Skandal Pembangunan RSUD Parung: Menguak Jejak Korupsi Rp 9,1 Miliar yang Memupus Harapan Warga
ZonaKabar — Tabir gelap yang menyelimuti proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara, atau yang lebih dikenal dengan RSUD Parung, kini mulai tersingkap perlahan. Penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cibinong telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, menyusul temuan indikasi kuat adanya praktik lancung yang mencederai kepercayaan publik. Proyek ambisius yang menelan anggaran fantastis senilai Rp93 miliar tersebut kini menjadi sorotan tajam setelah aroma penyimpangan tercium hingga ke meja hijau.
Penyidikan Intensif: Membidik Sembilan Nama di Pusaran Kasus
Langkah berani diambil oleh korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan fasilitas kesehatan ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai elemen, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga pihak swasta yang terlibat dalam rantai pengerjaan proyek. Penelusuran ini menyasar Dinas Kesehatan, unit pengadaan barang dan jasa, kontraktor pelaksana, hingga tim pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pembangunan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026), ia mengungkapkan bahwa penyidikan telah mengarah pada sembilan nama potensial yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan sembilan orang ini dinilai krusial dalam skema “patgulipat” anggaran yang merugikan keuangan daerah secara masif.
Modus Operandi: Antara Mark Up dan Sunat Volume Pekerjaan
Kejahatan yang terstruktur ini tidak dilakukan dengan cara yang sederhana. Dari hasil pendalaman sementara, ditemukan modus operandi klasik namun destruktif: penggelembungan harga (mark up) serta pengurangan volume pekerjaan. Praktik ini secara langsung berdampak pada kualitas fisik bangunan yang berdiri saat ini. Material yang digunakan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak, sehingga mengancam ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Tidak hanya soal kualitas, durasi pengerjaan pun menjadi rapor merah bagi kontraktor. Proyek yang seharusnya tuntas pada Desember 2021 justru baru dinyatakan selesai pada pertengahan 2022. Keterlambatan selama enam bulan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bukti nyata ketidakprofesionalan yang berujung pada kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara mencapai angka Rp9,1 miliar—sebuah angka yang cukup untuk membangun puluhan klinik kesehatan di desa-desa terpencil.
Kekecewaan Publik: Dari Rumah Sakit ‘Disulap’ Jadi Klinik
Salah satu poin yang paling menyakitkan bagi warga Bogor Utara adalah perubahan fungsi bangunan tersebut. Harapan besar masyarakat untuk memiliki rumah sakit umum daerah yang representatif harus pupus saat gedung megah tersebut hanya mampu dioperasikan sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI). Fenomena “turun kasta” ini menjadi bukti nyata bagaimana penyimpangan anggaran dapat melumpuhkan layanan dasar masyarakat.
Andri Zulfikar menyebut fenomena ini sebagai kejahatan luar biasa yang terstruktur dan masif. “Masyarakat adalah korban utama dalam kasus ini. Mereka yang seharusnya menikmati manfaat dari fasilitas kesehatan yang mumpuni, kini harus menerima kenyataan pahit. Selain keterlambatan pekerjaan, kualitas material yang buruk dan pengurangan volume pekerjaan menunjukkan adanya kolusi antara oknum ASN dan pihak swasta,” ujarnya dengan nada tegas.
Tantangan Hukum dan Peringatan Keras bagi Pihak yang Mangkir
Perjalanan penyidik dalam mengungkap kasus ini tidaklah semulus yang dibayangkan. Terdapat kendala dari sejumlah pihak yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemanggilan saksi. Sikap menghindar ini justru memicu peringatan keras dari pihak Kejaksaan. Upaya jemput paksa kini sedang disiapkan bagi siapa saja yang terus-menerus mangkir tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak tersebut dengan pasal tambahan terkait tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Kejari menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penegakan hukum ini. Siapa pun yang terbukti menikmati aliran dana haram dari proyek RSUD Parung ini harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menilik Sejarah: Janji Politik dan Realita yang Pahit
Jika ditarik ke belakang, rencana pembangunan RSUD Parung merupakan salah satu janji manis dalam agenda rutin Bupati Bogor periode 2018-2022, Ade Yasin. Pada tahun 2019, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 3 hektare untuk merealisasikan pembangunan pusat kesehatan di wilayah utara. Proyek ini bahkan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil, sebagai bagian dari program pembangunan 30 rumah sakit baru di seluruh Jawa Barat.
Namun, dalam perjalanannya, proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jabar ini justru terseret arus korupsi. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan bahwa objek yang sedang diusut oleh Kejaksaan adalah fasilitas yang beberapa waktu lalu diresmikan. Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi dalih utama mengapa bangunan tersebut belum bisa beroperasi penuh sebagai rumah sakit sesuai dengan rencana awal (siteplan).
Urgentnya Reformasi Tata Kelola Proyek Publik
Kasus RSUD Parung ini menjadi cermin retak tata kelola proyek publik di Kabupaten Bogor. Pentingnya pengawasan proyek yang ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan tidak bisa lagi ditawar. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membersihkan diri dari praktik-praktik koruptif yang menghambat pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka secara resmi. Publik kini menanti, apakah sembilan orang yang dibidik tersebut akan mampu mengungkap aktor intelektual di balik skandal yang telah merugikan rakyat Bogor Utara ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah tercederai.
Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama yang bebas dari tangan-tangan jahil. Dengan nilai kerugian mencapai Rp9,1 miliar, kasus RSUD Parung bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan potret nyata betapa korupsi masih menjadi musuh utama yang menghisap hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.