Misteri Penundaan Tuntutan AKBP Basuki: Antara Prosedur Birokrasi dan Kecurigaan Intervensi dalam Kasus Kematian Dosen Untag

Aris Munandar | ZonaKabar
04 Mei 2026, 16:38 WIB
Misteri Penundaan Tuntutan AKBP Basuki: Antara Prosedur Birokrasi dan Kecurigaan Intervensi dalam Kasus Kematian Dosen U

ZonaKabar — Gemuruh ketidakpuasan kembali mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kasus yang menyeret mantan perwira menengah Polri, AKBP Basuki, kini memasuki babak krusial yang penuh dengan tanda tanya. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya menjadi titik terang bagi keluarga korban, Dwinanda Lincia Levi, justru kembali membentur dinding ketidakpastian. Penundaan demi penundaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah keadilan sedang diulur-ulur?

Drama di Ruang Sidang: Hakim yang Kehabisan Kesabaran

Senin siang di Kecamatan Semarang Barat, atmosfer di dalam gedung PN Semarang terasa jauh lebih berat dari biasanya. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB, nyatanya baru bisa dibuka sekitar pukul 15.00 WIB. Penantian berjam-jam ini seolah menjadi pertanda awal bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses persidangan hari itu.

Terdakwa AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng, tampak hadir di kursi pesakitan. Mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan berwarna oranye, sosok yang dulu memegang komando pasukan ini kini harus berhadapan dengan meja hijau atas dakwaan pembiaran yang berujung pada hilangnya nyawa seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Baca Juga Sensasi Unik Wisata Petik Melon di Balik Jeruji Rutan Boyolali: Inovasi Pemberdayaan yang Mendobrak Stigma
Sensasi Unik Wisata Petik Melon di Balik Jeruji Rutan Boyolali: Inovasi Pemberdayaan yang Mendobrak Stigma

Namun, ketika Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rasjid, memberikan kesempatan kepada JPU Ardhika Wisnu Prabowo untuk membacakan tuntutan, jawaban yang keluar justru mengecewakan. Jaksa menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap dibacakan. Alasan yang diberikan pun terkesan abu-abu, memicu reaksi keras dari sang pengadil.

“Mohon izin, kami butuh waktu lagi. Untuk tuntutan belum bisa kami sampaikan hari ini,” ujar Jaksa Ardhika dengan nada datar. Sontak, pernyataan ini membuat Hakim Ahmad Rasjid melayangkan protes keras. Bagaimana mungkin waktu dua minggu yang diberikan sebelumnya dianggap belum cukup untuk menyusun satu berkas tuntutan?

Dilema ‘Rentut’ dan Birokrasi di Kejaksaan Tinggi

Di balik alasan teknis, terungkap sebuah fakta bahwa rencana tuntutan (rentut) sebenarnya sudah disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Namun, dokumen vital tersebut masih ‘tersangkut’ di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Jaksa Ardhika mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan restu atau petunjuk lebih lanjut dari atasan di tingkat wilayah.

Hakim Ahmad Rasjid mengingatkan dengan tegas bahwa proses hukum memiliki batas waktu yang ketat, terutama menyangkut masa penahanan terdakwa. “Ini perkara harus sudah diputus pada tanggal 20, dan sekarang sudah tanggal 4. Seharusnya koordinasi bisa dilakukan setiap hari, kecuali jika masalah ini harus sampai ke Kejaksaan Agung. Seriuslah, masa perkara seperti ini saja memakan waktu begitu lama?” semprot hakim kepada tim jaksa.

Baca Juga Kabar Gembira bagi PPPK! Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen, Pastikan Tidak Ada PHK Massal
Kabar Gembira bagi PPPK! Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen, Pastikan Tidak Ada PHK Massal

Ketegasan hakim ini mencerminkan kekhawatiran akan adanya hambatan administratif yang justru mencederai prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Akhirnya, sidang pun diputuskan untuk ditunda hingga Jumat, 8 Mei mendatang, dengan peringatan keras agar tidak ada lagi alasan untuk menunda.

Suara Keluarga dan Kecurigaan Sang Pengacara

Di sudut lain ruang sidang, Zainal Abidin Petir, pengacara yang mendampingi keluarga mendiang Dwinanda Lincia Levi, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, penundaan yang terjadi untuk kedua kalinya ini—setelah sebelumnya sidang pada Rabu, 29 April juga batal—adalah sinyalemen yang sangat tidak wajar.

“Penundaan satu kali mungkin bisa dimaklumi secara teknis. Tapi kalau sudah berkali-kali untuk kasus yang melibatkan perwira polisi, ini sangat mencurigakan. Ada apa di balik tirai Kejaksaan?” cetus Zainal saat diwawancarai tim ZonaKabar usai persidangan.

Zainal mencium adanya aroma intervensi atau setidaknya upaya untuk memberikan hukuman yang minimal bagi terdakwa. Ia mengungkapkan desas-desus yang beredar bahwa meskipun ancaman pidana maksimal untuk pasal pembiaran ini adalah 7 tahun penjara, ada kemungkinan tuntutan yang diajukan jaksa nantinya akan jauh di bawah angka tersebut.

Baca Juga Momen Hangat Jokowi Bergabung Yoga Bareng Warga di Solo: Cerita di Balik Layar dari Sang Ajudan
Momen Hangat Jokowi Bergabung Yoga Bareng Warga di Solo: Cerita di Balik Layar dari Sang Ajudan

“Korban adalah seorang dosen yang menjadi tumpuan harapan keluarga. Beliau meninggal dalam situasi bersama seorang perwira menengah Polri. Pertanyaannya, apakah karena status terdakwa sebagai perwira sehingga tuntutannya sulit keluar? Kami meminta Kajati Jateng dan Kajari Semarang untuk tetap independen dan berintegritas. Jangan mau diintervensi oleh pihak mana pun,” tegas pria yang dikenal vokal ini.

Mengingat Kembali Tragedi Kematian Dosen Untag

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang merenggut nyawa Dwinanda Lincia Levi. Sejak awal, publik telah menaruh perhatian besar karena melibatkan oknum pejabat kepolisian. AKBP Basuki didakwa dengan dua pasal alternatif: penelantaran keluarga dan pembiaran yang menyebabkan kematian seseorang.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa ada momen-momen kritis di mana terdakwa diduga tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan untuk menolong korban. Posisi korban sebagai pendidik di Untag Semarang membuat kasus ini mendapat sorotan luas dari kalangan akademisi dan aktivis hak asasi manusia.

Tragedi ini bukan sekadar urusan hukum pidana biasa, melainkan ujian bagi profesionalisme institusi penegak hukum dalam mengadili anggotanya sendiri. Publik kini menanti, apakah tuntutan yang akan dibacakan pada Jumat mendatang akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, atau justru membenarkan kekhawatiran akan adanya perlakuan istimewa.

Baca Juga Jadwal Cair PIP Juni 2026: Panduan Lengkap Cara Cek Status, Syarat, dan Nominal Terbaru untuk Siswa
Jadwal Cair PIP Juni 2026: Panduan Lengkap Cara Cek Status, Syarat, dan Nominal Terbaru untuk Siswa

Menanti Keadilan di Hari Jumat

Dengan waktu yang semakin sempit sebelum jatuh tempo putusan, sidang pada 8 Mei mendatang diprediksi akan menjadi salah satu momen paling krusial di PN Semarang tahun ini. Kehadiran elemen masyarakat dan media massa sangat diperlukan untuk mengawal agar proses ini tetap berada di rel yang benar.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap agar JPU berani mengambil sikap tegas dengan memberikan tuntutan maksimal. “Jangan sampai integritas institusi kejaksaan dipertaruhkan hanya demi membela satu oknum. Kita butuh keadilan yang nyata, bukan sekadar sandiwara birokrasi,” pungkas Zainal Abidin Petir.

Tim ZonaKabar akan terus memantau perkembangan kasus ini secara mendalam untuk memastikan bahwa setiap fakta hukum tersampaikan secara transparan kepada publik. Karena pada akhirnya, hukum tidak boleh tumpul ke atas, bahkan jika yang duduk di kursi terdakwa adalah pemegang tongkat komando sekalipun.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *