Polemik Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di PN Solo: Gugatan Baru dengan Pendekatan Berbeda

Aris Munandar | ZonaKabar
05 Mei 2026, 13:42 WIB
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di PN Solo: Gugatan Baru dengan Pendekatan Berbeda

ZonaKabar Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, seolah menjadi sebuah narasi panjang yang tak kunjung menemui titik akhir. Meski telah berulang kali diklarifikasi oleh berbagai pihak otoritas, panggung meja hijau kembali memanas. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi saksi bisu atas babak baru gugatan perdata yang dilayangkan terhadap mantan Wali Kota Solo tersebut. Gugatan ini membawa nuansa yang sedikit berbeda dari upaya-upaya hukum sebelumnya, memicu perhatian publik mengenai bagaimana akhir dari polemik yang terus berulang ini.

Gugatan Baru dari Alumnus UGM: Sebuah Ironi atau Pencarian Kebenaran?

Langkah hukum terbaru ini tidak datang dari sembarang orang. Penggugatnya adalah Sigit Pratomo, seorang praktisi hukum asal Klaten yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Fakta bahwa penggugat berasal dari almamater yang sama dengan Jokowi—meski berbeda fakultas—memberikan dimensi menarik dalam perkara ini. Sigit mendaftarkan gugatannya dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang terdaftar resmi dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Baca Juga Tragedi Maut di Jalur Pantura Brebes: Lansia Tanpa Identitas Tewas dalam Insiden Tabrak Lari Misterius
Tragedi Maut di Jalur Pantura Brebes: Lansia Tanpa Identitas Tewas dalam Insiden Tabrak Lari Misterius

Dalam konstruksi hukum yang dibangunnya, Sigit tidak hanya menyeret Jokowi sebagai tergugat utama. Ia juga menyertakan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat I dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai Turut Tergugat II. Keterlibatan institusi pendidikan ternama dan lembaga kepolisian ini menunjukkan bahwa penggugat berupaya merangkai fakta-fakta yang selama ini terserak di ruang publik menjadi sebuah pembuktian formal di hadapan majelis hakim.

Suasana Sidang Perdana: Absensi yang Menunda Kepastian

Pada Selasa, 5 Mei 2026, ruang sidang PN Solo dipenuhi oleh awak media dan pengamat hukum yang menantikan jalannya persidangan perdana. Agenda utama hari itu adalah pemanggilan para pihak untuk memeriksa legalitas dan kehadiran mereka. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, didampingi oleh dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Namun, harapan untuk melihat progres cepat harus tertunda.

Meskipun pihak penggugat dan kuasa hukum Jokowi hadir, sebuah kekosongan terlihat di kursi Turut Tergugat II. Pihak Polda Metro Jaya absen tanpa memberikan keterangan resmi kepada pengadilan. Kondisi ini memaksa majelis hakim untuk mengambil langkah prosedural sesuai hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga Skandal Restitusi Pajak Meledak: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Pejabat Tinggi Hari Ini
Skandal Restitusi Pajak Meledak: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Pejabat Tinggi Hari Ini

“Karena ini merupakan panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali secara resmi pihak yang tidak hadir hari ini, yaitu Turut Tergugat II dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” tegas Bayu Soho Rahardjo di tengah persidangan. Akibat ketidakhadiran ini, sidang harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 19 Mei mendatang, dengan harapan seluruh pihak dapat menunjukkan itikad baik untuk hadir.

Narasi Penggugat: Memberi Ruang untuk Pembuktian Mandiri

Dekka Ajeng Maharasri, yang bertindak sebagai kuasa hukum Sigit Pratomo, memberikan penjelasan mendalam mengenai motif di balik gugatan ini. Berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang seringkali bernada menyerang, pihak Sigit mengklaim bahwa langkah ini justru bertujuan untuk membantu Jokowi membersihkan namanya secara total dari segala tuduhan yang berkaitan dengan ijazah.

“Selama ini kita tahu, Pak Jokowi sebagai pejabat publik hampir tidak pernah hadir langsung di persidangan saat digugat terkait masalah ini. Dari kasus Bambang Tri hingga gugatan dari TIPU UGM, beliau selalu diwakili. Kami ingin memberikan kontribusi agar beliau hadir sendiri, menunjukkan ijazah aslinya, dan mengakhiri spekulasi ini selamanya,” ujar Dekka saat ditemui di luar ruang sidang.

Baca Juga Solusi di Balik Sanksi FIFA: Yoyok Sukawi Ungkap Strategi PSIS Semarang Manfaatkan Piutang PT LIB
Solusi di Balik Sanksi FIFA: Yoyok Sukawi Ungkap Strategi PSIS Semarang Manfaatkan Piutang PT LIB

Ada poin menarik yang disampaikan Dekka. Pihak penggugat sebenarnya tidak meragukan status Jokowi sebagai lulusan UGM. Secara normatif, mereka mengakui keabsahan tersebut. Namun, masalah muncul ketika ada informasi bahwa ijazah yang dikuasai Jokowi diduga disita oleh pihak kepolisian dalam rangkaian kasus hukum lain. Ketidakjelasan status fisik ijazah inilah yang ingin diklarifikasi melalui jalur perdata.

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi: Menepis Dalil Tanpa Dasar

Di sisi lain, kubu Jokowi yang diwakili oleh advokat YB Irpan, menanggapi gugatan ini dengan sikap yang tenang namun tegas. Irpan menekankan bahwa secara hukum, tidak ada kewajiban bagi seorang individu, termasuk presiden, untuk memamerkan dokumen pribadinya ke hadapan publik hanya berdasarkan desakan pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami telah mempelajari berbagai putusan pengadilan sebelumnya, mulai dari yang diajukan di PN Jakarta Pusat hingga daerah lain. Tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan klien kami untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik. Itu adalah ranah privasi yang sudah divalidasi oleh instansi pendidikan terkait,” jelas Irpan. Ia menilai bahwa jika sebuah gugatan tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang jelas, maka tidak perlu ada pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga Jogja Run D-City 2026: Pesta Olahraga dan Literasi Finansial Terbesar di Kota Gudeg, Siapkan Nyali dan Kostum Terbaikmu!
Jogja Run D-City 2026: Pesta Olahraga dan Literasi Finansial Terbesar di Kota Gudeg, Siapkan Nyali dan Kostum Terbaikmu!

Meski menolak secara substansi, Irpan memberikan apresiasi terhadap gaya bahasa yang digunakan dalam gugatan Sigit Pratomo kali ini. Menurutnya, formulasi kata-kata dalam berkas gugatan nampak lebih santun dan tidak mengandung diksi yang menyerang kehormatan pribadi Jokowi. Hal ini membuat tim kuasa hukum merespons dengan nada yang lebih humanis pula, tanpa mengurangi ketajaman argumen hukum mereka.

Mengingat Kembali Rekam Jejak Gugatan Ijazah

Sejarah mencatat bahwa ini bukanlah kali pertama Jokowi berurusan dengan hukum terkait latar belakang pendidikannya. Sebelumnya, nama-nama seperti Bambang Tri Mulyono pernah mencuat dengan buku “Jokowi Undercover” yang berujung pada proses hukum. Selain di PN Solo, gugatan serupa juga pernah mampir di PN Jakarta Pusat dan PN Sleman. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun gugatan yang berhasil membatalkan fakta bahwa Jokowi adalah lulusan resmi UGM.

Pihak UGM sendiri, dalam berbagai kesempatan di masa lalu, telah memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Joko Widodo adalah benar alumnus mereka yang lulus pada tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan. Validasi dari institusi pendidikan ini seharusnya menjadi titik akhir, namun dalam dinamika politik hukum di Indonesia, isu-isu sensitif seperti ini seringkali memiliki daya hidup yang panjang.

Baca Juga Tragedi Tanggul Jebol Mangkang Kulon: Perjuangan Tim SAR Temukan Lansia yang Hanyut Terseret Arus
Tragedi Tanggul Jebol Mangkang Kulon: Perjuangan Tim SAR Temukan Lansia yang Hanyut Terseret Arus

Langkah ke Depan: Menanti Sidang 19 Mei

Kini, publik menanti apa yang akan terjadi pada persidangan berikutnya. Kehadiran Polda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat II menjadi kunci penting untuk menjawab teka-teki mengenai keberadaan fisik ijazah yang diperdebatkan oleh penggugat. Jika semua pihak hadir, mediasi akan menjadi tahap awal yang wajib dilalui sebelum masuk ke pokok perkara.

Gugatan di PN Solo ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepastian hukum adalah dua pilar yang terus diuji dalam iklim demokrasi kita. Apakah ini akan menjadi penutup dari drama panjang ijazah Jokowi, ataukah hanya akan menambah daftar panjang gugatan yang kandas di tengah jalan? Waktu dan keputusan hakimlah yang akan menjawabnya. Satu yang pasti, masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak sekadar menjadi komoditas politik semata.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *