Pelarian Berakhir di Lereng Wonogiri: Jejak Pelarian Predator Seksual Pendiri Ponpes Pati dan Siasat Ritual Palsu
ZonaKabar — Pelarian panjang AS (52), seorang figur yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan agama, akhirnya menemui titik buntu. Drama pengejaran terhadap pendiri salah satu pondok pesantren di Pati ini berakhir dalam sebuah drama penangkapan di pelosok Kabupaten Wonogiri. AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya, tak berkutik saat tim kepolisian berhasil mengendus keberadaannya di tengah upaya persembunyian yang cukup licin.
Penangkapan Tak Terduga di Jalanan Desa Bakalan
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam menciduk sang predator seksual. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras aparat yang tak henti melacak jejak AS sejak ia mangkir dari panggilan hukum. Pelarian AS berakhir pada Kamis (7/5/2026) dini hari, di sebuah lokasi yang jauh dari hiruk-pikuk kota, tepatnya di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.
Menariknya, detik-detik penangkapan ini terjadi dalam sebuah momen yang cukup dramatis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa tim Jatanras Polda Jateng sebenarnya tidak sengaja berpapasan dengan tersangka di jalan sekitar pukul 04.45 WIB. Melalui teknik surveillance yang ketat, anggota polisi yang sudah mengenali ciri-ciri fisik AS langsung melakukan tindakan tegas saat melihat tersangka tengah berkendara menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari warga setempat.
“Petugas kami sedang melakukan pemantauan di lapangan dan secara kebetulan berpapasan dengan tersangka. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengamanan guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri lebih jauh lagi,” ujar Anwar. Kabarnya, sempat terdengar satu kali tembakan peringatan dari pihak kepolisian untuk memastikan tersangka tidak memberikan perlawanan atau mencoba kabur ke area hutan di sekitarnya.
Siasat Licin: Berpindah Kota dan Bantuan Sosok ‘Otak’ Pelarian
Pelarian AS bukanlah sebuah tindakan spontan, melainkan sebuah pelarian yang terencana dengan cukup rapi. Berdasarkan penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pati, AS diketahui sempat berpindah-pindah kota untuk mengelabui petugas. Jejaknya tercatat mulai dari Kabupaten Kudus, kemudian merambah ke arah Jawa Barat di Bogor, melipir ke Jakarta, hingga akhirnya kembali ke arah timur menuju Solo dan berakhir di Wonogiri.
Namun, AS tidak bekerja sendirian dalam upaya menghindari jeratan hukum Indonesia. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS, yang diduga kuat berperan sebagai otak di balik pelarian tersangka. KS ditengarai sebagai sosok yang mengatur rute persembunyian, menyediakan logistik, hingga memberikan instruksi kepada AS tentang cara menghapus jejak digital maupun fisik selama dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa KS memiliki peran vital dalam menyembunyikan tersangka. “KS diduga ikut merencanakan pelarian sejak AS pertama kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami sedang mendalami sejauh mana keterlibatannya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu menyembunyikan buronan ini,” tegas Dika. Keberadaan kaki tangan seperti KS ini menunjukkan betapa seriusnya upaya tersangka untuk lepas dari tanggung jawab atas kekerasan seksual yang dilakukannya.
Modus Operandi: Antara Tipu Daya Pijat dan Otoritas Guru
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban, yang kini telah lulus dari pondok pesantren tersebut, memberanikan diri untuk bersuara. Luka trauma yang dipendam selama bertahun-tahun akhirnya tumpah saat ia menceritakan kejadian kelam tersebut kepada orang tuanya. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat AS dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Modus yang digunakan AS tergolong sangat klasik namun manipulatif. Ia seringkali memanggil korban ke kamarnya dengan dalih meminta bantuan untuk dipijat. Di dalam kamar itulah, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pendiri pesantren dan guru, AS memaksa korban untuk melepas pakaian dan melancarkan aksi persetubuhan. Tercatat, salah satu korban telah mengalami tindak asusila ini sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda-beda di lingkungan pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Kapolresta Pati menjelaskan bahwa tersangka menggunakan otoritasnya untuk menekan korban agar tidak melawan atau melapor. Keadaan ini menciptakan lingkungan yang penuh ketakutan bagi para santriwati. Polisi terus melakukan pendalaman karena muncul kekhawatiran adanya korban-korban lain yang masih enggan melapor karena merasa malu atau terancam. Pihak kepolisian mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui layanan pengaduan Polresta Pati.
Bersembunyi di Balik Ritual dan Ziarah Palsu
Selama di Wonogiri, AS mencoba membangun alibi di hadapan warga setempat agar keberadaannya tidak dicurigai. Ia menumpang di rumah seorang warga di dekat kompleks makam keramat Raden Gunungsari. Kepada pemilik rumah dan warga sekitar, AS mengaku sebagai seorang peziarah yang sedang menjalankan perintah gurunya untuk melakukan ritual spiritual tertentu.
Kepala Desa Bakalan, Sutanto, menuturkan bahwa AS mengaku sedang menjalani laku puasa selama tiga tahun dan diperintahkan untuk berziarah ke makam tersebut. “Warga kami tidak ada yang curiga karena daerah itu memang sering didatangi peziarah dari luar kota. Penampilannya terlihat tenang dan meyakinkan, sehingga warga menerima dia menginap sebagai tamu biasa,” kata Sutanto. AS bahkan mengaku baru menjalankan puasanya selama tiga bulan dan Wonogiri adalah salah satu persinggahan wajib dalam ritualnya.
Ironisnya, di balik kedok kesalehan dan ritual spiritual yang ia gembar-gemborkan, AS adalah seorang buronan kasus pemerkosaan santriwati yang tengah dicari-cari aparat. Penangkapan AS di jalanan desa saat meminjam motor warga seolah meruntuhkan topeng spiritual yang ia gunakan sebagai tameng pelarian.
Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini dengan menerapkan pasal berlapis guna memastikan keadilan bagi para korban. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, penyidik juga menyematkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman tambahan maksimal 12 tahun penjara. Mengingat kedudukan tersangka sebagai pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, hukuman tersebut berpotensi mendapatkan pemberatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini, terutama terkait penyidikan terhadap kemungkinan adanya korban lain serta proses hukum bagi KS yang membantu pelarian tersangka. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan di institusi pendidikan berbasis agama agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya bagi para penyintas yang masa depannya telah dirampas oleh nafsu bejat sang predator.