Dilema Ibadah Dzulhijjah: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunah dan Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkap Para Ulama
ZonaKabar — Memasuki sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, gairah spiritual umat Islam biasanya meningkat drastis. Fenomena ini bukan tanpa alasan, sebab periode tersebut dikenal sebagai hari-hari yang paling dicintai oleh Allah SWT untuk memperbanyak amal saleh. Namun, di tengah antusiasme mengejar pahala sunah, muncul sebuah pertanyaan klasik yang selalu menghampiri benak banyak muslim: bagaimana jika kita masih memiliki tanggungan atau utang puasa Ramadhan? Apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunah Dzulhijjah dalam satu hari yang sama?
Memahami Dinamika Ibadah di Bulan Dzulhijjah
Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu momentum emas dalam kalender Hijriah. Sepuluh hari pertamanya sering disebut sebagai waktu yang lebih utama daripada hari-hari lainnya, bahkan menandingi keutamaan jihad di jalan Allah, kecuali bagi mereka yang berangkat dengan harta dan jiwanya lalu tidak kembali lagi. Di masa-masa inilah, umat Islam berlomba-lomba melaksanakan ibadah puasa, dzikir, dan sedekah.
Persoalannya, bagi kaum muslimin yang memiliki halangan di bulan Ramadhan lalu—seperti wanita yang mengalami haid, musafir, atau orang sakit—kewajiban membayar utang puasa (qadha) bersifat mendesak. Dilema pun muncul: memprioritaskan yang wajib atau mengejar keberkahan sunah yang hanya datang setahun sekali? Atau, adakah jalan tengah untuk meraih keduanya sekaligus?
Konsep At-Tasyrik: Menyatukan Dua Niat dalam Satu Amalan
Dalam diskursus hukum Islam atau kajian fiqih, praktik menggabungkan dua niat ibadah dalam satu tindakan dikenal dengan istilah at-tasyrik. Secara harfiah, ini berarti menyertakan satu ibadah ke dalam ibadah lainnya. Contoh yang paling sering dibahas adalah melaksanakan puasa wajib qadha Ramadhan yang bertepatan dengan hari-hari istimewa di bulan Dzulhijjah, seperti hari Tarwiyah atau hari Arafah.
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa melakukan puasa qadha pada hari-hari sunah adalah sah secara hukum. Namun, perdebatan yang lebih mendalam terletak pada apakah pelakunya akan mendapatkan pahala dari kedua jenis puasa tersebut secara utuh, atau hanya menggugurkan kewajiban puasa qadhanya saja.
Pandangan Mazhab Syafi’iyah dan Fleksibilitas Syariat
Bagi pengikut mazhab Syafi’iyah, terdapat kelonggaran yang cukup melegakan. Melansir dari berbagai literatur klasik, sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah membolehkan penggabungan niat ini. Logika yang digunakan adalah bahwa tujuan utama dari puasa di hari-hari mulia tersebut adalah agar hari itu tidak terlewati tanpa ibadah puasa.
Ulama besar seperti Jalaluddin as-Suyuthi dan Syamsuddin ar-Ramli menjelaskan bahwa seseorang tetap berpeluang memperoleh pahala puasa wajib sekaligus pahala puasa sunah ketika kedua niat tersebut disatukan. Meskipun demikian, mereka tetap memberikan catatan penting: melaksanakan puasa secara terpisah—yakni mengkhususkan hari untuk qadha dan hari lain untuk sunah—tetaplah jauh lebih utama (afdhal) demi menjaga kehati-hatian dalam beribadah.
Pendapat ini juga sejalan dengan fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah, yang menyebutkan bahwa penggabungan niat tersebut diperbolehkan sebagai bentuk kemudahan bagi umat yang ingin meraih keberkahan waktu tanpa mengabaikan kewajiban personalnya kepada Allah.
Perspektif Ulama NU dan Kitab Kuning
Dalam tradisi intelektual Nahdlatul Ulama (NU), persoalan ini sering kali merujuk pada penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib. Beliau menukil pandangan Al-Barizi yang menegaskan bahwa seseorang yang berpuasa pada hari-hari sunah tertentu dengan niat qadha atau nazar, secara otomatis juga akan mendapatkan keutamaan puasa sunah pada hari tersebut.
Sayyid Bakri Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin memperkuat argumen ini. Beliau menyatakan bahwa esensi dari kesunahan puasa pada hari-hari tertentu adalah “terjadinya puasa” itu sendiri pada hari tersebut. Jadi, apa pun niat utamanya—baik itu qadha, nazar, atau kafarat—selama dilakukan pada hari Dzulhijjah, maka pelakunya juga dianggap telah menghidupkan kesunahan hari itu. Bahkan, dalam fatwa Al-Barizi yang lebih ekstrem disebutkan bahwa meski seseorang hanya berniat qadha saja tanpa secara eksplisit menyebut niat sunah, ia tetap mendapatkan pahala keduanya.
Pandangan yang Lebih Ketat: Mengapa Ada yang Melarang?
Di sisi lain, terdapat kelompok ulama seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Hassan yang mengambil posisi lebih konservatif. Menurut pandangan ini, puasa wajib dan puasa sunah adalah dua entitas ibadah yang berbeda dan memiliki tujuan yang tidak bisa dicampuradukkan begitu saja. Jika seseorang menggabungkan niatnya, maka yang dianggap sah hanyalah puasa wajibnya (qadha), sementara nilai sunahnya dianggap tidak sempurna atau bahkan hilang.
Argumen ini menekankan pada kemurnian niat. Mengingat puasa qadha adalah pengganti dari kewajiban yang tertunda, maka seharusnya ia dilakukan dengan fokus penuh tanpa “menumpang” pada ibadah lain. Namun, pandangan ini tidak lantas membuat puasa seseorang menjadi batal; puasa qadhanya tetap dianggap sah sebagai pelunas hutang.
Panduan Niat: Cara Melafalkannya
Bagi Anda yang memilih untuk mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan niat, penting untuk memantapkan hati sejak malam hari. Berikut adalah panduan lafal niat yang bisa digunakan sebagai pegangan:
1. Niat Puasa Qadha Ramadhan (Wajib)
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya berniat mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Puasa Sunah Dzulhijjah
“Nawaitu shauma tisa’ dzil hijjah sunnatan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya berniat puasa sunah Dzulhijjah karena Allah Ta’ala.”
Dalam praktiknya, Anda bisa menggabungkan kedua niat ini di dalam hati dengan keyakinan untuk melunasi utang sekaligus mengharap keberkahan bulan Dzulhijjah.
Kalender Penting: Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026
Untuk membantu Anda merencanakan agenda ibadah, berikut adalah estimasi jadwal puasa di awal bulan Dzulhijjah tahun 2026 mendatang:
- 1 Dzulhijjah: Senin, 18 Mei 2026
- 2 Dzulhijjah: Selasa, 19 Mei 2026
- 3 Dzulhijjah: Rabu, 20 Mei 2026
- 4 Dzulhijjah: Kamis, 21 Mei 2026
- 5 Dzulhijjah: Jumat, 22 Mei 2026
- 6 Dzulhijjah: Sabtu, 23 Mei 2026
- 7 Dzulhijjah: Minggu, 24 Mei 2026
- 8 Dzulhijjah (Puasa Tarwiyah): Senin, 25 Mei 2026
- 9 Dzulhijjah (Puasa Arafah): Selasa, 26 Mei 2026
Kesimpulan dan Rekomendasi
Sebagai syariat Islam yang penuh rahmat, perbedaan pendapat ulama terkait penggabungan niat puasa ini memberikan ruang bagi kita untuk memilih sesuai dengan kondisi masing-masing. Jika Anda memiliki waktu yang cukup, memisahkan antara puasa qadha dan puasa sunah adalah pilihan yang paling ideal dan aman.
Namun, jika waktu terasa sempit atau utang puasa Anda cukup banyak sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan secara terpisah, mengikuti pendapat ulama Syafi’iyah yang membolehkan penggabungan niat adalah solusi yang bijak. Yang terpenting adalah keikhlasan dan kesungguhan dalam menjalankan setiap amalan sunah dan kewajiban, karena Allah Maha Mengetahui apa yang terbersit di dalam dada hamba-Nya.
Jangan biarkan perdebatan teknis menghalangi Anda untuk meraih pahala di hari-hari yang sangat dicintai-Nya ini. Mulailah mempersiapkan diri dari sekarang, baik secara fisik maupun spiritual, untuk menyambut datangnya bulan Dzulhijjah yang penuh kemuliaan.