Skandal Pelecehan Seksual di UNU Blitar: Dosen Terduga Predator Dinonaktifkan Setelah Belasan Mahasiswi Bersuara

Budi Santoso | ZonaKabar
13 Mei 2026, 09:04 WIB
Skandal Pelecehan Seksual di UNU Blitar: Dosen Terduga Predator Dinonaktifkan Setelah Belasan Mahasiswi Bersuara

ZonaKabar — Dunia pendidikan tinggi di Jawa Timur kembali diguncang oleh kabar pilu yang mencederai marwah institusi akademik. Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar kini berada dalam pusaran kontroversi setelah mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen terhadap belasan mahasiswinya sendiri. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah para korban, yang didominasi oleh mahasiswi dari berbagai jenjang, mulai memberanikan diri untuk bersuara atas perlakuan tidak senonoh yang mereka alami selama proses perkuliahan dan bimbingan akademik.

Tragedi ini bukan sekadar isu belaka, melainkan sebuah realitas pahit yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menimba ilmu. Berdasarkan penelusuran tim kami, dugaan tindakan asusila ini dilakukan oleh oknum dosen tersebut baik di dalam area kampus maupun di luar lingkungan universitas dengan berbagai modus operandi yang licin.

Bayang-Bayang Kelam di Dalam Ruang Kelas

Salah seorang mahasiswi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membagikan kesaksian yang menyesakkan dada. Ia mengaku bahwa tindakan pelecehan tersebut seringkali terjadi secara mendadak dan terasa seperti “disengaja yang disamarkan”. Di tengah suasana perkuliahan, oknum dosen tersebut diduga sering melakukan kontak fisik yang tidak semestinya kepada mahasiswi.

Baca Juga Magnet Pariwisata Kota Batu: Proyeksi Kunjungan Wisatawan Mei 2026 Tembus Setengah Juta Orang
Magnet Pariwisata Kota Batu: Proyeksi Kunjungan Wisatawan Mei 2026 Tembus Setengah Juta Orang

“Iya, saya sempat beberapa kali dipegang-pegang saat berada di dalam kelas. Awalnya saya mencoba berbaik sangka, mungkin itu ketidaksengajaan. Namun, setelah terjadi berulang kali dengan pola yang sama, saya sadar bahwa ini adalah bentuk pelecehan,” ungkapnya dengan nada getir kepada awak media. Pengakuan ini membuka kotak pandora atas apa yang selama ini tertutup rapat di balik dinding-dinding kelas pelecehan seksual kampus.

Tidak hanya kontak fisik secara langsung, pelecehan tersebut juga merambah ke ranah verbal. Oknum dosen itu dikabarkan kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang merendahkan martabat perempuan atau menggunakan kata-kata yang mengandung konotasi seksual yang tidak pantas. Beberapa mahasiswi melaporkan bahwa mereka merasa sangat tidak nyaman dan tertekan setiap kali harus berinteraksi dengan dosen yang bersangkutan.

Fenomena Gunung Es: Dari 5 Laporan Menuju Belasan Korban

Kasus ini semakin membesar ketika organisasi mahasiswa turun tangan untuk memberikan pendampingan. Ketua PMII Komisariat UNU Blitar, Ahmad Kafiy, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban yang mencari perlindungan dan keadilan. Meskipun secara resmi baru ada lima mahasiswi yang meminta pendampingan langsung, investigasi internal yang dilakukan menunjukkan angka yang jauh lebih mengejutkan.

Baca Juga Menuju Kursi Sekolah Favorit: Panduan Lengkap Tahapan Pra-Pendaftaran SPMB Jatim 2026
Menuju Kursi Sekolah Favorit: Panduan Lengkap Tahapan Pra-Pendaftaran SPMB Jatim 2026

“Saat ini ada lima orang mahasiswi yang secara resmi meminta pendampingan kepada kami. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lebih lanjut di lapangan, kami menemukan bahwa jumlah korban diduga lebih dari sepuluh orang, bahkan mencapai belasan mahasiswi,” ujar Kafiy saat dikonfirmasi. Hal ini mengindikasikan adanya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Kafiy menambahkan bahwa korban berasal dari berbagai angkatan dan program studi. Keberanian para mahasiswi ini untuk melapor menjadi titik terang untuk memutus rantai impunitas yang mungkin selama ini dinikmati oleh pelaku. PMII berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan hak-hak mereka serta pemulihan psikologis yang diperlukan.

Modus Operandi Bimbingan Skripsi di Rumah Pribadi

Yang lebih memprihatinkan, tindakan pelecehan ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Salah satu modus yang paling sering dilaporkan adalah paksaan untuk melakukan bimbingan skripsi atau tugas akhir di rumah pribadi oknum dosen tersebut. Ruang privat inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa pengawasan dari pihak universitas.

Baca Juga Waspada Hujan Ringan dan Kelembapan Tinggi: Panduan Lengkap Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini
Waspada Hujan Ringan dan Kelembapan Tinggi: Panduan Lengkap Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini

“Ada pola di mana mahasiswi yang sedang menempuh bimbingan skripsi diminta untuk datang ke rumahnya. Ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang. Kampus seharusnya memiliki aturan tegas mengenai lokasi bimbingan yang formal dan transparan agar kejadian seperti dosen cabul ini tidak terulang kembali,” tegas Kafiy. Penggunaan rumah pribadi sebagai lokasi akademik menciptakan situasi yang rentan bagi mahasiswa, terutama bagi mereka yang merasa masa depan akademiknya bergantung pada restu sang dosen.

Respons Tegas Pihak Universitas dan Satgas PPK

Menyikapi kegaduhan yang terjadi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPTKPT) UNU Blitar akhirnya memberikan pernyataan resmi. Ketua Satgas PPTKPT UNU Blitar, Mohammad Arifin, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pelecehan seksual tersebut sejak akhir April lalu. Pihaknya mengaku tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Kami telah menerima laporan resmi dan saat ini proses investigasi sedang berjalan. Kami juga fokus memberikan pendampingan kepada pelapor. Sejauh ini, baru satu orang yang berani melaporkan secara formal ke Satgas, namun kami membuka pintu lebar bagi korban lainnya untuk bersuara,” jelas Arifin. Ia menekankan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga ketat sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) perlindungan korban.

Baca Juga Aksi Licik ‘Ojol Gadungan’ di Pasuruan Berakhir di Tangan Warga, Modus Gendam Incar Sepeda Anak Sekolah
Aksi Licik ‘Ojol Gadungan’ di Pasuruan Berakhir di Tangan Warga, Modus Gendam Incar Sepeda Anak Sekolah

Pihak Satgas saat ini tengah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti digital maupun fisik yang relevan. Arifin menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan fitnah, namun tetap berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi korban. Investigasi ini juga mencakup verifikasi terhadap pengakuan-pengakuan mahasiswi lain yang belum melapor secara resmi ke pihak kampus.

Penonaktifan Oknum Dosen Sebagai Langkah Awal

Universitas Nahdlatul Ulama Blitar tidak tinggal diam dalam menghadapi krisis moral ini. Wakil Rektor III UNU Blitar, Ardhi Sanwidi, menegaskan bahwa pihak rektorat telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum dosen yang bersangkutan dari segala aktivitas akademik. Keputusan ini diambil agar proses penyelidikan oleh Satgas dapat berjalan secara independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Sikap kami sangat jelas dan tegas: tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual di kampus ini. Kami telah menonaktifkan terlapor dari seluruh kegiatannya yang berhubungan dengan mahasiswa. Langkah ini diambil untuk melindungi para mahasiswa dan memberikan ruang bagi Satgas untuk bekerja secara profesional,” ujar Ardhi dengan mantap. Ia menambahkan bahwa kampus berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika UNU Blitar.

Baca Juga Skandal Memilukan di Jambon: Kronologi Dugaan Pencabulan Santri oleh Oknum Kiai di Ponorogo Terungkap
Skandal Memilukan di Jambon: Kronologi Dugaan Pencabulan Santri oleh Oknum Kiai di Ponorogo Terungkap

Meski telah dinonaktifkan, mahasiswa menuntut sanksi yang lebih berat. Perwakilan mahasiswa melalui PMII mendesak agar universitas tidak hanya menghentikan tugas mengajar pelaku sementara waktu, tetapi juga melakukan pemecatan secara tidak hormat jika terbukti bersalah. Menurut mereka, keberadaan oknum seperti ini hanya akan mencoreng nama baik universitas dan merusak masa depan para mahasiswi.

Urgensi Perlindungan Mahasiswi di Lingkungan Akademik

Kasus di UNU Blitar ini menjadi pengingat keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia tentang pentingnya implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kampus bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga benteng moral yang harus melindungi setiap individu di dalamnya dari segala bentuk intimidasi dan pelecehan.

Diperlukan sistem pelaporan yang aman, responsif, dan berpihak pada korban agar mereka tidak merasa takut untuk berbicara. Selain itu, edukasi mengenai batasan-batasan profesional antara dosen dan mahasiswa perlu terus diperkuat agar tidak ada lagi celah bagi oknum predator untuk beraksi di balik jubah akademisi. Perlindungan mahasiswi harus menjadi prioritas utama guna memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Publik, terutama warga Blitar, menanti keputusan akhir dari pihak universitas. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan bagi belasan mahasiswi yang menjadi korban? Ataukah kasus ini akan berakhir dengan penyelesaian yang sekadar formalitas? Kita semua berharap bahwa UNU Blitar mampu menjadi contoh dalam penegakan hukum dan etika di lingkungan kampus demi masa depan pendidikan yang lebih bersih dan bermartabat.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *