Skandal Upeti Karaoke di Demak: Menelusuri Jejak Oknum LSM yang Mencatut Nama Satpol PP

Aris Munandar | ZonaKabar
02 Jun 2026, 19:41 WIB
Skandal Upeti Karaoke di Demak: Menelusuri Jejak Oknum LSM yang Mencatut Nama Satpol PP

ZonaKabar — Jagat maya baru-baru ini diguncang oleh kabar miring yang melibatkan oknum wartawan sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Demak. Isu sensitif ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial membongkar dugaan praktik lancung berupa permintaan sejumlah uang kepada pengusaha hiburan malam. Mirisnya, uang tersebut diklaim sebagai “atensi” atau biaya pengondisian agar aparat penegak Perda, yakni Satpol PP, tidak melakukan tindakan tegas terhadap operasional kafe dan karaoke di wilayah tersebut.

Gelombang Viral di Media Sosial: Titik Awal Terbongkarnya Dugaan Pungli

Kabar ini pertama kali meledak melalui unggahan akun Facebook bernama Mas Khani di grup publik “WARGA DEMAK”. Dalam narasinya yang lugas dan berani, ia menuding adanya oknum wartawan dari sebuah organisasi bernama Pasopati yang berperan sebagai perantara atau kaki tangan untuk memungut upeti bulanan dari para pengusaha hiburan. Narasi tersebut segera menjadi buah bibir warga net yang penasaran dengan praktik di balik layar bisnis malam di Demak.

Unggahan tersebut tidak sekadar berisi klaim kosong. Sebagai penguat bukti, disertakan pula dua tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan koordinasi mengenai setoran uang, serta satu bukti transfer digital. Dalam percakapan yang bocor itu, disebutkan secara eksplisit bahwa dana tersebut ditujukan untuk “mengamankan” posisi mereka di mata Kepala Satpol PP agar bisnis tetap bisa berjalan tanpa gangguan berarti.

Baca Juga Tragedi Maut di Tambang Galian C Klaten: Operator Ekskavator Asal Rembang Mengembuskan Napas Terakhir Akibat Tertimbun Tebing
Tragedi Maut di Tambang Galian C Klaten: Operator Ekskavator Asal Rembang Mengembuskan Napas Terakhir Akibat Tertimbun Tebing

Mekanisme “Uang Aman”: Setoran Rutin di Tengah Bayang-bayang Razia

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa sosok di balik akun Mas Khani adalah Rokhani, manajer salah satu tempat hiburan kafe dan karaoke di Kota Wali tersebut. Saat ditemui oleh tim jurnalis, Rokhani membeberkan kronologi yang cukup mencengangkan. Ia menyebutkan bahwa permintaan uang tersebut dilakukan oleh oknum berinisial DS, yang disebut-sebut merupakan anggota di bawah arahan pimpinan LSM berinisial EHK.

“Modusnya adalah meminta atensi bulanan untuk pengondisian Satpol PP. Mereka mengklaim uang itu diserahkan langsung kepada Kasatpol PP agar operasional kami tidak diganggu,” ungkap Rokhani dengan raut wajah serius. Ia menambahkan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan jauh sebelum ia menjabat sebagai manajer di tempat tersebut.

Berdasarkan catatan pembukuan yang ia terima dari pengelola sebelumnya, setoran rutin sebesar Rp 500 ribu telah mengalir ke rekening yang sama setiap bulannya. Rokhani menengarai praktik ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Bagi pengusaha kecil, angka tersebut mungkin terlihat kecil, namun jika dikalikan dengan jumlah pelaku usaha karaoke di seluruh Demak, nominalnya tentu menjadi sangat fantastis.

Baca Juga Brebes Cetak Sejarah Baru: Inovasi Jejaring Pariwara Antikorupsi Resmi Mengudara di Hari Kebangkitan Nasional
Brebes Cetak Sejarah Baru: Inovasi Jejaring Pariwara Antikorupsi Resmi Mengudara di Hari Kebangkitan Nasional

Ancaman Viralitas: Senjata Ampuh Menekan Pengusaha

Mengapa pengusaha mau membayar? Jawabannya terletak pada rasa takut. Rokhani menjelaskan bahwa oknum LSM tersebut sering menggunakan ancaman “pemberitaan negatif” atau memviralkan tempat usaha mereka jika tidak menyetor uang atensi. Di era media sosial seperti sekarang, narasi negatif bisa menjadi pemantik bagi aparat untuk bergerak melakukan razia besar-besaran.

“Pengalaman saya di tempat kerja sebelumnya, oknum tersebut terus mengusik dan mengancam akan memviralkan kami. Menariknya, setelah ada kesepakatan atau saat mereka berhenti mengusik, kegiatan razia dari Satpol PP pun tampak berkurang drastis, mungkin hanya sekali atau dua kali setahun,” tutur Rokhani memberikan gambaran pola yang terjadi di lapangan.

Hal inilah yang kemudian menciptakan persepsi di kalangan pengusaha bahwa LSM Pasopati memiliki kontrol atau pengaruh terhadap jadwal operasi Satpol PP. Rasa takut akan kehilangan pendapatan akibat razia rutin memaksa mereka untuk tunduk pada skema upeti yang ditawarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

Kesaksian Rokhani: Antara Ketaatan Aturan dan Tekanan Oknum

Meskipun berada di bisnis yang sering dianggap kontroversial, Rokhani menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan jika aparat melakukan razia sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia sadar betul bahwa bisnis hiburan malam harus tunduk pada Peraturan Daerah (Perda). Namun, yang ia persoalkan adalah adanya pihak ketiga yang mengambil keuntungan dengan menjual nama instansi pemerintah.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Perlintasan Grobogan: Niat Suci Antar Jemaah Haji Berujung Duka, 4 Sekeluarga Tewas
Tragedi Berdarah di Perlintasan Grobogan: Niat Suci Antar Jemaah Haji Berujung Duka, 4 Sekeluarga Tewas

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan dirazia. Minuman keras dibawa atau tempat disegel, kami terima karena itu aturannya. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah benar uang yang kami setorkan itu sampai ke tangan Satpol PP? Jika Satpol PP merasa dicatut namanya, mereka harus bertindak tegas membersihkan oknum-oknum ini,” desak Rokhani.

Ia pun mengaku sempat terpikir untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Namun, keterbatasan biaya untuk menyewa pengacara dan ketidaktahuan akan prosedur hukum membuatnya tertahan. Harapan satu-satunya saat ini adalah adanya transparansi dari pemerintah daerah dan perlindungan bagi pelaku usaha dari praktik premanisme berkedok aktivis atau jurnalis.

Plt Kasatpol PP Angkat Bicara: Bantahan Keras dan Logika Penindakan

Menanggapi isu panas yang menyeret namanya, Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, memberikan bantahan yang sangat tegas. Ia menyatakan dengan tegas bahwa dirinya maupun institusinya tidak pernah memerintahkan, meminta, apalagi menerima uang dari kelompok LSM mana pun terkait operasional karaoke.

“Itu tidak logis. Bagaimana mungkin saya meminta atensi kepada mereka, sementara di saat yang sama saya sendiri yang memerintahkan anggota untuk melakukan penyegelan dan penutupan tempat-tempat hiburan tersebut? Keputusan kami untuk menutup kegiatan mereka tetap berlaku dan tidak pernah dicabut,” tegas Agus saat dikonfirmasi.

Baca Juga Niat Berobat Malah Berujung Jeruji Besi: Pria Tegal Tertangkap Impor Salep Ganja dari Thailand
Niat Berobat Malah Berujung Jeruji Besi: Pria Tegal Tertangkap Impor Salep Ganja dari Thailand

Agus justru merasa namanya telah dicatut demi kepentingan pribadi oknum tertentu. Ia bahkan mengungkapkan telah melihat klarifikasi di platform TikTok di mana pihak LSM terkait seolah-olah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut bukan untuk Kasatpol PP, melainkan untuk kepentingan internal organisasi mereka sendiri. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan terhadap pengusaha dengan membawa-bawa nama pejabat publik.

Jeratan Regulasi: Dilema Hotel Bintang Lima di Kota Wali

Persoalan mendasar dari karut-marut bisnis karaoke di Demak sebenarnya berakar pada regulasi yang sangat ketat. Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Penyelenggaraan Hiburan, izin operasional karaoke hanya boleh diberikan jika fasilitas tersebut berada di dalam lingkungan hotel berbintang lima.

“Di Demak ini belum ada hotel bintang lima. Artinya, secara otomatis tidak akan ada izin yang keluar untuk tempat hiburan karaoke mandiri. Karena syarat administratif tersebut mustahil dipenuhi, maka semua tempat karaoke yang beroperasi saat ini statusnya adalah tidak berizin atau ilegal,” paparnya.

Kondisi ilegal inilah yang kemudian menjadi celah bagi oknum LSM untuk bermain. Mereka memanfaatkan posisi rentan para pengusaha yang tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan pemerasan dengan iming-iming perlindungan dari razia aparat.

Baca Juga Terbakar Api Cemburu, Pria di Pekalongan Nekat Bakar Rumah Mantan: Drama Patah Hati yang Berujung Teror
Terbakar Api Cemburu, Pria di Pekalongan Nekat Bakar Rumah Mantan: Drama Patah Hati yang Berujung Teror

Masa Depan Hiburan Malam di Demak: Menuju Transparansi

Hingga saat ini, Satpol PP Demak mengeklaim terus melakukan operasi rutin minimal seminggu sekali untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras di tempat hiburan. Agus mencatat, dari awalnya terdapat sekitar 25 titik karaoke, kini sudah berkurang menjadi sekitar 19 titik karena sebagian memilih tutup permanen akibat tekanan operasi yang konsisten.

Skandal “Uang Atensi” ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pengawasan di Kabupaten Demak. Perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai pungli yang merugikan semua pihak. ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para pihak yang dirugikan dan menjaga integritas instansi publik di Kota Wali.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa di balik narasi “viral” yang sering kita lihat di media sosial, terkadang tersimpan motif terselubung yang bertujuan untuk keuntungan pribadi. Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyerap informasi dan berani melaporkan segala bentuk pemerasan kepada pihak berwajib agar integritas hukum tetap terjaga.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *