Jejak Pelarian Berakhir di Wonogiri: Kronologi Lengkap Penangkapan Predator Seksual Santriwati di Pati
ZonaKabar — Fajar menyingsing di ufuk timur Kabupaten Wonogiri pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, membawa kabar berakhirnya pelarian panjang seorang pria yang telah lama diburu pihak berwajib. Pelarian AS (52), tersangka utama dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terhenti secara dramatis di tangan tim gabungan kepolisian. Sosok yang selama ini dikenal sebagai pendiri sebuah lembaga pendidikan agama di Kecamatan Tlogowungu tersebut, tidak lagi bisa mengelak dari jeratan hukum setelah sempat berpindah-pindah kota demi menghindari penangkapan.
Tim gabungan dari Jatanras Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polresta Pati berhasil mengendus keberadaan AS di sebuah wilayah terpencil di Wonogiri sekitar pukul 04.45 WIB. Penangkapan ini menjadi titik balik penting bagi puluhan korban yang selama bertahun-tahun terperangkap dalam trauma dan intimidasi di bawah bayang-bayang sosok yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, tersangka langsung digelandang menuju Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Detik-Detik Penangkapan di Balik Rumah Juru Kunci
Pengejaran terhadap AS bukanlah perkara mudah. Tersangka dikenal cukup lihai dalam membaca situasi dan memiliki jaringan yang membantunya bersembunyi. Namun, ketajaman intelijen kepolisian akhirnya berhasil memetakan persembunyian terakhirnya. AS diketahui memanfaatkan sebuah rumah milik seorang warga yang berprofesi sebagai juru kunci petilasan atau makam di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa momen penangkapan terjadi ketika petugas sedang melakukan pengintaian atau surveillance di sekitar lokasi. Secara tidak terduga, petugas berpapasan langsung dengan AS yang saat itu sedang berada di jalanan kawasan tersebut. Tanpa sempat melakukan perlawanan, pria paruh baya itu langsung dikepung dan diamankan oleh petugas yang telah bersiaga.
“Di rumah juru kunci itu dia hanya sendiri. Saat kami sergap di jalan, tidak ada perlawanan sama sekali dari tersangka. Dia tampaknya sudah menyadari bahwa ruang geraknya telah habis,” ungkap Kombes Anwar. Setelah diamankan, polisi kemudian membawa AS kembali ke rumah persembunyiannya untuk dilakukan penggeledahan menyeluruh guna mencari barang bukti tambahan yang mungkin sengaja dihilangkan atau disembunyikan selama masa pelarian.
Rute Pelarian Lintas Provinsi demi Menghindari Sel Tahanan
Berdasarkan catatan kronologis yang disusun oleh penyidik, AS mulai melarikan diri sejak Senin, 4 Mei 2026. Keputusan untuk kabur ini diambil tepat setelah ia mangkir dari panggilan resmi pemeriksaan kepolisian di Polresta Pati. Selama tiga hari, AS melakukan perjalanan lintas provinsi dengan pola yang cukup acak untuk mengelabui petugas yang mengejarnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membeberkan rute pelarian tersangka yang cukup jauh. Langkah pertama AS dimulai dengan menuju Kabupaten Kudus, kota tetangga dari Pati. Namun, tak lama berselang, ia terpantau bergerak jauh ke arah barat menuju Bogor dan Jakarta. Di wilayah ibu kota, tersangka diduga sempat mencari tempat aman, namun tekanan dari kepolisian yang terus mempersempit ruang geraknya membuatnya kembali bergerak ke Jawa Tengah, tepatnya ke Solo, sebelum akhirnya terpojok di persembunyian terakhirnya di Wonogiri.
“Motif pelariannya sangat jelas, yaitu ketakutan yang luar biasa. Tersangka sudah merasa sangat yakin bahwa kehadirannya di kepolisian akan langsung berujung pada penahanan resmi, mengingat bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat. Hal inilah yang memicunya untuk mengambil langkah seribu,” tambah Kombes Anwar.
Modus Operandi: Tameng Agama dan Doktrin Kesalehan Semu
Kasus yang menjerat AS bukan sekadar tindak pidana asusila biasa, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap institusi pendidikan dan kepercayaan masyarakat. Sejak laporan pertama kali masuk pada Juli 2024, terungkap bahwa aksi kekerasan seksual ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat lama, yakni dari Februari 2020 hingga Januari 2024. Lokasi kejadian berpusat di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, sebuah institusi yang ia dirikan sendiri.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, AS menggunakan pengaruh psikologis yang sangat kuat terhadap para santriwatinya. Sebagai pendiri dan sosok yang dituakan, ia menanamkan doktrin ketaatan buta. “Intinya, ia menanamkan pemahaman bahwa seorang murid harus mutlak patuh kepada guru. Di bawah kedok agama, ia menekan mental korban agar tidak berani menolak keinginan atau tindakan asusilanya,” jelas Kompol Dika Hadian.
Bahkan, informasi lebih mengejutkan datang dari pengakuan sejumlah eks santriwati. Tersangka dikabarkan sering mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi (dzurriyah) untuk melegitimasi segala tindakannya. Dengan klaim tersebut, ia mencoba meyakinkan para korban bahwa apa pun yang ia lakukan—termasuk tindakan menyimpang seperti memeluk dan mencium secara tidak pantas—adalah bagian dari proses mencari berkah atau dianggap benar secara spiritual. Hal inilah yang membuat banyak korban terdiam dalam tekanan selama bertahun-tahun.
Perjuangan Korban dan Proses Hukum yang Berjalan
Keberanian para korban untuk melapor patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Hingga saat ini, diperkirakan ada puluhan santriwati yang menjadi korban keganasan predator seks ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabarkan telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan fisik kepada lebih dari 50 santriwati yang terdampak.
Meskipun AS tercatat sebagai pendiri yayasan yang mengajukan izin operasional ponpes pada tahun 2021, fakta hukum menunjukkan bahwa namanya tidak terdaftar dalam struktur resmi pengasuh atau guru di yayasan tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya celah administrasi yang dimanfaatkan tersangka untuk tetap bisa berinteraksi dengan para santriwati tanpa pengawasan struktural yang ketat.
Kini, AS telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Pati. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari ponsel milik tersangka hingga pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian berlangsung. Penyidik menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal, mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak di bawah umurnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama. ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga meja hijau, guna memastikan keadilan bagi para korban yang masa depannya telah dirampas oleh sosok predator berkedok ustadz ini. Penangkapan di Wonogiri hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju keadilan yang sesungguhnya.