Sindikat Scammer Internasional Solo Baru Terbongkar: Polda Jateng Gandeng FBI Telusuri Aliran Dana Rp 41 Miliar
ZonaKabar — Tabir gelap kejahatan siber lintas negara yang berpusat di jantung Jawa Tengah akhirnya tersingkap. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kini mengambil langkah progresif dengan menggandeng biro investigasi kenamaan Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI). Langkah besar ini diambil guna mengusut tuntas jaringan scammer internasional yang bermarkas di kawasan elite Solo Baru, Sukoharjo, yang telah merugikan ratusan warga negara asing dengan kerugian mencapai angka fantastis.
Kolaborasi Strategis Antara Polda Jateng dan FBI
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, menegaskan bahwa keterlibatan FBI dalam kasus ini bukan tanpa alasan. Mayoritas korban yang terjerat dalam perangkap sindikat ini adalah warga negara Amerika Serikat (AS). Oleh karena itu, koordinasi internasional menjadi kunci utama dalam membedah jaringan yang sangat terorganisir ini.
“Mengingat para pelaku secara spesifik menargetkan warga negara Amerika Serikat, kami secara resmi telah menjalin kerja sama erat dengan FBI. Proses penyidikan ini juga dikawal langsung melalui koordinasi intensif dengan Divhubinter Polri dan Bareskrim,” ujar Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng belum lama ini. Kehadiran FBI diharapkan mampu mempermudah pengumpulan data dari para korban di luar negeri yang selama ini sulit dijangkau secara administratif oleh otoritas lokal.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 133 orang telah resmi menjadi korban, di mana sebagian besar dari mereka berdomisili di Amerika Serikat. Dengan bantuan FBI, penyidik berharap bisa mendapatkan testimoni mendalam serta bukti-bukti digital tambahan yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara di meja hijau nantinya.
Membongkar Kedok PT Digi Global Konsultan di Solo Baru
Pusat operasi kriminal ini ternyata bersembunyi di balik nama sebuah perusahaan yang terdengar formal, yakni PT Digi Global Konsultan. Berlokasi di kawasan bisnis Solo Baru, Sukoharjo, perusahaan ini berfungsi ganda: sebagai kantor operasional penipuan sekaligus tempat rekrutmen tenaga kerja yang akan dilatih menjadi pelaku penipuan siber. Keberadaan kantor ini menunjukkan betapa profesionalnya sindikat ini dalam menyamarkan aktivitas ilegal mereka dari radar masyarakat sekitar.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, sindikat ini tidak hanya sekadar mengirim pesan acak. Mereka memiliki struktur organisasi yang rapi, mulai dari jajaran pimpinan, supervisor, leader, hingga tim marketing dan asisten marketing. Setiap personel memiliki target harian dan prosedur operasi standar (SOP) dalam mendekati mangsa mereka di dunia maya.
“Mereka bergerak sangat taktis. Perusahaan ini adalah tameng untuk melakukan penipuan online berskala besar. Target yang mereka sasar tidak main-main, mencapai 5.000 orang secara global dalam rentang waktu operasi mereka,” tambah Himawan dengan nada serius.
Modus Operandi: Antara Rayuan Maut dan Jebakan Investasi Crypto
Keunikan sekaligus kekejaman dari jaringan ini terletak pada metode pendekatan mereka yang sangat personal. Alih-alih langsung menawarkan investasi, para pelaku membangun apa yang disebut sebagai ‘kedok emosional’. Mereka menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif yang dipoles sedemikian rupa agar terlihat menarik dan tepercaya.
Para pelaku kerap menggunakan foto dan video perempuan cantik sebagai daya tarik awal. Tak tanggung-tanggung, sindikat ini bahkan menyewa model asli untuk melakukan sesi video call secara langsung dengan korban. Langkah ini dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa sosok yang mereka ajak bicara adalah nyata, bukan sekadar bot atau akun palsu. Hubungan personal yang intim pun dibangun hingga korban merasa memiliki keterikatan batin dengan sang pelaku.
Setelah kepercayaan penuh didapat, barulah skenario utama dijalankan. Korban diarahkan untuk menyetorkan sejumlah uang ke platform trading crypto palsu yang telah dimodifikasi sistemnya oleh tim IT sindikat tersebut. Di layar perangkat korban, nilai investasi mungkin terlihat terus melonjak, namun kenyataannya, dana tersebut sudah ludes dialirkan ke rekening para pelaku.
Mengapa Memilih Cryptocurrency?
Pemilihan mata uang digital atau crypto sebagai instrumen penipuan bukan tanpa perhitungan matang. Menurut Kombes Himawan, crypto dipilih karena memiliki sifat yang relatif lebih mudah untuk ditransfer lintas negara tanpa prosedur perbankan konvensional yang ketat pada tahap awal, sekaligus memberikan kesan modern kepada calon korban.
“Mereka mendesain website sedemikian rupa agar terlihat profesional dan mampu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Crypto adalah alat yang paling efisien bagi mereka untuk memindahkan aset hasil kejahatan secara cepat,” jelasnya. Sepanjang periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat ini tercatat telah meraup keuntungan sebesar 2.327.625 USD, atau jika dikonversi mencapai angka Rp 41,1 miliar.
Pelacakan Aset: Melibatkan PPATK dan Imigrasi
Polda Jateng tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Kini, fokus penyidikan juga diarahkan pada pelacakan aliran dana (follow the money). Polisi telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana saja uang puluhan miliar tersebut mengalir, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, pihak Imigrasi juga dilibatkan untuk memantau pergerakan orang asing yang mungkin terlibat atau menjadi bagian dari manajemen sindikat ini. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aktor intelektual yang melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Imbauan Kepolisian dan Ancaman Pidana
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital. Ia menekankan bahwa kejahatan siber masa kini sering kali memanfaatkan celah psikologis dan emosional manusia.
“Kami mengimbau kepada siapa pun, jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi yang datang dari kenalan baru di media sosial, apalagi jika mereka menggunakan pendekatan romantis. Pastikan selalu legalitas platform investasi melalui otoritas resmi seperti OJK atau Bappebti,” tegas Artanto. Ia juga mengingatkan jika masyarakat menemukan indikasi kejahatan siber, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui portal pengaduan resmi.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam transaksi elektronik. Selain itu, pasal penipuan dalam KUHP juga disematkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan serupa agar tidak menjadikan wilayah hukum Jawa Tengah sebagai sarang kejahatan internasional.