Skandal Getok Parkir Kayutangan Malang Kembali Viral, Wisatawan ‘Dipalak’ Rp 25 Ribu Tanpa Karcis Resmi

Budi Santoso | ZonaKabar
03 Mei 2026, 17:56 WIB
Skandal Getok Parkir Kayutangan Malang Kembali Viral, Wisatawan 'Dipalak' Rp 25 Ribu Tanpa Karcis Resmi

ZonaKabar Kawasan cagar budaya Kayutangan Heritage yang menjadi kebanggaan Kota Malang kembali didera kabar miring. Di balik pesona lampu-lampu klasik dan bangunan kolonial yang estetik, sebuah praktik tak terpuji baru-baru ini mencuat ke permukaan dan memicu amarah warganet. Seorang wisatawan melaporkan pengalaman tidak menyenangkan terkait fenomena ‘getok’ tarif parkir yang melambung tinggi di luar kewajaran, menciptakan noda pada citra pariwisata Malang yang tengah naik daun.

Viral Video Keluhan Wisatawan: Antara Kenyamanan dan ‘Pemerasan’

Sebuah unggahan video pendek yang merekam aksi oknum juru parkir di kawasan Kayutangan Heritage mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Wisatawan yang menjadi korban tidak tinggal diam atas perlakuan yang ia terima. Dalam video tersebut, ia menumpahkan kekecewaannya setelah diminta membayar biaya parkir yang dianggap sangat tidak masuk akal untuk ukuran kendaraan yang dibawanya.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, peristiwa memalukan ini terjadi pada hari Sabtu, tepatnya pada tanggal 25 April 2026. Sang wisatawan, yang saat itu tengah menikmati suasana malam minggu di jantung kota, membawa kendaraan berjenis Toyota Hiace. Namun, keceriaan kunjungannya mendadak sirna ketika ia dimintai uang sebesar Rp 25 ribu hanya untuk jasa parkir. Tarif ini jauh melampaui ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Jawa Timur 3 Mei 2026: Pasuruan Siaga Hujan Petir, Surabaya Diprediksi Gerimis
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 3 Mei 2026: Pasuruan Siaga Hujan Petir, Surabaya Diprediksi Gerimis

Kejanggalan tidak berhenti pada tarifnya yang selangit. Ketika sang wisatawan mencoba bersikap kritis dengan meminta karcis parkir resmi sebagai bukti transaksi yang sah, sang oknum juru parkir tersebut justru memberikan selembar kwitansi biasa. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar atau ‘getok parkir’ yang dilakukan secara sistematis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sosok Jukir dan Bukti Kwitansi yang Janggal

Dalam rekaman video yang kini telah tersebar luas, sang korban secara terang-terangan menunjukkan sosok oknum yang menarik tarif fantastis tersebut. Pria yang diduga sebagai juru parkir itu terlihat memiliki ciri-ciri fisik yang cukup mencolok, yakni berambut panjang, mengenakan kaos berwarna biru, serta memakai topi. Keberanian wisatawan dalam mendokumentasikan wajah oknum tersebut mendapat apresiasi dari netizen sebagai langkah preventif agar tidak ada korban selanjutnya.

“Parkir di kawasan Kayutangan Kota Malang, bawa kendaraan Hiace dikenakan tarif parkir Rp 25 ribu. Saya minta karcis resminya malah dikasih kwitansi,” tulis sang wisatawan dalam keterangan videonya yang kemudian dikutip oleh tim redaksi. Penggunaan kwitansi alih-alih karcis resmi dari Dinas Perhubungan adalah modus lama yang sering digunakan untuk menghindari setoran pajak parkir ke kas daerah dan meraup keuntungan pribadi yang besar.

Baca Juga Keajaiban Botani di Lereng Semeru: Penemuan Spektakuler Dua Spesies Anggrek Langka Dunia
Keajaiban Botani di Lereng Semeru: Penemuan Spektakuler Dua Spesies Anggrek Langka Dunia

Praktik getok parkir seperti ini sangat meresahkan, terutama bagi para pelancong yang datang dari luar daerah. Mereka seringkali menjadi sasaran empuk karena dianggap tidak mengetahui aturan tarif lokal. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan efek jera bagi wisatawan untuk kembali berkunjung ke Malang, yang pada akhirnya akan memukul sektor ekonomi kreatif dan pariwisata di wilayah tersebut.

Dishub Kota Malang Bertindak: Gandeng Polisi Buru Oknum

Menanggapi isu yang telah menjadi bola salju di ruang publik ini, otoritas terkait tidak tinggal diam. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya telah memantau laporan tersebut sejak awal viral. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut adalah pelanggaran berat terhadap aturan daerah mengenai perparkiran.

“Kami sudah mengetahui keluhan wisatawan soal getok parkir tersebut. Sejak Sabtu malam hingga saat ini, kami terus menjalin koordinasi intensif dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Rahmat saat memberikan konfirmasi secara eksklusif. Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang dapat diproses secara hukum.

Baca Juga Eri Cahyadi Geram, Ancam Sanksi Berat SPPG Pemicu Keracunan Massal 210 Siswa di Surabaya
Eri Cahyadi Geram, Ancam Sanksi Berat SPPG Pemicu Keracunan Massal 210 Siswa di Surabaya

Saat ini, oknum juru parkir berkaos biru tersebut tengah dalam pengejaran dan penanganan pihak berwajib. Dishub Kota Malang berkomitmen untuk melakukan penertiban secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kecurangan serupa di lapangan, demi menjaga marwah pariwisata Malang yang ramah dan nyaman bagi siapa saja.

Ancaman Denda Rp 500 Ribu: Upaya Bersih-Bersih Parkir Liar

Fenomena ‘getok parkir’ di Kayutangan ini seolah menjadi pengingat keras bagi Pemerintah Kota Malang untuk segera mempercepat implementasi regulasi yang lebih tegas. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan denda administratif yang cukup besar bagi pelanggar aturan parkir, baik itu juru parkir nakal maupun masyarakat yang parkir sembarangan.

Sebagai informasi tambahan yang relevan, Pemkot Malang sedang menggodok aturan baru di mana pelanggar parkir liar atau penggunaan lahan parkir yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menata kembali manajemen transportasi dan perparkiran di kawasan-kawasan padat wisatawan seperti Kayutangan.

Baca Juga Sinergi Tanpa Batas: Gus Yani Fokuskan Pembangunan Jalan Poros Desa Pasca Penutupan TMMD 128 Gresik
Sinergi Tanpa Batas: Gus Yani Fokuskan Pembangunan Jalan Poros Desa Pasca Penutupan TMMD 128 Gresik

Pemerintah daerah berharap, dengan adanya sanksi yang berat, para juru parkir akan lebih disiplin dalam menggunakan karcis resmi dan menarik tarif sesuai dengan Perda yang berlaku. Transparansi dalam pengelolaan parkir sangat krusial, mengingat sektor ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial jika dikelola dengan jujur dan profesional.

Menjaga Marwah Kayutangan Heritage Sebagai Ikon Wisata

Kayutangan Heritage bukan sekadar jalanan biasa; ia adalah wajah dari sejarah panjang Kota Malang. Transformasi kawasan ini menjadi destinasi wisata bertema heritage telah menghabiskan banyak energi dan biaya. Sangat disayangkan jika segala upaya pembangunan tersebut harus ternoda oleh perilaku segelintir oknum yang ingin mencari keuntungan sesaat dengan cara-cara yang merugikan orang lain.

Para pelaku usaha di sekitar Kayutangan juga mengekspresikan kekhawatiran yang sama. Mereka berharap keamanan dan kenyamanan pengunjung tetap menjadi prioritas utama. Jika wisatawan Malang merasa tidak aman dari ‘pemerasan’ terselubung, maka bisnis kafe, restoran, dan galeri seni di kawasan tersebut akan ikut terdampak karena menurunnya jumlah pengunjung.

Baca Juga Menemukan Kedamaian dalam Gerak: Menelusuri Manfaat Luar Biasa Tai Chi bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Menemukan Kedamaian dalam Gerak: Menelusuri Manfaat Luar Biasa Tai Chi bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Ke depan, Dinas Perhubungan Kota Malang berencana untuk meningkatkan pengawasan digital serta memperbanyak papan informasi mengenai tarif parkir resmi di titik-titik strategis. Dengan adanya informasi tarif yang jelas dan terpampang nyata, wisatawan diharapkan memiliki posisi tawar yang kuat untuk menolak jika diminta membayar lebih dari ketentuan. Langkah kolektif antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas mafia parkir hingga ke akarnya.

Tips Bagi Wisatawan Agar Terhindar dari Pungli Parkir

Bagi Anda yang berencana mengunjungi Kota Malang, khususnya kawasan Kayutangan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari praktik getok parkir. Pertama, selalu mintalah karcis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang. Karcis resmi biasanya memiliki nomor seri, stempel dinas, dan mencantumkan tarif yang sesuai dengan jenis kendaraan.

Kedua, jika juru parkir tidak bisa memberikan karcis resmi dan hanya memberi kwitansi tulisan tangan, Anda berhak untuk menolak membayar tarif di atas standar. Ketiga, jangan ragu untuk memotret identitas jukir atau merekam kejadian jika Anda merasa terintimidasi. Laporan yang disertai bukti visual yang kuat akan memudahkan pihak kepolisian untuk segera melakukan penindakan hukum.

Kesadaran wisatawan untuk bersikap kritis sangat membantu pemerintah dalam memetakan area mana saja yang masih rawan pungli. Dengan kerja sama yang baik, keindahan Kayutangan Heritage akan tetap terjaga, memberikan kenangan manis bagi setiap pengunjung yang datang, tanpa harus pulang dengan perasaan kecewa akibat biaya parkir yang tak masuk logika.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *