Membongkar Markas Scammer Internasional di Solo Baru: Siasat Manipulasi Emosional dan Kerugian Global Rp 41 Miliar

Aris Munandar | ZonaKabar
25 Mei 2026, 21:41 WIB
Membongkar Markas Scammer Internasional di Solo Baru: Siasat Manipulasi Emosional dan Kerugian Global Rp 41 Miliar

ZonaKabar — Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas di sebuah ruko mewah di kawasan Solo Baru akhirnya tersingkap. Dalam sebuah operasi yang terukur, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor yang dikelola oleh PT Digi Global Konsultan. Gedung yang terletak di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini ternyata bukan sekadar kantor konsultan biasa, melainkan pusat syaraf dari sindikat penipuan online berskala internasional.

Proses Penggeledahan yang Menegangkan

Suasana di sekitar ruko yang biasanya tenang berubah drastis ketika tim penyidik membawa lima orang tersangka untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan dan penyitaan aset. Mengenakan baju tahanan berwarna kuning khas Polda Jawa Tengah, kelima tersangka ini dikawal ketat saat memasuki gedung yang menjadi tempat mereka beroperasi selama berbulan-bulan. Kehadiran mereka di lokasi kejadian merupakan bagian dari prosedur hukum guna memastikan transparansi dalam penyitaan barang bukti.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, menegaskan bahwa kehadiran para tersangka di lapangan sangat krusial. Proses ini juga disaksikan secara langsung oleh pengurus lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk menjamin legalitas tindakan kepolisian di lapangan. “Ada lima orang tersangka yang kami bawa ke lokasi untuk menyaksikan penggeledahan. Status mereka saat ini adalah karyawan di perusahaan tersebut,” ungkap Himawan di hadapan awak media.

Baca Juga Jadwal Libur Idul Adha 2026: Benarkah Jumat 29 Mei Cuti Bersama? Simak Update SKB 3 Menteri!
Jadwal Libur Idul Adha 2026: Benarkah Jumat 29 Mei Cuti Bersama? Simak Update SKB 3 Menteri!

Jejaring Global: Kolaborasi WNI dan WNA

Kasus ini mencuri perhatian publik bukan hanya karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena komposisi pelakunya yang melibatkan warga negara asing. Dari total 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, distribusi kewarganegaraan mereka menunjukkan betapa rapinya jaringan ini terorganisir. Tercatat ada 27 orang warga negara Indonesia (WNI), 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal yang bahu-membahu menjalankan kejahatan siber ini.

Peran masing-masing tersangka telah dipetakan oleh penyidik. Para tersangka asal mancanegara, seperti dari Myanmar dan Nepal, diketahui menduduki posisi strategis sebagai marketing dan leader. Mereka memiliki kemampuan bahasa dan pemahaman pasar internasional yang digunakan untuk menjerat korban dari berbagai belahan dunia. Sementara itu, para karyawan WNI berperan dalam mendukung operasional teknis harian di markas yang berlokasi di Solo Baru tersebut.

Modus Operandi: Antara Rayuan Model dan Investasi Bodong

Kejahatan ini tidak dilakukan dengan cara yang kasar, melainkan melalui pendekatan yang sangat manipulatif. Berdasarkan hasil investigasi, para pelaku menggunakan teknik ‘Pig Butchering’ atau pemerasan berbasis emosional. Mereka memulai aksi dengan membangun kedekatan personal melalui akun media sosial fiktif. Untuk memikat calon korban, sindikat ini memanfaatkan identitas palsu yang menggunakan foto-foto model cantik asal Indonesia.

Baca Juga Penyegaran Strategis di Tubuh Polres Demak: Estafet Kepemimpinan demi Transformasi Pelayanan Publik
Penyegaran Strategis di Tubuh Polres Demak: Estafet Kepemimpinan demi Transformasi Pelayanan Publik

Setelah korban merasa nyaman dan memiliki ikatan emosional dengan karakter fiktif tersebut, para pelaku mulai melancarkan serangan berikutnya: tawaran investasi crypto palsu. Korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat. Karena sudah percaya secara personal, banyak korban yang akhirnya terjebak dan menyetorkan dana dalam jumlah besar ke platform yang telah dimanipulasi oleh para tersangka.

Kerugian Fantastis Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Dampak finansial dari operasi sindikat ini sungguh mencengangkan. Sejak mulai beroperasi pada Juli 2025 hingga Mei 2026, kelompok ini berhasil meraup keuntungan ilegal sebesar USD 2.327.625,85 atau jika dikonversi setara dengan kurang lebih Rp 41,1 miliar. Angka ini didapat dari hasil menipu sekitar 133 orang yang telah teridentifikasi sebagai korban, dari target operasional mereka yang mencapai 5.000 orang secara global.

Keberhasilan Polda Jateng membongkar jaringan ini bermula dari patroli siber yang intensif. Tim Ditressiber menemukan pola komunikasi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas PT Digi Global Konsultan. Perusahaan ini sengaja memilih lokasi di kawasan pinggiran kota yang elit untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar, sambil tetap menikmati fasilitas infrastruktur internet yang mumpuni untuk mendukung aksi scam internasional mereka.

Baca Juga Aksi Heroik Damkar Klaten: Evakuasi Dramatis Kepala Kucing yang Terjebak di Dalam Knalpot Mobil
Aksi Heroik Damkar Klaten: Evakuasi Dramatis Kepala Kucing yang Terjebak di Dalam Knalpot Mobil

Penyelidikan Terus Berkembang: Memburu Sang Aktor Intelektual

Meskipun 38 orang telah diamankan, kepolisian memberikan sinyal bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Hingga saat ini, Direktur dari PT Digi Global Konsultan sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kombes Himawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara dinamis. Pihaknya sedang mendalami sejauh mana keterlibatan sang direktur dan apakah ada aktor intelektual lain yang lebih besar di balik layar.

“Kami masih dalam proses penyidikan mendalam. Setelah penggeledahan ini, kami akan melengkapi pemberkasan dan melakukan analisis digital forensik terhadap barang bukti yang disita. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang muncul seiring dengan berkembangnya fakta di lapangan,” tambah Himawan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memutus rantai sindikat ini hingga ke akar-akarnya agar tidak ada lagi perusahaan serupa yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasi Warga Negara Asing untuk menipu dunia.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis yang menggabungkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 45A Ayat (1) yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menyesatkan.

Baca Juga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026: Panduan Lengkap untuk PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026: Panduan Lengkap untuk PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Selain itu, jeratan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juga disiapkan untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi maksimal. Dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara, diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba menjalankan bisnis ilegal berbasis digital di wilayah hukum Indonesia. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi yang datang dari orang tak dikenal di media sosial, karena di balik foto profil yang menawan, bisa jadi tersimpan niat jahat yang dapat menguras seluruh tabungan.

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari sembilan jam tersebut berakhir dengan penyitaan ratusan unit peralatan elektronik, mulai dari komputer high-spec, telepon genggam, hingga router jaringan yang digunakan untuk mengelola ribuan akun media sosial palsu. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim ahli digital forensik.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *