Praperadilan Kandas! Kasus Oknum Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto Terus Bergulir, Polisi Buru Aktor Intelektual Lain

Budi Santoso | ZonaKabar
28 Apr 2026, 17:43 WIB
Praperadilan Kandas! Kasus Oknum Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto Terus Bergulir, Polisi Buru Aktor Intelektual Lai

ZonaKabar — Upaya hukum yang ditempuh oleh Muhammad Amir Asnawi (42), oknum wartawan dari media Mabes News Tv yang terseret kasus dugaan pemerasan, akhirnya menemui jalan buntu. Harapan Amir untuk menghirup udara bebas melalui jalur praperadilan pupus setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto secara resmi menolak seluruh gugatannya. Keputusan ini mempertegas bahwa prosedur penangkapan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Drama hukum ini bermula ketika Amir terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah kafe beberapa waktu lalu. Tak terima dengan status tersangka yang disandangkan kepadanya, pihak Amir melayangkan gugatan praperadilan ke PN Mojokerto. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan yang alot sejak 21 hingga 27 April 2026, palu hakim akhirnya diketuk dengan hasil yang pahit bagi sang pemohon. Hakim tunggal Yayu Mulyana menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasar dan harus ditolak secara keseluruhan.

Kekalahan Telak di Meja Hijau

Dalam permohonannya yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tim kuasa hukum Amir mencoba menggoyahkan fondasi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka mengklaim bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto mendahului laporan polisi, sehingga dianggap cacat hukum. Selain itu, mereka menuntut agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dibatalkan dan kliennya segera dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga Tragedi Jalur Nasional: Kronologi Pelajar Tulungagung Tewas Terlindas Truk Tangki dalam Kecelakaan Maut
Tragedi Jalur Nasional: Kronologi Pelajar Tulungagung Tewas Terlindas Truk Tangki dalam Kecelakaan Maut

Namun, argumentasi tersebut dipatahkan oleh fakta-fakta persidangan. Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Tri Sugondo, mengonfirmasi bahwa seluruh poin permohonan, mulai dari tuntutan pemulihan harkat martabat hingga penghentian penyidikan, ditolak mentah-mentah. “Putusan praperadilan kemarin menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan kata lain, proses hukum yang berjalan saat ini tetap sah dan berlanjut ke tahap berikutnya,” ungkap Tri Sugondo saat memberikan keterangan resmi.

Legalitas Penangkapan Diakui Negara

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyambut baik putusan tersebut. Baginya, kemenangan di sidang praperadilan ini adalah bentuk validasi atas kinerja profesional anggotanya di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Unit Resmob, mulai dari pengintaian hingga penggerebekan, sudah didasari oleh bukti-bukti permulaan yang kuat dan prosedur yang transparan.

“Kami telah menjalani sidang selama satu pekan penuh. Hasilnya, hakim menolak semua tuntutan pemohon. Ini artinya, penahanan dan penangkapan yang dilakukan tim kami terhadap tersangka Muhammad Amir Asnawi adalah sah secara hukum. Tidak ada prosedur yang dilanggar,” tegas AKP Aldhino dengan nada optimis. Saat ini, penyidik fokus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan dalam perkara pokok.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Cemorokandang: Mengawal Keadilan bagi Mat Suhandi, Sosok Satpam Heroik yang Gugur Melawan Bandit
Tragedi Berdarah di Cemorokandang: Mengawal Keadilan bagi Mat Suhandi, Sosok Satpam Heroik yang Gugur Melawan Bandit

Rentetan “Uang Lebaran” dan Kode Khong Guan

Jika menilik ke belakang, kasus ini menyajikan narasi yang cukup ironis dalam dunia jurnalisme. Peristiwa ini bermula saat Amir mengunggah konten di berbagai platform media sosial miliknya—Instagram, YouTube, dan TikTok—mengenai rehabilitasi pengguna narkoba berinisial ISM dan JEF. Dalam narasinya, Amir secara tendensius menuduh Wahyu Suhartatik, seorang pengacara sekaligus aktivis di YPP Al Kholiqi, telah menerima uang pelicin sebesar Rp 30 juta untuk memuluskan proses rehabilitasi tersebut.

Wahyu, yang merasa difitnah, mencoba melakukan klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan ruang untuk hak jawab sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, Wahyu justru dihadapkan pada skema pemerasan. Amir diduga menawarkan penghapusan konten (take down) dengan imbalan sejumlah uang. Dalam komunikasinya, muncul kode unik yakni “Uang Khong Guan” yang disinyalir merupakan bahasa kiasan untuk meminta jatah uang menjelang hari raya.

Merasa terdesak dan khawatir fitnah tersebut semakin meluas, Wahyu akhirnya melapor ke polisi. Pertemuan di Kafe Koyam Kopi, Mojosari, pada Sabtu malam menjadi titik balik. Amir meminta Rp 6 juta, namun Wahyu hanya membawa Rp 3 juta. Sesaat setelah uang berpindah tangan dan konten dihapus, tim Resmob langsung melakukan penyergapan. Di lokasi, polisi menyita uang tunai, ponsel, kartu pers, hingga sepeda motor Nmax milik tersangka sebagai barang bukti.

Baca Juga Dendam Membara: Kakek Tukang Tambal Ban di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Akibat Sakit Hati Diusir
Dendam Membara: Kakek Tukang Tambal Ban di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Akibat Sakit Hati Diusir

Mengejar Aktor Intelektual: Keterlibatan Oknum LSM

Penyidikan kasus oknum wartawan ini ternyata berkembang lebih jauh. Polisi kini membidik seorang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Mojokerto berinisial AND. Sosok AND diduga kuat sebagai otak di balik negosiasi awal antara tersangka dan korban. Berdasarkan temuan penyidik, AND adalah orang pertama yang menjalin komunikasi dengan Wahyu Suhartatik dan mengatur besaran uang yang harus disetorkan.

“Saudara AND ini disinyalir terlibat aktif dalam mengatur nominal pemerasan. Dari yang awalnya diminta Rp 6 juta hingga turun menjadi Rp 3 juta, itu semua ada peran AND di dalamnya,” jelas AKP Aldhino. Sayangnya, hingga saat ini AND masih bersikap tidak kooperatif. Ia diketahui sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Pihak kepolisian pun memberikan peringatan keras bahwa upaya paksa akan segera dilakukan jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri untuk memberikan keterangan.

Keterangan Saksi Ahli Memperkuat Dakwaan

Guna memastikan berkas perkara tidak memiliki celah, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tidak main-main dalam mengumpulkan alat bukti. Sebanyak lima saksi ahli telah dimintai keterangan untuk menguliti tindakan Amir dari berbagai perspektif hukum dan teknis. Para ahli tersebut berasal dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli psikologi forensik, ahli bahasa forensik, hingga ahli ITE.

Baca Juga Membangun Harapan di Udanawu: Polres Blitar Kota Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Sebagai Nadi Ekonomi Baru
Membangun Harapan di Udanawu: Polres Blitar Kota Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Sebagai Nadi Ekonomi Baru

Pelibatan saksi ahli bahasa dan ITE menjadi krusial untuk membuktikan adanya unsur ancaman dan pemerasan dalam percakapan digital maupun konten yang diunggah tersangka. Sementara itu, kesaksian dari Dewan Pers diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan kriminal yang berkedok profesi wartawan. Polisi memastikan bahwa apa yang dilakukan Amir bukan merupakan aktivitas pers yang dilindungi undang-undang, melainkan murni tindak pidana pemerasan.

Fakta di Balik Kasus Rehabilitasi Narkotika

Penting untuk diketahui bahwa tuduhan yang dilemparkan Amir terhadap Wahyu Suhartatik ternyata tidak berdasar. Wahyu menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ISM dan JEF dilakukan melalui mekanisme asesmen terpadu yang resmi. Biaya yang timbul adalah biaya rehabilitasi mandiri di yayasan yang memang telah mendapatkan rekomendasi dari BNNK Mojokerto. Wahyu sendiri bertindak sebagai anggota Divisi Hukum di yayasan tersebut, bukan sebagai pengacara yang menyuap aparat.

Dengan kandasnya praperadilan ini, Muhammad Amir Asnawi kini harus bersiap menghadapi dakwaan berat di pengadilan. Ia dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan atau pegiat LSM untuk melakukan intimidasi demi keuntungan pribadi. ZonaKabar akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan di Bumi Majapahit.

Baca Juga Jadwal Sholat Jawa Timur 15 Mei 2026: Panduan Ibadah Lengkap untuk 38 Kota dan Kabupaten
Jadwal Sholat Jawa Timur 15 Mei 2026: Panduan Ibadah Lengkap untuk 38 Kota dan Kabupaten
Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *