Siasat Licin Sarjan: Dari Sopir Angkot Jadi Direktur Bayangan di Lingkaran Korupsi Bekasi
ZonaKabar — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mendadak hening saat sebuah fakta mencengangkan terkuak dalam lanjutan persidangan kasus suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahandanya, HM Kunang. Bukan sekadar angka-angka suap yang fantastis, namun metode ‘peminjaman profil’ orang-orang kecil demi memuluskan syahwat korporasi cangkang milik pengusaha Sarjan menjadi sorotan utama.
Senin, 11 Mei 2026, menjadi hari yang menentukan ketika majelis hakim mendengarkan kesaksian dari lima orang saksi kunci. Di antara mereka, terdapat tiga pengusaha dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, perhatian publik tertuju pada Rudin, sosok sederhana yang mengaku dulunya hanyalah seorang sopir angkutan kota (angkot) di Bekasi, namun tiba-tiba menyandang gelar mentereng sebagai Direktur PT Tirta Jaya Mandiri.
Ironi Sopir Angkot di Kursi Direktur: Hanya Sebuah Tameng
Di balik jabatan mentereng tersebut, tersimpan kenyataan pahit. Rudin bersama Nadih (Direktur CV Singkil Berkah Anugerah) dan Nesin (Direktur Denis Putra Jaya) hanyalah bidak catur yang digerakkan oleh Sarjan. Ketiganya merupakan ‘orang suruhan’ yang dipasang untuk memenuhi syarat administrasi pembentukan perusahaan cangkang. Tujuannya satu: agar Sarjan bisa menguasai banyak paket proyek pembangunan di Bekasi tanpa terendus radar pengawasan.
“Sarjan itu adik saya. Awalnya saya bekerja di perusahaan dia, lalu diminta jadi direktur. Dulu saya ini sopir angkot,” ujar Rudin dengan nada getir saat memberikan kesaksian. Pengakuan ini sontak mengonfirmasi kecurigaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, yang menyebut mereka sebagai ‘direktur bayangan’.
Sebagai direktur bayangan, Rudin mengakui dirinya tidak memiliki otoritas apa pun. Ia tidak menjalankan kegiatan operasional, tidak mengambil keputusan strategis, dan hanya muncul saat dibutuhkan tanda tangannya di Surat Perjanjian Kerja (SPK) hingga proses pencairan dana. Seluruh kendali mutlak berada di tangan Sarjan. Kini, Rudin hanya bisa meratapi nasib karena harus berurusan dengan hukum akibat loyalitas buta kepada sang adik.
Lobi Politik dan Balas Budi Pasca-Pilkada
Kasus ini merupakan muara dari intrik politik yang licin. Sarjan, sang pengusaha ambisius, diketahui sempat berada di kubu lawan saat perhelatan Pilkada Bekasi. Namun, insting bisnisnya bekerja cepat saat mengetahui Ade Kuswara keluar sebagai pemenang. Ia segera melakukan manuver politik untuk mendekat ke lingkaran kekuasaan demi mengamankan eksistensi bisnisnya.
Melalui perantara bernama Sugiarto, Sarjan berhasil menembus barisan pertahanan Ade Kuswara. Pertemuan awal yang sarat akan aroma negosiasi terjadi dengan kehadiran Yayat Sudrajat. Di sana, Sarjan menyampaikan permohonan maaf atas perbedaan haluan politik sebelumnya. Sebagai bentuk ‘itikad baik’ atau lebih tepatnya ‘uang pelicin’, Sarjan menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta pada 16 Desember 2024, yang dalihnya digunakan untuk kebutuhan operasional pelantikan bupati terpilih.
Hubungan ini terus berlanjut hingga 19 Februari 2025, di mana uang haram kembali mengalir sebesar Rp 1 miliar. Menariknya, uang tersebut diserahkan melalui Sugiarto dan diduga digunakan untuk membiayai ibadah umrah sang bupati nonaktif. Inilah awal mula terbentuknya kasus korupsi yang terstruktur dan sistematis di bumi Bekasi.
HM Kunang: Sang ‘Governor’ di Balik Layar
Gurita kekuasaan ini ternyata tidak berhenti pada figur bupati. Ade Kuswara diketahui mengarahkan Sarjan untuk menemui ayahnya, HM Kunang. Sosok ayah bupati ini disebut memiliki pengaruh besar dalam mengatur distribusi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pertemuan ini diatur sedemikian rupa oleh kakak kandung bupati, Tri Budi Utomo.
Dalam pertemuan tersebut, Sarjan kembali menggelontorkan uang ‘panjar’ sebesar Rp 1 miliar kepada HM Kunang. Setoran ini menjadi tiket emas bagi Sarjan untuk mendapatkan karpet merah di berbagai dinas. Para kepala dinas pun diduga ikut dikerahkan untuk memuluskan jalan bagi perusahaan-perusahaan milik Sarjan.
Beberapa nama pejabat yang ikut terseret dalam narasi pengaturan proyek ini antara lain:
- Henry Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi)
- Benny Sugiarto (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang)
- Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan)
- Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan)
- Iman Nugraha (Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga)
Aliran Dana Rp 107,5 Miliar Melalui Perusahaan Cangkang
Setelah mendapatkan restu dari lingkaran dalam pendopo, Sarjan kembali menyetor uang sebesar Rp 8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Sebagai imbalannya, Sarjan melalui jaringan perusahaan cangkangnya berhasil meraup proyek di lima dinas strategis dengan total nilai mencapai Rp 107,5 miliar.
Berikut adalah rincian persebaran proyek yang berhasil dikuasai oleh kelompok Sarjan:
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang: Rp 34,5 miliar
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan: Rp 29,9 miliar
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi: Rp 32,7 miliar
- Dinas Pendidikan: Rp 8,7 miliar
- Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga: Rp 1,6 miliar
Skema pembagian proyek ini menunjukkan betapa masifnya intervensi pihak luar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Proyek yang seharusnya dilelang secara transparan justru menjadi komoditas dagang antara pengusaha dan pemegang kekuasaan.
Konsekuensi Hukum dan Jeratan Pasal Berlapis
Pelarian dan pesta pora di atas uang rakyat ini akhirnya terhenti saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025. Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan tak berkutik saat tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik lancung dalam distribusi proyek daerah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Ade Kuswara dan ayahnya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyesuaian pidana korupsi.
Kini, persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap seberapa jauh keterlibatan para pejabat dinas dalam pusaran suap ini. Bagi Rudin, sang mantan sopir angkot, kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa jabatan mentereng yang didapat secara instan dan tidak wajar seringkali hanyalah pintu gerbang menuju jeruji besi.