Skandal Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Pakar Unsoed Desak Pelacakan Aset Masif Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen

Aris Munandar | ZonaKabar
08 Jun 2026, 21:43 WIB
Skandal Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Pakar Unsoed Desak Pelacakan Aset Masif Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen

ZonaKabar — Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan massal terhadap nasabah pensiunan di Purwokerto mulai tersingkap, namun genderang keadilan baru saja ditabuh. Penetapan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka, dianggap hanyalah puncak gunung es dari sebuah skandal yang lebih sistemik.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan catatan kritis terhadap penanganan kasus ini. Menurutnya, langkah kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada penahanan satu orang tersangka. Ada kebutuhan mendesak untuk melakukan penyelidikan yang jauh lebih mendalam, terutama menyangkut aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu atau membiarkan praktik lancung ini terjadi selama bertahun-tahun.

Investigasi Mendalam: Mencari Aktor di Balik Layar

Hadir dalam gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Prof. Hibnu Nugroho menegaskan bahwa konstruksi perkara ini harus dibangun secara utuh. Ia melihat posisi tersangka sebagai mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan daya tawar dan tingkat kepercayaan tinggi di mata masyarakat, khususnya para pensiunan yang cenderung konservatif dalam mengelola dana hari tua mereka.

Baca Juga Perburuan Predator Santriwati Pati: Polda Jateng Terjunkan Tim Jatanras Kejar AS Hingga Luar Provinsi
Perburuan Predator Santriwati Pati: Polda Jateng Terjunkan Tim Jatanras Kejar AS Hingga Luar Provinsi

“Keterangan tersangka harus dikembangkan kembali secara agresif. Kita perlu melihat apakah yang bersangkutan benar-benar bermain sebagai single fighter atau justru ada jejaring lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Mengingat jumlah korban yang mencapai ratusan, sulit membayangkan aksi ini luput dari pengawasan internal jika dilakukan dalam waktu lama,” ujar Hibnu dengan nada tegas kepada tim ZonaKabar.

Penyidik didorong untuk tidak terpaku pada pasal penipuan dan penggelapan semata. Latar belakang pelaku sebagai eks pegawai perbankan plat merah menjadi pintu masuk yang sangat krusial. Pola kejahatan kerah putih (white-collar crime) seringkali melibatkan manipulasi sistem yang hanya dipahami oleh orang dalam, sehingga pengembangan penyidikan ke arah tindak pidana lain sangatlah dimungkinkan.

Logika Investasi yang Cacat dan Skema Ponzi

Dalam analisisnya, Prof. Hibnu menyoroti bagaimana pelaku memperdaya nasabah dengan janji-janji yang secara logika perbankan sangat tidak masuk akal. Ia memberikan analogi sederhana namun menohok mengenai bagaimana masyarakat seringkali terjebak dalam euforia keuntungan sesaat tanpa mempedulikan risiko jangka panjang.

Baca Juga Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 2-3 Mei 2026: Strategi Perjalanan Nyaman dengan Penambahan Jadwal Gapeka
Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 2-3 Mei 2026: Strategi Perjalanan Nyaman dengan Penambahan Jadwal Gapeka

“Secara logika, jika seseorang meminjam uang Rp 10 juta namun dijanjikan keuntungan atau pencairan dana hingga Rp 100 juta dalam waktu singkat, itu sudah menjadi alarm merah. Dalam praktik investasi perbankan maupun pembiayaan yang legal, ada batas-batas bunga dan keuntungan yang diatur ketat oleh regulasi. Pola yang terjadi di Banyumas ini sangat identik dengan modus investasi bodong atau skema ponzi, di mana uang dari nasabah baru digunakan untuk menutupi janji kepada nasabah lama,” jelasnya secara terperinci.

Kasus ini menjadi pembelajaran pahit bagi publik. Prof. Hibnu mengingatkan bahwa kepercayaan buta terhadap institusi atau oknum yang membawa-bawa nama besar instansi pemerintah bisa menjadi bumerang. Ia meminta masyarakat untuk lebih kritis terhadap setiap tawaran finansial yang menawarkan hasil ‘ajaib’ di luar kewajaran pasar.

Menyoal Tanggung Jawab Korporasi dan KUHP Baru

Satu hal yang menarik dari pandangan Prof. Hibnu adalah keberaniannya menyinggung aspek tanggung jawab korporasi. Dalam kacamata hukum modern, perusahaan tidak bisa lagi mencuci tangan begitu saja ketika oknum pegawainya melakukan kejahatan dengan memanfaatkan fasilitas atau nama besar perusahaan.

Baca Juga Kabar Duka: Aisyah Istri Abu Bakar Ba’asyir Wafat, Ponpes Ngruki Sukoharjo Kehilangan Sosok Ibu Teladan
Kabar Duka: Aisyah Istri Abu Bakar Ba’asyir Wafat, Ponpes Ngruki Sukoharjo Kehilangan Sosok Ibu Teladan

“Kita harus melihat posisi korporasi secara jernih. Dalam KUHP baru yang kita miliki, terdapat klausul di mana korporasi atau pihak pengawas yang melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika terbukti ada kelemahan sistem pengawasan (oversight) yang memungkinkan tersangka beraksi dengan bebas, maka institusi tersebut memiliki beban moral dan hukum untuk ikut bertanggung jawab,” tambah Hibnu.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di internal PT Bank Mandiri Taspen kini menjadi sorotan. Publik bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang pegawai memiliki ruang gerak yang begitu luas hingga bisa menipu ratusan pensiunan tanpa terdeteksi oleh sistem deteksi dini (early warning system) perusahaan.

Urgensi Asset Tracing demi Restitusi Korban

Bagi Prof. Hibnu, keberhasilan Polri dalam kasus ini tidak hanya diukur dari berapa lama tersangka akan mendekam di penjara. Indikator kesuksesan yang paling hakiki adalah seberapa banyak harta benda korban yang dapat dikembalikan. Ia mendesak kepolisian untuk segera melakukan asset tracing atau pelacakan aset secara masif.

Baca Juga Menelusuri Jejak Kiai Wongsoniti: Legenda ‘Kesusu Menyang’ di Balik Asal-usul Desa Sumyang Klaten
Menelusuri Jejak Kiai Wongsoniti: Legenda ‘Kesusu Menyang’ di Balik Asal-usul Desa Sumyang Klaten

“Yang terpenting dalam kasus ini adalah nasib para pensiunan. Mereka adalah kelompok masyarakat yang rentan, yang menyandarkan hidupnya dari sisa-sisa tabungan masa kerja. Fokus utama penyidikan harus bergeser pada pemulihan kerugian korban. Kita butuh transparansi mengenai ke mana saja uang tersebut mengalir,” tegasnya.

Pelacakan aset ini mencakup pemblokiran rekening, penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan, hingga menelusuri kemungkinan adanya pencucian uang kepada kerabat atau kolega tersangka. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada Polresta Banyumas jika melihat adanya aset tersangka yang tidak wajar.

Kronologi dan Dampak Sosial di Banyumas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai meledak setelah gelombang pengaduan dari para pensiunan membanjiri kantor polisi. Laporan pertama diterima pada awal Mei 2026, yang kemudian disusul oleh laporan-laporan berikutnya yang mengungkap skala kejahatan yang mengerikan. Tersangka D, yang kini telah mendekam di sel tahanan sejak 7 Juni 2026, diduga telah menipu lebih dari 200 nasabah.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini. Penahanan tersangka D merupakan langkah awal untuk membedah seluruh jaringan yang mungkin terlibat. Kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan berbagai lembaga keuangan untuk melacak sisa-sisa dana para korban.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Jenar Sragen: Menelusuri Jejak Perampok Sadis di Balik Tewasnya Bilqis
Tragedi Berdarah di Jenar Sragen: Menelusuri Jejak Perampok Sadis di Balik Tewasnya Bilqis

Skandal ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan tragedi kemanusiaan di wilayah Banyumas. Ratusan pensiunan kini harus menghadapi hari tua dengan ketidakpastian finansial. Oleh karena itu, Prof. Hibnu Nugroho berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan yang restoratif, di mana hak-hak korban diutamakan.

“Mudah-mudahan penyidikan ini menjadi momentum perbaikan sistem perbankan kita. Jangan ada lagi celah bagi oknum untuk memangsa masyarakat. Restitusi bagi korban harus menjadi prioritas, agar kepercayaan publik terhadap institusi keuangan tidak runtuh total,” pungkas Prof. Hibnu menutup pembicaraannya dengan ZonaKabar.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *