Dendam Membara: Kakek Tukang Tambal Ban di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Akibat Sakit Hati Diusir

Budi Santoso | ZonaKabar
24 Mei 2026, 07:41 WIB
Dendam Membara: Kakek Tukang Tambal Ban di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Akibat Sakit Hati Diusir

ZonaKabar — Sebuah insiden memilukan yang didasari oleh amarah sesaat kembali mengguncang ketenangan warga Kabupaten Jombang. Seorang lansia yang seharusnya menikmati masa tuanya dengan kedamaian, justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat tindakan nekat yang melanggar hukum. Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembakaran sebuah toko grosir jajanan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial NS (66). Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang tambal ban ini terbukti secara sengaja menghanguskan tempat usaha milik tetangganya sendiri hanya karena persoalan sepele yang melukai harga dirinya.

Kronologi Awal: Teguran yang Berujung Luka Hati

Tragedi ini bermula dari sebuah interaksi sosial yang biasa terjadi di lingkungan pasar atau toko. Pada Selasa (12/5), NS mendatangi toko grosir milik Shofiyullah (52) dengan niat awal untuk berbelanja. Namun, entah apa yang ada di pikiran kakek tersebut, ia justru duduk bersantai di atas tumpukan barang dagangan yang dipajang di toko tersebut. Melihat barang dagangannya diperlakukan tidak semestinya, Shofiyullah selaku pemilik toko memberikan teguran kepada NS.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Jawa Timur 11 Mei 2026: Waspada Potensi Hujan di Jember dan Bangkalan di Tengah Cuaca Berawan
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 11 Mei 2026: Waspada Potensi Hujan di Jember dan Bangkalan di Tengah Cuaca Berawan

Teguran tersebut rupanya berbuntut panjang. Shofiyullah yang merasa khawatir barang dagangannya rusak akhirnya meminta NS untuk pergi atau mengusirnya dari area toko. Di usia yang sudah memasuki kepala enam, NS merasa sangat dipermalukan oleh perlakuan tersebut. Rasa sakit hati ini kemudian tumbuh menjadi api dendam yang membara di dalam dada sang kakek, yang menetap di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi kriminalitas ini adalah murni karena rasa sakit hati. “Tersangka merasa tidak terima ditegur dan diusir oleh pemilik toko saat duduk di atas barang dagangan. Rasa sakit hati itulah yang memicu niat jahat tersangka untuk melakukan pembalasan,” jelas AKP Dimas pada Sabtu (23/3/2026).

Modus Operandi: Perencanaan Matang di Balik Amarah

Meskipun usianya sudah senja, NS menunjukkan ketenangan yang mengerikan dalam menyusun rencana pembakarannya. Ia tidak langsung menyerang saat itu juga, melainkan pulang ke rumah untuk menyiapkan alat yang akan digunakan untuk menghancurkan mata pencaharian Shofiyullah. NS menyiapkan selembar kain yang telah ia lumuri dengan cairan solar. Pemilihan bahan bakar solar ini diduga disengaja agar api dapat menyala dengan stabil dan memberikan dampak kerusakan yang besar.

Baca Juga Jadwal Sholat Surabaya 30 April 2026: Panduan Lengkap Ibadah Wajib dan Kekuatan Niat di Baliknya
Jadwal Sholat Surabaya 30 April 2026: Panduan Lengkap Ibadah Wajib dan Kekuatan Niat di Baliknya

Menunggu saat yang paling sunyi, NS memilih waktu dini hari untuk melancarkan aksinya. Pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB, saat sebagian besar warga Jombang masih terlelap, ia kembali mendatangi toko grosir tersebut. Kondisi toko yang sudah tertutup rapat dan pagar yang terkunci tidak menghentikan niatnya. Dengan langkah perlahan, ia mendekati sasaran sambil membawa kain yang sudah bermandikan solar tersebut.

Metode yang digunakan sangat taktis dan licin. NS menyulut kain tersebut hingga api berkobar, lalu dengan cepat melemparkannya melalui celah kecil pada pagar depan toko. Kain membara itu mendarat tepat di antara tumpukan jajanan yang mudah terbakar, memicu kebakaran hebat dalam waktu singkat. Setelah memastikan api mulai merambat, NS segera meninggalkan lokasi, berharap kegelapan malam akan menyembunyikan identitasnya.

Kobaran Api dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Warga sekitar baru mulai menyadari adanya bahaya saat jarum jam menunjukkan pukul 02.28 WIB. Kepulan asap hitam pekat dan jilatan api yang mulai menembus atap toko mengejutkan siapa pun yang melihatnya. Teriak panik warga memecah keheningan malam di Dusun Tanggungan. Pemilik toko, Shofiyullah, yang saat itu sedang berada di rumahnya, hanya bisa terpaku melihat tempat usahanya dilalap si jago merah saat tiba di lokasi.

Baca Juga Sanksi Tegas Menanti: Izin KBIH Terancam Dicabut Buntut Kecelakaan Bus Jemaah Haji Probolinggo di Madinah
Sanksi Tegas Menanti: Izin KBIH Terancam Dicabut Buntut Kecelakaan Bus Jemaah Haji Probolinggo di Madinah

Upaya pemadaman mandiri oleh warga dengan alat seadanya terbukti sia-sia karena material di dalam toko yang didominasi plastik dan bahan kering membuat api sulit dikendalikan. Sebanyak satu unit truk pemadam kebakaran (PMK) dan dua truk penyuplai air segera diterjunkan ke lokasi untuk menjinakkan api. Butuh waktu hampir dua jam bagi petugas untuk benar-benar mematikan sumber api. Sekitar pukul 04.00 WIB, api berhasil dipadamkan, namun toko grosir tersebut sudah tinggal puing-puing.

Seluruh barang dagangan berupa aneka jajanan, perlengkapan toko, hingga struktur bangunan hangus tak bersisa. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), estimasi kerugian yang diderita oleh korban mencapai angka yang fantastis bagi pengusaha kecil. “Kerugian materiil yang dialami pemilik toko diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 100 juta. Ini merupakan pukulan berat bagi korban,” tambah AKP Dimas saat menjelaskan dampak dari kasus pembakaran tersebut.

Penyelidikan Digital: Jejak Kakek NS Terendus CCTV

NS mungkin berpikir bahwa aksinya di kegelapan malam tidak akan pernah terendus. Namun, ia meremehkan ketajaman teknologi modern. Tim penyidik Satreskrim Polres Jombang tidak butuh waktu lama untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi juga menyisir rekaman dari berbagai kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga Strategi Swasembada Kedelai: Nganjuk Jadi Pionir Menuju Kemandirian Pangan Nasional
Strategi Swasembada Kedelai: Nganjuk Jadi Pionir Menuju Kemandirian Pangan Nasional

Berkat analisis rekaman kamera tersembunyi yang jernih, gerak-gerik mencurigakan seorang pria lansia yang sangat mirip dengan ciri-ciri fisik NS berhasil teridentifikasi. Rekaman tersebut menunjukkan dengan jelas saat pelaku mendekati pagar toko dan melemparkan sesuatu yang menyala ke dalam. Dari sinilah, identitas sang kakek tukang tambal ban ini terkuak secara benderang.

Berbekal bukti digital dan keterangan saksi yang kuat, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. NS diringkus tanpa perlawanan berarti di kediamannya pada Sabtu (16/5) malam. Di hadapan penyidik, kakek tersebut akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya yang didasari oleh amarah yang tak terkendali.

Konsekuensi Hukum dan Pelajaran Sosial

Kini, hari-hari tua NS tidak lagi dihabiskan di bengkel tambal bannya, melainkan di balik jeruji besi Rutan Polres Jombang. Polisi bertindak tegas dengan menjerat tersangka menggunakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang.

Baca Juga Kisah Lisa Woon: Meninggalkan Gemerlap Karier Trading demi Menjadi Penawar Kegelisahan di Surabaya
Kisah Lisa Woon: Meninggalkan Gemerlap Karier Trading demi Menjadi Penawar Kegelisahan di Surabaya

Tak main-main, ancaman hukuman yang membayangi NS adalah pidana penjara maksimal selama 9 tahun. Sebuah konsekuensi yang sangat berat bagi seseorang yang sudah memasuki usia senja. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat mengenai pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik sosial dengan kepala dingin, bukan dengan tindakan destruktif.

Pihak kepolisian mengimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan balas dendam yang merugikan orang lain dan diri sendiri. Melalui berita Jombang ini, diharapkan masyarakat lebih mengedepankan dialog dalam menyelesaikan kesalahpahaman. Kini, sembari menunggu proses persidangan, NS harus meratapi nasibnya di sel tahanan, sementara Shofiyullah harus berjuang keras membangun kembali usahanya dari nol akibat api dendam yang membara di malam buta tersebut.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *