Skandal Tambang di Pegunungan Kendeng: Gunretno Bongkar Borok Perizinan dan Ancaman Krisis Ekologi
ZonaKabar — Gemuruh mesin tambang di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, kini menyisakan nestapa bagi masyarakat lokal. Gunretno, tokoh sentral Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), kembali melontarkan kritik tajam sekaligus membeberkan deretan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut. Kerusakan ekologis yang kian nyata dan ancaman hilangnya sumber penghidupan petani menjadi alarm keras yang seharusnya tidak diabaikan pemerintah.
Dalam sebuah pertemuan di Kecamatan Semarang Barat pada Rabu (6/5/2026), Gunretno mengungkapkan bahwa warga di kaki Pegunungan Kendeng kini dihantui kecemasan luar biasa. Aktivitas eksploitasi alam yang masif dinilai telah merusak tatanan ekologis secara permanen. Salah satu dampak paling krusial yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah menyusutnya debit mata air secara drastis, yang secara otomatis melumpuhkan sektor pertanian pati yang menjadi urat nadi ekonomi warga.
Kondisi Ekologis yang Kian Kritis
Gunretno menegaskan bahwa kerusakan di Pegunungan Kendeng bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta lapangan yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, Pegunungan Kendeng memiliki peran vital sebagai penyerap air alami bagi wilayah sekitarnya. Jika kawasan ini terus digerus tanpa pengawasan ketat, bencana ekologis yang lebih besar tinggal menunggu waktu.
“Faktanya, kondisi ekologis di Pegunungan Kendeng sekarang semakin terancam dan semakin rusak parah. Kami melihat sendiri bagaimana alam dijarah tanpa memikirkan keberlangsungan hidup generasi mendatang,” ujar Gunretno dengan nada getir. Kehadiran tambang ilegal maupun tambang berizin namun melanggar aturan telah menciptakan luka yang sulit disembuhkan pada bentang alam karst tersebut.
Audit JMPPK: 17 Titik Tambang di Sukolilo dan Kayen
Berdasarkan data yang dihimpun oleh JMPPK, setidaknya terdapat 17 titik aktivitas pertambangan yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen. Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa sorotan publik yang kencang sempat membuat sejumlah operator tambang tiarap. Dari 17 titik tersebut, 14 di antaranya kini telah berhenti beroperasi.
Namun, perjuangan belum usai. Saat ini masih terdapat tiga titik tambang yang tetap aktif beroperasi. Meskipun perusahaan pengelola mengeklaim telah mengantongi izin resmi, Gunretno mencium adanya kejanggalan dalam prosedur operasional mereka. Ia menegaskan bahwa kepemilikan izin bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban mematuhi standar teknis dan lingkungan.
Borok Administrasi: Laporan “Copy-Paste” dan Ketiadaan KTT
Salah satu temuan paling mengejutkan yang diungkapkan Gunretno adalah dugaan pelanggaran administratif yang dianggapnya sangat fatal. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tambang yang masih beroperasi tersebut diduga kuat tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT). Padahal, posisi KTT adalah syarat mutlak dalam regulasi pertambangan untuk menjamin keselamatan dan pengelolaan teknis yang benar.
“Ini adalah pelanggaran yang sangat fatal. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa beroperasi dan bahkan memperpanjang izinnya tanpa memiliki KTT? Ini menunjukkan adanya kelemahan besar dalam sistem pengawasan kita,” tegasnya. Selain ketiadaan KTT, Gunretno juga menemukan indikasi manipulasi dokumen laporan kegiatan.
Ia mensinyalir adanya praktik “copy-paste” dalam penyusunan laporan perusahaan ke dinas terkait. Temuan ini didasarkan pada ketidaksesuaian antara nama perusahaan yang tertera di sampul dokumen dengan isi laporan di dalamnya. Jika ini benar, maka integritas pengawasan dinas esdm patut dipertanyakan karena laporan yang dianggap formalitas belaka tersebut tetap diterima tanpa evaluasi mendalam.
Pelanggaran Lapangan: Dari Patok Batas Hingga Muatan Berlebih
Tak hanya di atas kertas, pelanggaran juga kasatmata terjadi di lapangan. Gunretno menyoroti ketiadaan patok batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa batas yang jelas, potensi pencaplokan lahan di luar area izin menjadi sangat besar. Hal ini sering kali memicu konflik agraria antara pihak korporasi dengan warga pemilik lahan di sekitar lokasi tambang.
Lebih lanjut, aktivitas logistik tambang juga dikeluhkan merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Truk-truk pengangkut material tambang kedapatan sering membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan. Gunretno memaparkan fakta bahwa truk yang seharusnya maksimal membawa 8 kubik material, di lapangan sering kali dipaksa mengangkut hingga 12 kubik.
- Ketiadaan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang kompeten.
- Manipulasi laporan operasional tahunan.
- Pelanggaran batas wilayah izin (IUP).
- Overloading atau muatan berlebih pada truk pengangkut.
- Penurunan kualitas lingkungan dan pasokan air bersih.
Dampak Nyata bagi Petani: Panen Gagal dan Ancaman Bencana
Dampak dari carut-marutnya dunia pertambangan di Kendeng ini dirasakan paling berat oleh para petani. Aktivitas tambang yang masuk ke kawasan yang dulunya merupakan lindung geologi telah mengganggu siklus hidrologi. Saat musim kemarau, warga kesulitan mendapatkan air, namun saat musim penghujan, ancaman banjir bandang selalu mengintai akibat hilangnya vegetasi penahan air.
“Aktivitas tambang ini membuat dulur-dulur petani kami sering gagal panen. Banjir dan kekeringan kini menjadi siklus tahunan yang mengancam nyawa dan harta benda warga. Kami tidak bisa membiarkan perusakan lingkungan ini terus berlanjut atas nama investasi,” kata Gunretno. Ia juga menyinggung potensi kerugian negara akibat hilangnya jasa lingkungan yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun per tahun.
Respons Dinas ESDM: Kewenangan di Tangan Pusat?
Menanggapi gempuran tudingan tersebut, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Muria, Diana, memberikan klarifikasi terkait keterbatasan wewenang pihaknya. Menurut Diana, pengawasan teknis di lapangan, termasuk mengenai patok batas IUP, kini berada di bawah kendali Inspektur Tambang dari pemerintah pusat, sesuai dengan amanat Perpres 55 Tahun 2022.
Terkait masalah muatan truk yang berlebih, Diana menjelaskan bahwa ranah pengawasan tersebut berada di Dinas Perhubungan (Dishub). Meski demikian, pihaknya mengeklaim telah melakukan monitoring bersama instansi terkait. Mengenai papan nama perusahaan yang dikabarkan tidak ada, Diana menegaskan bahwa berdasarkan pantauan timnya, papan tersebut sudah terpasang.
Namun, Diana justru mempertanyakan bukti konkret dari warga terkait dampak langsung yang dirasakan. “Warga yang terdampak di mana? Apakah ada bukti autentiknya? Melanggar aturan yang mana secara administratif?” ujarnya. Pernyataan ini seolah menunjukkan adanya jurang komunikasi dan perbedaan persepsi yang tajam antara otoritas pengawas dengan masyarakat terdampak di bawah.
Tuntutan Cabut Izin dan Ancaman Aksi Massa
Melihat respons pemerintah yang terkesan normatif, Gunretno dan JMPPK mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengambil langkah tegas. Mereka menuntut pencabutan izin bagi tiga perusahaan tambang yang terbukti melanggar ketentuan operasional dan administratif. Surat resmi akan segera dilayangkan kepada instansi terkait sebagai peringatan terakhir.
Jika audiensi dan jalur surat-menyurat tidak membuahkan hasil, Gunretno mengisyaratkan bahwa rakyat akan bergerak secara kolektif. Pemberhentian aktivitas tambang secara mandiri oleh warga menjadi opsi terakhir jika negara dianggap gagal melindungi hak-hak ekologis rakyatnya. Penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan lembaga audit, juga diminta untuk mengusut adanya dugaan pembiaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas di kawasan pegunungan kendeng.
Konflik di Pegunungan Kendeng adalah cermin dari tarik-ulur kepentingan antara ekonomi jangka pendek dengan kelestarian alam jangka panjang. Bagi warga Kendeng, perjuangan ini bukan sekadar tentang menutup tambang, melainkan tentang menjaga napas bumi agar tetap bisa menghidupi mereka di masa depan.