Terobosan Baru Pengolahan Sampah Bandung: Belasan Insinerator Kembali Beroperasi Usai Lolos Uji Emisi Ketat
ZonaKabar — Kota Bandung kembali menapaki langkah krusial dalam menuntaskan persoalan limbah perkotaan yang kian kompleks. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi memutuskan untuk mengaktifkan kembali teknologi pengolahan sampah berbasis termal melalui mesin insinerator. Kebijakan strategis ini diambil setelah serangkaian pengujian mendalam menunjukkan bahwa belasan mesin pembakar sampah tersebut kini telah memenuhi standar kualitas udara dan lolos uji polutan yang ditetapkan oleh otoritas lingkungan.
Keputusan ini menandai babak baru setelah sebelumnya, pada Februari 2026, operasional 19 unit insinerator di berbagai titik sempat dihentikan total. Kala itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan rapor merah karena fasilitas tersebut dianggap menghasilkan emisi gas buang yang melampaui ambang batas aman. Namun, melalui perbaikan teknis dan penyesuaian regulasi, Pemkot Bandung optimistis teknologi ini menjadi solusi efektif guna menekan volume sampah yang kian menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Landasan Regulasi dan Standar Lingkungan yang Ketat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa pengoperasian kembali alat-alat ini bukan tanpa dasar yang kuat. Ia menyebutkan adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi lampu hijau bagi Pemerintah Kota Bandung. Regulasi yang digunakan sebagai kompas utama adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016.
“Kami memegang teguh aturan dalam Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016 yang mengatur secara spesifik mengenai Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal. Dengan keluarnya surat edaran terbaru, kami memiliki landasan hukum yang jelas untuk kembali memanfaatkan teknologi ini demi kepentingan publik,” ujar Darto dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (6/5/2026).
Darto menekankan bahwa keamanan lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, proses re-aktivasi ini dilakukan dengan transparansi penuh, melibatkan lembaga audit independen untuk memastikan bahwa asap yang keluar dari cerobong insinerator tidak membahayakan kesehatan warga sekitar.
Bedah Parameter: Mengapa Insinerator Bandung Kini Dianggap Aman?
Berdasarkan standar nasional, sebuah mesin insinerator harus melewati pengujian terhadap delapan parameter polutan yang sangat ketat. Parameter tersebut mencakup zat-zat berbahaya seperti Partikulat, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), serta logam berat seperti Merkuri (Hg). Selain itu, pengujian juga menyasar Hidrogen Klorida (HCl), Hidrogen Fluorida (HF), Karbon Monoksida (CO), hingga zat karsinogenik seperti Dioksin dan Furan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Sukofindo, ditemukan fakta menggembirakan bagi warga Bandung. Dari total 19 unit insinerator yang dimiliki oleh Pemkot, sebanyak 18 unit dinyatakan lolos uji dengan angka emisi gas buang yang berada jauh di bawah ambang batas maksimal. Hal ini membuktikan bahwa dengan perawatan dan prosedur yang tepat, teknologi termal dapat diadopsi secara aman di area perkotaan.
“Dari 19 titik yang diuji, hanya satu unit yang belum memenuhi standar, yakni yang berlokasi di kawasan Rumah Deret Tamansari. Sisanya, 18 unit lainnya, dinyatakan sangat aman dan layak beroperasi sesuai hasil pengukuran delapan jenis polutan tersebut,” tambah Darto dengan nada optimis.
Identifikasi Masalah: Belajar dari Kegagalan Masa Lalu
Kembalinya performa positif mesin insinerator ini tidak lepas dari kerja keras tim ahli dan akademisi. Pemkot Bandung menggandeng beberapa perguruan tinggi ternama untuk melakukan audit teknis secara menyeluruh. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan tiga akar permasalahan utama yang menyebabkan kegagalan uji emisi pada awal tahun 2026 lalu.
- Kesalahan Operasional: Banyak petugas di lapangan yang belum memahami secara detail suhu optimal pembakaran agar gas beracun dapat terurai sempurna.
- Kesalahan Pengukuran: Ditemukan adanya ketidaksinkronan dalam metode pengambilan sampel emisi yang sebelumnya dilakukan.
- Kendala Teknis Alat: Beberapa komponen pada mesin mengalami degradasi fungsi sehingga penyaringan polutan tidak bekerja maksimal.
Setelah masalah-masalah tersebut diidentifikasi dan diperbaiki, performa mesin meningkat drastis. Darto menegaskan bahwa perbaikan ini mencakup kalibrasi ulang alat dan pelatihan intensif bagi operator di setiap Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang menggunakan teknologi insinerator.
Dampak Terhadap Kapasitas Pengelolaan Sampah Kota
Sebelum sempat dihentikan, seluruh mesin insinerator di Kota Bandung memiliki kapasitas kumulatif untuk memusnahkan sekitar 110 ton sampah setiap harinya. Angka ini sangat signifikan dalam membantu mengurangi beban angkut sampah menuju TPA Sarimukti yang seringkali mengalami kendala operasional atau kelebihan muatan.
Meskipun kini telah beroperasi kembali, Darto mengakui adanya sedikit penyesuaian pada kapasitas pengolahan. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas mesin dan memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan tetap terjaga 100 persen. Penyesuaian ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang agar mesin-mesin tersebut memiliki usia pakai yang lebih lama dan tidak kembali menghasilkan polusi berlebih.
Langkah ini juga dipandang sebagai solusi strategis di tengah membengkaknya biaya logistik pengangkutan sampah akibat kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Dengan mengolah sampah langsung di titik-titik terdekat (TPS), pemerintah dapat memangkas jalur distribusi dan mengalokasikan anggaran untuk peningkatan fasilitas kebersihan lainnya.
Menatap Masa Depan Lingkungan Bandung
Dengan beroperasinya kembali 18 insinerator ini, warga Bandung diharapkan dapat melihat perubahan nyata dalam penanganan limbah rumah tangga. Pemkot Bandung juga terus berkomitmen untuk mencari solusi berkelanjutan lainnya, termasuk penguatan program pemilahan sampah dari sumbernya melalui gerakan Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan).
Insinerator bukan satu-satunya jawaban, namun merupakan instrumen penting dalam ekosistem pengelolaan sampah modern. Pemkot Bandung berjanji akan terus melakukan pengawasan berkala setiap enam bulan sekali terhadap emisi yang dihasilkan agar insiden pelampauan ambang batas polutan tidak terulang kembali di masa depan. Fokus saat ini adalah memastikan unit di Tamansari segera mendapatkan perbaikan teknis agar dapat menyusul 18 unit lainnya dalam melayani kebutuhan pengolahan sampah warga.