PNS Magelang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi APAR Senilai Rp 430 Juta

Aris Munandar | ZonaKabar
28 Apr 2026, 21:43 WIB
PNS Magelang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi APAR Senilai Rp 430 Juta

ZonaKabar — Kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Semarang menjadi saksi bisu akhir dari perjalanan gelap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Pemerintah Kota Magelang. Ratri Setiadi Kusumo (48), yang sebelumnya menjabat di posisi strategis dalam sistem pengadaan barang dan jasa, kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Vonis yang dijatuhkan ini terbilang lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan. Meski demikian, putusan ini menegaskan bahwa praktik lancung dalam tubuh birokrasi, sekecil apa pun celahnya, tetap akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program pemberdayaan masyarakat yang seharusnya membawa manfaat nyata bagi warga tingkat RT.

Rincian Putusan Majelis Hakim dan Denda Materiil

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Muchamad Rosyidin, mengonfirmasi hasil persidangan yang digelar pada Selasa tersebut. Menurutnya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Ratri S Kusumo.

Baca Juga Panduan Lengkap SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal, Jalur Seleksi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru
Panduan Lengkap SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal, Jalur Seleksi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru

“Terdakwa divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Dalam persidangan, yang terbukti bersalah adalah pelanggaran terhadap Pasal 604 KUHP. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan atau subsider selama 50 hari,” ujar Rosyidin saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan awal, pihak Kejaksaan Negeri Kota Magelang menyatakan masih mengambil sikap “pikir-pikir”. Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Waktu tujuh hari ke depan akan menjadi masa krusial bagi kedua belah pihak untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding guna mencari keadilan yang lebih tinggi.

Modus Operandi: Memanfaatkan Program ‘Rodanya Mas Bagia’

Skandal ini tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan penelusuran tim investigasi yang dihimpun oleh tim redaksi, kasus ini berakar pada pelaksanaan program Pemerintah Kota Magelang tahun anggaran 2023 yang bertajuk Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat dan Bahagia atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Rodanya Mas Bagia”. Program ini sejatinya didesain untuk memberikan bantuan barang kepada setiap Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kota Magelang.

Baca Juga Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Jepang Piala Asia U-17 2026: Laga Hidup Mati Menuju Perempat Final
Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Jepang Piala Asia U-17 2026: Laga Hidup Mati Menuju Perempat Final

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, menjelaskan bahwa dalam program tersebut terdapat kategori barang wajib dan barang pilihan yang bisa diusulkan oleh masyarakat. Salah satu barang yang masuk dalam daftar wajib adalah APAR. Di sinilah celah korupsi mulai dimanfaatkan oleh terdakwa yang saat itu bertugas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang.

“Pada tahun 2023, dilakukan pengadaan APAR sebanyak 1.441 unit dengan total anggaran mencapai Rp 1,06 miliar. Secara administratif, pengadaan dilakukan oleh Satpol PP melalui UPT Damkar, namun Pemkot menunjuk UKPBJ sebagai pendamping teknis. Di sinilah tersangka Ratri berperan besar sebagai pendamping pengadaan,” ungkap Erry.

Permainan Harga dan Persekongkolan dengan Vendor

Dalam prosesnya, metode pengadaan barang menggunakan sistem e-katalog lokal. Awalnya terdapat 11 calon penyedia barang yang masuk dalam radar survei harga. Setelah dilakukan proses penilaian atau scoring oleh tim teknis, dipilihlah CV HJU dengan direkturnya yang berinisial MM sebagai pemenang kontrak. Namun, di balik layar, tim penyidik menemukan adanya aroma persekongkolan jahat yang telah diatur sedemikian rupa.

Baca Juga Pesta Gol di SUGBK: Persija Jakarta Hancurkan Persis Solo Empat Gol Tanpa Balas
Pesta Gol di SUGBK: Persija Jakarta Hancurkan Persis Solo Empat Gol Tanpa Balas

Hasil investigasi mengungkap bahwa CV HJU ternyata memiliki afiliasi atau hubungan khusus dengan terdakwa. Sebagai pendamping pengadaan, Ratri diduga kuat melakukan pengondisian agar perusahaan tersebut yang keluar sebagai pemenang. Kesepakatan harga per unit pun dibuat melambung tinggi dari harga pasar yang sebenarnya. Harga yang disepakati adalah Rp 605 ribu per unit, sehingga total nilai kontrak mencapai Rp 871 juta.

“Padahal, jika dirunut ke sumber asalnya di Tangerang, harga per unit APAR tersebut berada di bawah Rp 300 ribu. Ada selisih harga yang sangat mencolok, hampir dua kali lipat dari harga asli. Inilah yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” tambah Erry. Dari total nilai kontrak tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp 430 juta, sebuah angka yang fantastis untuk sebuah pengadaan alat keselamatan warga.

Dampak Bagi Status Kepegawaian dan Integritas ASN

Ratri Setiadi Kusumo, yang merupakan warga Kampung Bojong, Jurangombo Selatan, kini harus menghadapi kenyataan pahit selain vonis penjara. Statusnya sebagai ASN di Pemkot Magelang dipastikan terancam. Sejak proses penyidikan dimulai dan penahanan dilakukan pada Agustus 2024, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sesuai dengan regulasi kepegawaian, vonis hukum yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menentukan apakah ia akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga Misteri dan Makna Weton Jumat Pon: Panduan Lengkap Kalender Jawa 1 Mei 2026 dan Hitungan Neptunya
Misteri dan Makna Weton Jumat Pon: Panduan Lengkap Kalender Jawa 1 Mei 2026 dan Hitungan Neptunya

Kasus korupsi pengadaan APAR ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Kota Magelang. Program yang seharusnya mengedukasi warga tentang pentingnya keselamatan kebakaran, justru dikotori oleh ambisi pribadi oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian Rp 430 juta tersebut sejatinya bisa dialokasikan untuk program pembangunan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Publik kini berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku kepentingan dalam mengelola anggaran negara. Sistem e-katalog yang seharusnya menciptakan transparansi, ternyata masih bisa diakali jika moralitas para pelaksananya sudah tergadai oleh keserakahan. Kejaksaan Negeri Magelang pun menegaskan akan terus memantau proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan menunggu kepastian langkah banding dari pihak terdakwa maupun jaksa. Namun satu hal yang pasti, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi adalah langkah mutlak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *