Membongkar Skandal Lelang Jabatan di Rembang: Drama Walkout hingga Temuan ‘Akun Siluman’
ZonaKabar — Panggung birokrasi di Kabupaten Rembang kini tengah diguncang prahara hebat. Suasana di ruang rapat paripurna DPRD Rembang yang biasanya formal, mendadak berubah menjadi arena penuh ketegangan. Agenda audiensi yang seharusnya menjadi jembatan klarifikasi atas sengkarut proses lelang jabatan atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), justru berujung pada aksi eksodus massal oleh sejumlah pejabat teras.
Aksi Walkout yang Memicu Tanda Tanya Publik
Ketegangan memuncak saat jarum jam menunjukkan pukul 12.41 WIB. Ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, baru saja hendak membuka suara untuk memberikan penjelasan, suasana tiba-tiba memanas. Tiga orang peserta rapat yang juga merupakan kontestan dalam seleksi lelang jabatan tersebut memilih untuk berdiri dari kursi mereka dan melangkah keluar ruangan atau walkout.
Berdasarkan pantauan tim ZonaKabar di lokasi, ketiga pejabat yang melakukan aksi tersebut adalah Gunari (Kabag Tapem Setda Rembang sekaligus eks Plt Kepala BKD), Isti Chomawati (Sekretaris Dinbudpar Rembang), dan Wijayanti (Camat Sumber). Langkah kaki mereka yang terburu-buru meninggalkan ruang rapat menyisakan tanda tanya besar bagi publik dan anggota dewan yang hadir.
Saat dicegat oleh awak media di selasar gedung DPRD, ketiganya kompak menutup mulut. Wijayanti hanya memberikan jawaban singkat sembari terus berjalan. “Nggak, nggak usah. Nanti, jangan,” ujarnya dengan nada menghindar. Hal senada juga ditunjukkan oleh Gunari dan Isti yang enggan memberikan klarifikasi mendalam mengenai alasan di balik aksi bungkam dan walkout tersebut.
Alibi ‘Ngopi’ di Tengah Badai Polemik
Menariknya, drama tidak berhenti sampai di situ. Setelah sempat meninggalkan forum selama beberapa saat, Isti Chomawati kembali memasuki ruangan sebelum rapat berakhir. Saat diberikan kesempatan bicara, ia melontarkan alasan yang cukup unik untuk menjelaskan ketidakhadirannya sesaat tadi. Ia mengaku izin keluar hanya untuk sekadar menikmati kopi karena rasa kantuk yang menyerang setelah menunggu sejak pagi hari.
“Tadi izin ngopi dulu karena ngantuk, sejak jam 10.00 WIB sudah di sini,” tutur Isti dalam forum tersebut. Namun, di balik alibi santai itu, ia tetap memberikan pembelaan terkait proses seleksi yang ia ikuti. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur, dan ia berpegang pada pernyataan Ketua Pansel yang menyebutkan bahwa hasil seleksi tersebut bersih dan tidak cacat secara administratif. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang ragu untuk membuktikannya langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Temuan Mengejutkan Inspektorat: Adanya ‘Penyelundupan’ Kewenangan
Jika para peserta mengklaim proses telah berjalan bersih, temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang justru berkata sebaliknya. Inspektur Daerah, Imung Tri Wijayanti, memaparkan fakta-fakta yang cukup menggetarkan integritas birokrasi di Rembang. Dalam audit internal yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
Imung membeberkan bahwa terjadi penggunaan akun digital milik pejabat tinggi secara ilegal. Akun milik Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dan akun Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diduga diakses melalui akun super admin untuk meloloskan administrasi tertentu tanpa seizin pemilik akun yang bersangkutan.
“Betul telah terjadi pelanggaran disiplin, yakni melampaui wewenang dengan menggunakan akun Sekda dan Bupati melalui akun super admin. Ini adalah bentuk pelampauan kewenangan yang nyata,” tegas Imung di hadapan pimpinan DPRD. Temuan ini mengindikasikan adanya ‘tangan-tangan siluman’ yang bermain di balik sistem digital kepegawaian Pemkab Rembang.
Conflict of Interest: Akar dari Karut-Marut Birokrasi
Lebih dalam lagi, Inspektorat menyoroti adanya conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan yang sangat krusial. Masalah utamanya terletak pada peran ganda yang dimainkan oleh oknum tertentu. Sebagai contoh, pejabat yang memiliki kontrol penuh terhadap administrasi kepegawaian dan sistem informasi, justru ikut serta menjadi peserta dalam seleksi jabatan yang ia kelola sendiri.
Situasi ini menciptakan ketidakadilan yang nyata. Bagaimana mungkin seorang kontestan juga memegang kunci ‘ruang server’ dari kompetisi yang ia ikuti? Imung menjelaskan bahwa kondisi ini telah merusak objektivitas seleksi dan menjadi catatan merah bagi indeks integritas di Rembang. Fakta pahit pun terungkap: berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), Kabupaten Rembang menempati posisi terendah di seluruh Jawa Tengah dalam hal pengendalian integritas.
Telepon Misterius dari KPK yang Membuka Kotak Pandora
Sengkarut ini pertama kali terendus bukan dari laporan internal, melainkan dari sebuah telepon mengejutkan yang diterima oleh Sekda Fahrudin. Ia mengaku dihubungi langsung oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanyakan status pengiriman rekomendasi seleksi ke BKN. Saat itu, Fahrudin menjawab dengan yakin bahwa dirinya belum mengirimkan dokumen apa pun.
Namun, pihak KPK justru memintanya untuk mengecek sistem. Benar saja, saat diperiksa, data usulan sudah masuk ke BKN secara misterius. “Saya tidak pernah mengajukan. Kemungkinan ada yang mengakses dari perangkat lain,” ungkap Fahrudin dengan nada kecewa. Bahkan, setelah kejadian itu, ia mendapati akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya telah diblokir dan tidak bisa diakses sama sekali.
Kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem keamanan data dan koordinasi antar lini di lingkup Pemkab Rembang. Ada proses yang sengaja memotong jalur resmi atau bypass wewenang pimpinan tertinggi daerah demi kepentingan segelintir pihak.
Jeratan Aturan yang Dilanggar
Inspektorat menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menabrak sederet regulasi formal. Beberapa aturan yang disebut telah dikangkangi antara lain:
- Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan ASN.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelanggaran-pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Pengisian jabatan yang seharusnya didasarkan pada prinsip meritokrasi kini justru terancam batal demi hukum karena prosesnya yang dinilai cacat sejak dalam kandungan.
Langkah Netral DPRD Rembang dan Konsultasi ke BKN
Menanggapi situasi yang semakin keruh, Ketua DPRD Rembang, Abdul Ro’uf, menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil posisi netral namun tegas. DPRD tidak ingin gegabah dalam mengeluarkan rekomendasi yang berpotensi memiliki kelemahan hukum di masa depan. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi langsung ke BKN pusat.
“Kami pimpinan DPRD memutuskan untuk berkonsultasi ke BKN untuk memastikan bahwa rekomendasi yang nantinya kami berikan kepada Bupati benar-benar kuat secara hukum dan tidak cacat,” tutur Ro’uf. Rencananya, delegasi yang akan bertolak ke Jakarta akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pimpinan komisi, Sekda, hingga perwakilan inspektorat, guna mendapatkan kejelasan yang komprehensif.
Kini, publik Rembang tengah menanti keberanian Bupati untuk mengambil tindakan tegas atas rekomendasi dari Inspektorat. Apakah reformasi birokrasi di ‘Kota Garam’ ini akan benar-benar terwujud, ataukah praktik-praktik ‘belakang layar’ akan terus menjadi tradisi yang menghambat kemajuan daerah? Semua mata kini tertuju pada kelanjutan drama lelang jabatan ini.