, ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga palu hakim diketuk.
Pentingnya Kesadaran Perlindungan Anak
Kasus yang menimpa Nizam Syafei menjadi pelajaran berharga bagi seluruh orang tua. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan pemenuhan kebutuhan dasar adalah mutlak dan dilindungi oleh undang-undang. Perselisihan antara orang tua yang telah berpisah tidak seharusnya mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan anak.
Kini, Anwar Satibi harus merenungi nasibnya di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara itu, sosok Nizam Syafei akan selalu dikenang sebagai pengingat betapa rapuhnya nyawa seorang anak ketika orang-orang terdekatnya gagal memberikan perlindungan yang semestinya. Kita semua berharap keadilan yang seadil-adilnya dapat ditegakkan demi kedamaian almarhum Nizam.