Gejolak di Sawojajar Malang: Warga Bentangkan Banner Penolakan Keras Terhadap Operasional Toko Miras Kobra Sejahtera

Budi Santoso | ZonaKabar
06 Mei 2026, 17:46 WIB
Gejolak di Sawojajar Malang: Warga Bentangkan Banner Penolakan Keras Terhadap Operasional Toko Miras Kobra Sejahtera

ZonaKabar — Suasana di kawasan Sawojajar, tepatnya di persimpangan Terusan Sulfat, Kota Malang, mendadak riuh dengan pemandangan yang tak biasa. Sejumlah banner berukuran besar dengan warna mencolok kini membentang di sudut-sudut strategis, menyuarakan keresahan mendalam dari masyarakat setempat. Penolakan ini bukan tanpa alasan; warga RW 11 Kelurahan Sawojajar secara tegas menyatakan keberatan mereka terhadap keberadaan Toko Miras Kobra Sejahtera yang beroperasi di lingkungan mereka.

Ketegangan antara warga dan pengelola toko miras tersebut tampaknya telah mencapai titik didih. Keresahan yang awalnya hanya berupa perbincangan di grup-grup pesan singkat, kini bertransformasi menjadi aksi nyata di ruang publik. Pihak toko dianggap telah mengabaikan berbagai kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas bersama, termasuk soal jam operasional yang dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Simbol Perlawanan di Persimpangan Jalan

Pantauan di lapangan menunjukkan setidaknya ada dua banner besar dengan latar belakang warna merah dan kuning yang sangat kontras. Pesan yang tertulis di sana sangat lugas: ‘Warga RW XI Kel Sawojajar Menolak Adanya Toko Miras Kobra Sejahtera di Ruko M47 Sawojajar Mas’. Penempatan banner di Simpang Terusan Sulfat ini dipastikan agar pesan tersebut terbaca oleh siapa saja yang melintas, sekaligus sebagai bentuk tekanan sosial kepada pihak pengelola.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Jawa Timur 11 Mei 2026: Waspada Potensi Hujan di Jember dan Bangkalan di Tengah Cuaca Berawan
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 11 Mei 2026: Waspada Potensi Hujan di Jember dan Bangkalan di Tengah Cuaca Berawan

Aksi pemasangan banner ini merupakan buntut dari rasa kecewa yang menumpuk. Warga merasa aspirasi mereka tidak didengarkan, sementara perdagangan minuman beralkohol di wilayah tersebut terus berjalan seolah-olah tidak ada masalah. Lokasi toko yang berada di area ruko strategis namun berdekatan dengan pemukiman padat menjadi alasan utama mengapa penolakan ini begitu masif dilakukan oleh warga setempat.

Kronologi Kebuntuan Mediasi

Ketua RW 11 Kelurahan Sawojajar, Hendro Prijonggo, menjelaskan bahwa langkah memasang banner protes ini adalah pilihan terakhir yang diambil warga. Hal ini dipicu oleh lambatnya respons dari pihak berwenang setelah upaya mediasi formal dilakukan. Diketahui, proses mediasi sebenarnya telah digelar di kantor Kelurahan Sawojajar pada 24 April 2026 lalu, yang turut dihadiri oleh pihak kecamatan dan kepolisian.

“Warga membuat banner tersebut karena menunggu jawaban dari Satpol PP Kota Malang setelah adanya mediasi yang diprakarsai oleh Bapak Camat Kedungkandang dan Bapak Lurah Sawojajar. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian mengenai hasil penyelidikan terhadap surat izin toko tersebut,” tutur Hendro saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga Menyingkap Tabir Kelam di Jambon: Investigasi Mendalam Psikologi Kiai Tersangka Pencabulan 11 Santri di Ponorogo
Menyingkap Tabir Kelam di Jambon: Investigasi Mendalam Psikologi Kiai Tersangka Pencabulan 11 Santri di Ponorogo

Padahal, jauh sebelum mediasi di tingkat kelurahan, warga sudah berupaya persuasif dengan mengadakan pertemuan internal di Balai RW pada 21 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, lahir poin kesepakatan di mana warga meminta pihak toko untuk menghentikan aktivitas penjualannya untuk sementara waktu hingga semua sengketa perizinan dan keberatan warga menemukan titik terang. Sayangnya, imbauan itu bak angin lalu bagi pengelola toko.

Keluhan Warga: Jam Operasional dan Etalase Mencolok

Salah satu poin utama yang memicu kemarahan warga adalah sikap keras kepala pihak pengelola. Hendro mengungkapkan bahwa toko tersebut tetap beroperasi dengan dalih mengantongi izin resmi dan tidak melayani minum di tempat. Namun, bagi warga, kehadiran fisik toko miras tersebut di lingkungan mereka sudah merupakan beban sosial yang berat.

“Pihak toko tidak mengindahkan imbauan warga. Mereka merasa punya izin, jadi tetap buka. Inilah yang membuat warga semakin resah. Mengapa di tengah penolakan yang begitu kuat, mereka tetap memaksakan untuk beroperasi?” tegas Hendro dengan nada kecewa. Masalah lingkungan di Kota Malang seperti ini memang sering kali menjadi isu sensitif jika menyangkut norma sosial.

Baca Juga Menelusuri Kehangatan Kolak Roti Kang Yudi: Legenda Kuliner Malam Nganjuk yang Tak Pernah Padam
Menelusuri Kehangatan Kolak Roti Kang Yudi: Legenda Kuliner Malam Nganjuk yang Tak Pernah Padam

Tak hanya soal keberadaannya, jam operasional toko tersebut juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan laporan warga, toko miras Kobra Sejahtera melayani pembeli mulai pukul 11 siang hingga dini hari, sekitar pukul 02.00 atau 03.00 WIB. Meski pintu toko tampak tertutup rapat, cahaya dari etalase yang memajang berbagai jenis botol minuman beralkohol tetap terlihat menyala terang benderang dari luar, seolah memancing perhatian siapa saja yang melintas di kegelapan malam.

Intervensi Satpol PP dan Temuan Pelanggaran Izin

Merespons gelombang protes yang semakin membesar, Satpol PP Kota Malang akhirnya turun tangan. Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penindakan lapangan. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa penindakan yang dilakukan saat ini berfokus pada pelanggaran kategori produk yang dijual, bukan pada penutupan permanen atas dasar perizinan bangunan.

“Kami sudah tindak lanjuti hari ini. Jika toko tersebut mengklaim memiliki izin, maka kami masuk melalui jalur penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jika ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan,” jelas Heru secara terpisah. Penindakan ini menjadi bukti bahwa ada celah hukum yang dilanggar oleh pihak pengelola di balik klaim perizinan mereka.

Baca Juga Sinergi Tanpa Batas: Gus Yani Fokuskan Pembangunan Jalan Poros Desa Pasca Penutupan TMMD 128 Gresik
Sinergi Tanpa Batas: Gus Yani Fokuskan Pembangunan Jalan Poros Desa Pasca Penutupan TMMD 128 Gresik

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa toko Kobra Sejahtera terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa izin yang sah. Sementara untuk minuman golongan B dan C, pihak toko diklaim memang sudah memiliki dokumen pendukung. “Yang kita ambil tindakan tegas adalah penjualan minol golongan A yang belum mengantongi izin. Untuk golongan B dan C memang ada izinnya, namun kami tetap pantau ketat,” tambahnya.

Dilema Birokrasi dan Wewenang Penutupan

Meski warga menuntut penutupan permanen, Satpol PP mengaku memiliki keterbatasan wewenang. Heru menjelaskan bahwa instansinya berfungsi sebagai penegak Perda, sementara otoritas untuk mencabut izin operasional secara menyeluruh berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta kepala daerah.

Heru pun menyarankan agar warga Sawojajar melayangkan aspirasi dan tuntutan mereka secara resmi melalui surat kepada Wali Kota Malang dan DPMPTSP. Hal ini diperlukan agar ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi penutupan secara permanen jika memang ditemukan pelanggaran administratif yang berat.

Baca Juga Jejak Berdarah di Gang Pragoto: Misteri Penusukan MJ dan Perburuan Intensif Polisi Surabaya
Jejak Berdarah di Gang Pragoto: Misteri Penusukan MJ dan Perburuan Intensif Polisi Surabaya

“Silakan diajukan secara formal ke Wali Kota dan DPMPTSP. Jika nantinya izin operasional mereka resmi dicabut oleh PMPTSP, barulah kami dari Satpol PP memiliki wewenang penuh untuk menyegel dan menindak seluruh aktivitas di sana. Kami bekerja berdasarkan regulasi yang ada,” pungkas Heru menutup pembicaraan.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Malang. Warga Sawojajar tetap pada pendiriannya: mereka ingin lingkungan mereka bersih dari peredaran miras yang dianggap merusak moral dan ketenangan warga. Aksi banner ini hanyalah awal dari perjuangan panjang masyarakat dalam menjaga marwah lingkungan mereka dari pengaruh negatif minuman keras yang tidak terkendali.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *