Sengketa PSU Sentul City Memanas: PTUN Bandung Siapkan Langkah Paksa Terhadap Bupati Bogor
ZonaKabar — Konflik berkepanjangan terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan elit Sentul City kini memasuki babak baru yang kian krusial. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dilaporkan tengah bersiap mengambil langkah drastis dengan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Langkah ini diambil menyusul sikap keras kepala Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi belaka, melainkan menyangkut hak-hak dasar ribuan warga yang merasa terabaikan selama puluhan tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi ZonaKabar dalam pemeriksaan lanjutan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, tindakan tegas berupa ‘upaya paksa’ ini menjadi opsi terakhir setelah berbagai peringatan hukum seolah menemui jalan buntu.
Lonceng Kematian bagi Ketidakpatuhan Hukum
Kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, mengungkapkan bahwa surat resmi kepada Kemenpan-RB direncanakan akan dikirimkan mulai 21 Mei 2026. Hal ini dilakukan karena Bupati Bogor, dalam kapasitasnya sebagai termohon eksekusi, dianggap gagal menjalankan amar putusan meskipun telah diberikan tenggang waktu selama 21 hari kerja. “Ini adalah bentuk pengawasan serius dari lembaga peradilan terhadap kepatuhan pejabat publik,” ujar Alghiffari.
Jika surat kepada Kemenpan-RB tetap tidak membuahkan hasil, mekanisme hukum memberikan ruang bagi PTUN Bandung untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Tidak tanggung-tanggung, pengadilan dapat menyurati Presiden Republik Indonesia hingga lembaga legislatif guna memerintahkan pelaksanaan putusan tersebut secara paksa. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi di mata hukum administrasi negara.
Penderitaan Warga di Balik Kemegahan Sentul City
Di balik lanskap perbukitan yang hijau dan hunian mewah, tersimpan narasi kepedihan warga yang merasa terintimidasi di rumah mereka sendiri. Alghiffari memaparkan bahwa selama 22 tahun terakhir, warga Sentul City harus berhadapan dengan berbagai tekanan dari pihak pengembang. Salah satu isu yang paling mencolok adalah praktik penghentian pengangkutan sampah dan penerapan sistem stiker bagi warga yang tidak setuju dengan kebijakan pengembang.
“Warga merasa seperti tinggal di penjara. Ada praktik intimidasi sistematis, mulai dari penghalang-halangan layanan dasar hingga penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Lingkungan (BPPL) yang sebenarnya telah dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. Sengketa PSU ini telah berdampak langsung pada kualitas hidup warga, mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, minimnya penerangan jalan umum, hingga carut-marutnya fungsi organisasi tingkat RT dan RW.
Potensi Kerugian Negara yang Fantastis
Tidak hanya merugikan warga secara personal, penundaan penyerahan PSU ini diduga kuat menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor dalam jumlah yang sangat besar. PSU yang seharusnya sudah menjadi aset pemerintah daerah dan dikelola secara publik, nyatanya masih dikuasai oleh pihak swasta, yakni PT Sentul City Tbk.
Warga menyoroti potensi pendapatan dari sektor parkir, reklame, hingga retribusi sampah yang selama ini mengalir ke kantong pengembang, bukan ke kas daerah. Lebih mencengangkan lagi, penarikan BPPL diperkirakan mencapai angka Rp40 miliar per bulan, atau hampir setengah triliun rupiah per tahunnya. Angka yang fantastis ini menjadi dasar bagi warga untuk melaporkan dugaan kerugian negara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari total 14 siteplan dan 43 klaster yang seharusnya diserahkan sesuai putusan pengadilan, kabarnya baru Klaster Victoria yang prosesnya benar-benar tuntas hingga ke tangan pemerintah daerah. Bupati Bogor dinilai terlalu lamban dalam melakukan verifikasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kewajiban pengembang tersebut.
Pembelaan Pemerintah Kabupaten Bogor
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor menampik tudingan bahwa mereka melakukan pembangkangan hukum. Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum, pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka berdalih bahwa pelaksanaan putusan sedang berproses dan memerlukan waktu karena kompleksitas aset yang harus diverifikasi.
Terkait ketidakhadiran dalam beberapa persidangan sebelumnya, pihak Pemkab Bogor menyatakan hal tersebut semata-mata karena kendala administratif dalam penerimaan surat panggilan resmi dari PTUN. Mereka mengklaim telah melakukan langkah-langkah nyata, termasuk pengelolaan PSU di Taman Victoria seluas 34.160 meter persegi yang kini telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tanggapan PT Sentul City Tbk
Pihak pengembang, melalui juru bicara Maesa Putri, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan pengadilan. Namun, Sentul City menekankan bahwa kawasan tersebut masih memiliki area pengembangan (landbank) yang belum selesai dibangun. Hal inilah yang menurut mereka menjadi alasan mengapa perusahaan merasa masih perlu bertanggung jawab menjaga kualitas lingkungan dan infrastruktur di sana.
“Kami terbuka untuk berdialog dengan semua pihak agar penyelesaian ini bisa berjalan konstruktif,” ujar Maesa. Kendati demikian, bagi warga yang sudah puluhan tahun menunggu kepastian hukum, janji dialog saja dirasa tidak cukup tanpa adanya aksi nyata penyerahan aset secara menyeluruh sebagaimana diperintahkan oleh putusan pengadilan.
Menanti Akhir dari Penantian Panjang
Kasus Sentul City ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum tata usaha negara di Indonesia. Jika putusan pengadilan yang sudah inkrah bisa diabaikan selama 41 bulan tanpa konsekuensi berarti, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan tergerus. Langkah PTUN Bandung untuk melibatkan Kemenpan-RB dan instansi pusat lainnya diharapkan menjadi katalisator bagi penuntasan sengketa yang telah memakan waktu dua dekade ini.
Warga Sentul City kini hanya bisa berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan, di mana fasilitas publik yang mereka gunakan benar-benar dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan lagi menjadi komoditas bisnis yang membebani penghuni secara sepihak. ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya titik terang bagi hak-hak warga dan tegaknya supremasi hukum di Bumi Tegar Beriman.