Mengukuhkan Legitimasi Lewat Jalur Hukum: Mengapa LDA Daftarkan Gelar SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI?

Aris Munandar | ZonaKabar
20 Jun 2026, 07:40 WIB
Mengukuhkan Legitimasi Lewat Jalur Hukum: Mengapa LDA Daftarkan Gelar SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI?

ZonaKabar — Di tengah hiruk-pikuk modernitas Kota Solo, sebuah langkah besar yang melibatkan tradisi dan hukum formal baru saja diambil oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan sebuah strategi besar dalam upaya melindungi marwah dan identitas salah satu institusi budaya tertua di Indonesia. Keputusan untuk mendaftarkan nama atau gelar SISKS Paku Buwono (PB) XIV ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi sinyal kuat bahwa Keraton Surakarta kini mulai beradaptasi dengan instrumen hukum modern guna memproteksi nilai-nilai luhurnya.

Langkah Strategis di Tengah Dinamika Internal

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik langkah hukum yang terkesan tak biasa ini. Menurutnya, pendaftaran gelar SISKS Paku Buwono XIV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan bagian dari rangkaian penguatan aspek legalitas Keraton yang sedang gencar dilakukan. Di tengah berbagai klaim yang muncul, LDA merasa perlu memiliki landasan hukum yang tak tergoyahkan secara formal-negara.

Baca Juga Trump Guncang Dunia Maya dengan Foto AI Bersenjata: Pesan Keras ‘No More Mr. Nice Guy’ untuk Iran
Trump Guncang Dunia Maya dengan Foto AI Bersenjata: Pesan Keras ‘No More Mr. Nice Guy’ untuk Iran

Edhy Wirabhumi menekankan bahwa jalur HAKI dipilih bukan tanpa alasan. Hal ini menandai pergeseran taktik yang lebih sistematis jika dibandingkan dengan upaya-upaya sebelumnya. Jika sebelumnya pihak PB XIV Purbaya sempat menempuh jalur melalui Pengadilan Negeri (PN) untuk mendapatkan pengakuan, LDA di bawah arahan PB XIV Mangkubumi memilih untuk masuk melalui pintu perlindungan merek dan hak cipta. Menurut Eddy, langkah ini adalah kepingan puzzle dari sebuah strategi hukum yang jauh lebih luas.

Bukan Sekadar Nama, Tapi Simbol Kedaulatan Budaya

“Ini tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Pendaftaran ke HAKI hanyalah salah satu instrumen legal yang sudah kami selesaikan, tetapi tentu bukan satu-satunya,” ungkap Eddy Wirabhumi dalam sebuah sesi wawancara mendalam. Bagi mereka yang memahami seluk-beluk konflik internal keraton, langkah ini dibaca sebagai upaya untuk “memagari” gelar agar tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak-pihak yang dianggap tidak memiliki legitimasi menurut versi LDA.

Eddy masih menutup rapat detail langkah hukum selanjutnya yang tengah dipersiapkan oleh tim hukum Keraton. Ia mengimbau masyarakat luas dan para pengamat budaya untuk bersabar serta tidak menarik kesimpulan secara prematur. Narasi yang berkembang di publik diharapkan tetap utuh dan tidak terpotong-potong, agar tidak memicu kebingungan di tengah masyarakat yang sangat menghormati institusi budaya Jawa tersebut.

Baca Juga Drama Evakuasi Sapi ‘Giras’ di Klaten: Terperosok ke Bak Sedalam 4 Meter, Damkar Kerahkan 12 Ribu Liter Air
Drama Evakuasi Sapi ‘Giras’ di Klaten: Terperosok ke Bak Sedalam 4 Meter, Damkar Kerahkan 12 Ribu Liter Air

Perintah Langsung dari Sinuhun Mangkubumi

Menariknya, pendaftaran ini ditegaskan bukan merupakan inisiatif pribadi dari tim pengacara, melainkan perintah langsung dari pucuk pimpinan. Eddy mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut dilakukan pada Mei 2026 silam atas dawuh (perintah) dari Paku Buwono XIV Mangkubumi. Nama Arif Sahudi, seorang pengacara senior yang telah mengabdi pada Keraton sejak era Paku Buwono XII, ditunjuk sebagai ujung tombak untuk mengawal proses ini di kementerian.

“Pak Arif itu adalah tim hukum kami yang sudah sangat lama, sejak zaman PB XII. Pendaftaran ini atas perintah saya dan Sinuhun. Jadi, ini adalah keputusan resmi lembaga,” tegas Eddy. Keterlibatan tim hukum yang memiliki sejarah panjang dengan keraton menunjukkan bahwa langkah ini memiliki dasar historis dan emosional yang kuat, selain sekadar urusan hukum di atas kertas.

Masa Perlindungan 70 Tahun: Benteng Hukum Jangka Panjang

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Eddy Wirabhumi adalah durasi perlindungan hukum yang didapatkan melalui jalur HAKI ini. Berbeda dengan keputusan pengadilan yang mungkin bisa dianulir melalui proses banding atau peninjauan kembali di masa depan, perlindungan HAKI memberikan kepastian hukum dalam jangka waktu yang sangat lama. Eddy menyebutkan angka 70 tahun sebagai masa perlindungan yang melekat pada hak tersebut.

Baca Juga Skandal Tambang di Pegunungan Kendeng: Gunretno Bongkar Borok Perizinan dan Ancaman Krisis Ekologi
Skandal Tambang di Pegunungan Kendeng: Gunretno Bongkar Borok Perizinan dan Ancaman Krisis Ekologi

“Hak ini melekat selama 70 tahun. Ini adalah bentuk perlindungan yang kuat, semacam paten bagi identitas kami,” tambahnya. Dengan adanya perlindungan selama tujuh dekade, LDA berharap stabilitas identitas Keraton Surakarta tetap terjaga melampaui pergantian generasi. Hal ini juga menjadi pesan bagi siapa pun yang ingin menggunakan gelar tersebut tanpa izin resmi dari otoritas yang diakui oleh HAKI.

Implementasi Praktis: Dari Pameran Seni hingga Seminar

Berdasarkan penelusuran di pangkalan data kekayaan intelektual resmi pemerintah melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id, nama SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan pada 25 Mei 2026. Namun, apa sebenarnya yang dilindungi? Gelar tersebut didaftarkan dalam kategori barang atau jasa yang berkaitan dengan organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan.

Ini berarti, segala bentuk kegiatan seperti pameran, kongres, seminar, hingga konferensi yang menggunakan nama tersebut untuk keperluan budaya dan hiburan kini memiliki payung hukum yang eksklusif. Langkah ini sangat cerdas mengingat fungsi keraton di era modern kini banyak bergeser ke arah pelestarian budaya dan pariwisata. Dengan memegang hak HAKI, LDA memiliki kontrol penuh atas bagaimana identitas keraton dipresentasikan dalam forum-forum publik, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga Dualisme Sakral di Jantung Solo: Menelusuri Jejak Kirab Malam 1 Suro yang ‘Saling Memunggungi’ di Keraton Surakarta
Dualisme Sakral di Jantung Solo: Menelusuri Jejak Kirab Malam 1 Suro yang ‘Saling Memunggungi’ di Keraton Surakarta

Menuju Babak Baru Keraton Surakarta

Sejak 13 November 2025, LDA telah melakukan berbagai gebrakan hukum yang puncaknya dilaporkan dalam pertemuan terakhir di bangsal Handrawina. Pendaftaran HAKI ini disebut sebagai salah satu “gong” atau penutup dari rangkaian persiapan legalitas yang sudah rampung. Eddy Wirabhumi menyatakan bahwa saat ini posisi legal LDA sudah sangat lengkap dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

“Sudah, tidak ada lagi kejutan besar (gong). Semuanya sudah lengkap, dan pendaftaran HAKI ini adalah salah satu instrumen penguat yang paling krusial,” pungkasnya. Fenomena ini memberikan pelajaran berharga bahwa institusi tradisional sekalipun perlu merangkul perangkat hukum modern seperti Hak Kekayaan Intelektual untuk menjaga eksistensinya di tengah gempuran perubahan zaman dan dinamika sosial-politik.

Kini, publik menanti bagaimana langkah ini akan berdampak pada peta konflik internal di Keraton Surakarta. Satu yang pasti, penggunaan jalur HAKI telah membawa sengketa perebutan pengaruh ini ke level yang lebih formal dan tersertifikasi secara negara. Bagi masyarakat Solo dan pecinta budaya, harapan terbesarnya adalah agar segala upaya hukum ini pada akhirnya bermuara pada pelestarian tradisi yang lebih baik dan kedamaian di dalam istana.

Baca Juga Jejak Gurita Aset Fadia Arafiq: Antara Segel KPK dan Operasional Minimarket yang Masih Berdenyut
Jejak Gurita Aset Fadia Arafiq: Antara Segel KPK dan Operasional Minimarket yang Masih Berdenyut

Kesimpulan: Modernisasi Tradisi lewat Hukum

Pendaftaran SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI oleh LDA Keraton Surakarta adalah manifestasi dari kesadaran hukum yang tinggi. Di bawah kepemimpinan KPH Eddy Wirabhumi dan restu PB XIV Mangkubumi, keraton sedang membangun benteng hukum yang tidak hanya bertahan untuk setahun atau dua tahun, melainkan untuk puluhan tahun ke depan. Ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa warisan leluhur tidak hilang atau diklaim secara sepihak di era keterbukaan informasi ini.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *