Aksi Pencurian di Sidayu Gresik Terbongkar, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi di Persembunyiannya di Kediri
ZonaKabar — Kejahatan sering kali menyisakan jejak yang tak terduga, bahkan bagi mereka yang merasa sudah sangat rapi dalam melancarkan aksinya. Sebuah kasus pencurian pemberatan yang sempat meresahkan warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan pengejaran intensif selama hampir dua bulan, jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk pelaku utama yang sempat melarikan diri ke luar kota.
Peristiwa ini bermula ketika sebuah rumah di kawasan Sidayu diobok-obok oleh orang tak dikenal. Pelaku yang tergolong nekat ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai, meninggalkan kerugian yang cukup signifikan bagi korbannya. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Jejak digital melalui rekaman kamera pengawas menjadi saksi bisu yang mengantarkan pihak kepolisian pada identitas pelaku.
Kronologi Kejadian di Malam Sunyi
Kejadian yang menimpa keluarga Urifan, warga Desa Golokan, terjadi pada Minggu malam, 15 Maret 2026. Suasana desa yang biasanya tenang mendadak berubah menjadi duka bagi korban. Sekitar pukul 20.30 WIB, Urifan baru saja melangkahkan kaki kembali ke rumah setelah menunaikan ibadah di masjid setempat. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati pintu rumah dalam kondisi yang tidak wajar dan bagian dalam rumah sudah berantakan.
Tanpa membuang waktu, korban segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut ruangan. Kekhawatirannya terbukti nyata; tiga unit telepon genggam miliknya telah raib dari tempat penyimpanan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengincar uang tunai yang disimpan korban dengan rapi. Uang sebesar Rp 1 juta yang disisipkan di dalam sebuah buku dan uang senilai Rp 500 ribu di dalam dompet turut raib digondol maling. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai angka Rp 8 juta.
Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak berwajib. Kasus pencurian di Gresik ini langsung menjadi prioritas penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik untuk memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat Sidayu.
Rekaman CCTV: Kunci Utama Pengungkapan Kasus
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa langkah awal penyelidikan difokuskan pada olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Beruntung, rumah korban dilengkapi dengan perangkat CCTV yang masih aktif saat kejadian berlangsung. Rekaman inilah yang kemudian menjadi titik balik bagi tim penyidik.
“Kami melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV yang ada di rumah korban. Dari sana, terlihat jelas pergerakan pelaku saat menyelinap masuk dan mengambil barang-barang milik korban. Wajah dan ciri-ciri fisik pelaku teridentifikasi dengan cukup baik,” ujar AKP Arya Widjaya saat memberikan keterangan kepada media.
Berbekal identitas yang sudah dikantongi, polisi mulai melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui bernama Wahyu Nurdiansah (26). Pemuda asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung ini ternyata cukup lihai dalam bersembunyi. Ia sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, hingga akhirnya pelariannya terhenti di wilayah tetangga.
Perburuan Hingga ke Kota Tahu Kediri
Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan teknis selama berminggu-minggu, Tim Resmob mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Wahyu terdeteksi tengah bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Tanpa menunggu lama, tim buser segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Operasi penangkapan dilakukan secara senyap pada Selasa, 12 Mei 2026. Petugas melakukan pengintaian di sekitar Jalan Sunan Kalijogo, Desa Bulu, Kecamatan Semen. Saat dirasa momentumnya tepat, petugas langsung menggerebek kamar kos pelaku. Wahyu yang saat itu sedang bersantai tidak berkutik ketika dikepung oleh petugas berpakaian sipil.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah kos di Kediri. Dari hasil interogasi awal di lokasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya telah melakukan aksi kriminalitas pencurian di rumah warga Sidayu tersebut,” tambah AKP Arya.
Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Di lokasi persembunyiannya, polisi menemukan dua unit handphone yang diakui pelaku sebagai hasil curian dari rumah korban Urifan. Sementara itu, satu unit handphone lainnya diduga telah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.
Selain barang hasil curian, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban. Peralatan tersebut meliputi satu buah tang, gunting, dua buah obeng, serta gagang obeng. Alat-alat ini mengindikasikan bahwa pelaku memang sudah mempersiapkan diri dengan matang sebelum melancarkan aksinya.
“Tersangka Wahyu saat ini sudah berada di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain atau keterlibatan rekan pelaku dalam jaringan pencurian ini,” tegas Kasat Reskrim. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya agar tren maling di Gresik dapat ditekan semaksimal mungkin.
Himbauan Kamtibmas dari Polres Gresik
Menanggapi maraknya kasus pencurian rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya saat beribadah, pihak kepolisian memberikan catatan penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Kewaspadaan harus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan dan saat meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa penjagaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gresik untuk memastikan keamanan rumah masing-masing. Penggunaan kunci ganda, pemasangan CCTV, serta koordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan lingkungan sangatlah penting,” kata AKP Arya. Beliau juga menekankan agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak Polres Gresik atau Polsek terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara teknologi (CCTV) dan kesigapan aparat kepolisian mampu memberikan hasil yang efektif dalam mengungkap tindak kejahatan. Wahyu Nurdiansah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat Desa Golokan dan sekitarnya bisa kembali merasa tenang. Pihak kepolisian pun terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan untuk memastikan situasi Kamtibmas di Kabupaten Gresik tetap kondusif bagi seluruh warga.