Kedok Spiritual Sang ‘Sultan Nusantara’ Banyumas Berakhir di Sel Tahanan: Manipulasi Harta dan Janji Surga
ZonaKabar — Tirai kepalsuan yang menyelimuti sosok berinisial W (51), pria yang selama ini mengklaim dirinya sebagai ‘Sultan Nusantara’, akhirnya tersingkap di hadapan hukum. Polresta Banyumas secara resmi menetapkan pria paruh baya ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dijalankan dengan rapi di balik kedok aktivitas keagamaan.
Jatuhnya Sang Sultan dari Aras Manipulasi
Kisah ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana narasi spiritual dapat disalahgunakan untuk menguras pundi-pundi harta sesama. W, yang menetap di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kini harus menukar jubah kebesarannya yang imajiner dengan baju tahanan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam aksi tipu-tipu yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap W dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara yang mendalam. “Setelah mendalami berbagai keterangan saksi dan barang bukti, kami menetapkan W sebagai tersangka utama dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas sedemikian rupa melalui kajian keagamaan,” ujar Petrus pada Selasa (26/5/2026).
Modus Operandi: Memanfaatkan Rasa Bersalah dan Janji Suci
Praktik yang dijalankan tersangka tergolong sangat sistematis dan menyentuh sisi psikologis korbannya. W tidak sekadar meminta uang, namun ia membangun narasi bahwa harta yang dimiliki oleh korbannya mengandung unsur haram yang harus ‘dibersihkan’. Proses pembersihan ini, menurut logika bengkok sang tersangka, hanya bisa dilakukan melalui pembayaran ‘royalti’ tertentu.
Dalam setiap pertemuan, korban dicekoki dengan doktrin bahwa jika royalti tersebut tidak dibayarkan, maka harta mereka akan selamanya berstatus haram di hadapan Allah. Ancaman spiritual inilah yang membuat korban merasa tertekan dan akhirnya menyerah pada tuntutan finansial sang tersangka. Tak hanya itu, untuk mempermanis jebakannya, W juga menjanjikan kemudahan pemberangkatan haji dan umrah tanpa perlu mengantre lama, sebuah tawaran yang sangat menggiurkan bagi banyak umat Muslim.
Kronologi Terjeratnya Korban AS: Berawal dari Bekam Berujung Pemerasan
Kisah pilu ini bermula pada September 2025. Korban, seorang pria berinisial AS asal Sokaraja, awalnya bertemu dengan tersangka hanya untuk menjalani pengobatan alternatif bekam. Namun, pertemuan medis sederhana itu menjadi pintu masuk bagi W untuk menebar jaring manipulasinya. Perlahan tapi pasti, W mulai mengajak AS untuk mengikuti kajian rutin yang digelar di kediamannya di Arcawinangun.
Kajian tersebut digelar secara intensif setiap akhir pekan—Jumat, Sabtu, dan Minggu. Di dalam lingkaran kajian inilah, W mulai melancarkan klaim-klaim fantastisnya. Ia mengaku sebagai cucu kandung dari tokoh sejarah Sultan Hamid II. Dengan otoritas palsu itu, ia meyakinkan AS bahwa lahan perkebunan sawit milik korban yang berada di Kalimantan sebenarnya adalah tanah warisan leluhur sang sultan yang secara hukum spiritual harus mendapatkan restunya.
Aliran Dana yang Menguap di Tangan ‘Sultan’
Demi menjaga hartanya tetap dianggap ‘suci’ dan agar usaha perkebunannya lancar, AS diminta untuk menyetorkan uang secara berkala. Setiap 20 hari, korban wajib menyetor uang sebesar Rp 3 juta kepada tersangka. Tekanan ini semakin memuncak ketika AS berhasil memanen sawitnya pada Januari 2026. Melihat adanya peluang besar, Sultan Nusantara gadungan ini meminta ‘jatah’ royalti yang fantastis mencapai Rp 50 juta.
Karena berada di bawah pengaruh doktrin tersangka, korban akhirnya menyanggupi untuk mengirimkan uang sebesar Rp 40 juta. Transaksi dilakukan secara bertahap, baik melalui rekening pribadi tersangka di Bank BCA maupun melalui rekening pihak ketiga yang diduga kuat sebagai kaki tangannya. Bahkan, dalam sebuah tindakan yang sangat eksploitatif, W masih sempat meminta tambahan Rp 1,8 juta dengan dalih untuk dana sosial membantu anggota kajian lain yang kesulitan ekonomi.
Kerugian Total dan Langkah Hukum Tegas
Setelah sekian lama menjadi sapi perah, AS mulai menyadari ada yang tidak beres dengan ajaran dan permintaan uang yang tiada henti tersebut. Total kerugian yang berhasil dihitung mencapai Rp 50.800.000. Merasa masa depannya terancam dan sadar telah dimanfaatkan, AS akhirnya memberanikan diri untuk menghentikan seluruh setoran dan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Kini, W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang membayanginya tidaklah ringan, sebagai konsekuensi atas tindakan eksploitasi berbasis kepercayaan.
Suara Kuasa Hukum: Fenomena Pembodohan Massal
Djoko Susanto, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh W adalah bentuk pembodohan yang sangat nyata. Ia menyoroti bagaimana janji-janji tidak logis, seperti keberangkatan haji instan, menjadi senjata utama untuk melumpuhkan nalar kritis masyarakat.
“Klien kami dijanjikan hal-hal yang benar-benar di luar akal sehat. Mulai dari kekayaan yang datang tiba-tiba hingga janji berangkat haji tanpa antrean. Kita semua tahu, prosedur haji resmi di Indonesia memiliki antrean hingga puluhan tahun. Jika ada orang yang menjanjikan jalur pintas hanya dengan membayar sejumlah uang di bawah meja kajian, itu jelas merupakan bentuk pembodohan yang sangat masif,” tegas Djoko saat ditemui awak media di lingkungan Polres.
Imbauan Kepolisian: Waspada Spiritual-Finansial
Kombes Petrus Silalahi menutup keterangannya dengan sebuah pesan penting bagi seluruh masyarakat Banyumas dan sekitarnya. Ia meminta warga untuk tidak mudah terpesona dengan gelar kebangsawanan atau klaim keturunan tokoh-tokoh besar jika ujung-ujungnya berkaitan dengan permintaan uang.
“Jangan pernah mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai keturunan bangsawan atau memiliki kemampuan spiritual khusus, lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika Anda atau kerabat menemukan indikasi seperti ini sebelum menjadi korban selanjutnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cermin bagi kita semua bahwa kewaspadaan harus tetap dijaga, bahkan di dalam lingkaran yang terlihat suci sekalipun. Kriminalitas kini tak lagi sekadar soal kekerasan fisik, melainkan juga soal bagaimana sebuah narasi dibangun untuk merampas hak milik orang lain secara halus.