Tabir Gelap di Balik Kedok Wali: Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terbongkar
ZonaKabar — Kabut hitam menyelimuti dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah institusi yang seharusnya menjadi oase spiritual dan tempat menempa akhlak mulia, justru berubah menjadi panggung sandiwara pemuasan nafsu seorang predator seksual. Sosok berinisial AS, yang dikenal sebagai pendiri salah satu pondok pesantren di Tlogowungu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwatinya sendiri.
Tragedi ini bukan sekadar insiden sesaat, melainkan sebuah luka mendalam yang tersimpan rapat selama bertahun-tahun. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa aksi bejat ini berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga awal 2024. Modus yang digunakan pun tergolong sangat rapi, yakni memanfaatkan manipulasi agama dan doktrin kesetiaan mutlak santri kepada gurunya. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah keberanian salah satu korban memecah kesunyian, yang kemudian diikuti oleh terbongkarnya berbagai praktik menyimpang di lingkungan pesantren tersebut.
Doktrin Kesucian yang Menyesatkan
Salah satu fakta paling mengerikan yang terungkap dalam investigasi tim hukum dan kepolisian adalah bagaimana AS membangun narasi spiritual untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan dari sejumlah mantan santri, AS kerap mengklaim dirinya sebagai sosok suci atau wali, bahkan menyebut dirinya memiliki garis keturunan Nabi. Klaim ini bukan tanpa maksud; ia bertujuan untuk menanamkan keyakinan bahwa segala tindakannya, termasuk yang melanggar norma susila, adalah sesuatu yang halal dan membawa berkah.
“Dunia dan isinya ini adalah milik Kanjeng Nabi, dan sebagai keturunannya, semuanya menjadi halal bagiku. Itulah doktrin yang ia tanamkan kepada kami,” ungkap salah seorang mantan santri yang menjadi saksi kunci. Doktrin menyesatkam ini membuat para santriwati merasa tidak berdaya untuk menolak. Mereka dididik untuk percaya bahwa melawan kehendak sang kiai sama saja dengan melawan kehendak Tuhan. Akibatnya, tindakan pelecehan seperti mencium bibir, memeluk secara paksa, hingga tindakan persetubuhan dianggap sebagai bentuk ‘pelayanan umat’ yang dilakukan oleh sang ‘wali’.
Empat Tahun dalam Bayang-Bayang Trauma
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membeberkan fakta memilukan mengenai durasi kejahatan ini. Berdasarkan laporan resmi yang masuk sejak Juli 2024, terungkap bahwa salah satu korban mulai mengalami kekerasan seksual sejak usianya masih sangat belia, yakni 15 tahun. Aksi sistematis ini dilakukan AS di lingkungan Ponpes Ndolo Kusumo, sebuah lokasi yang seharusnya steril dari segala bentuk kemaksiatan.
Selama periode 2020 hingga Januari 2024, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka dengan dalih ketaatan murid kepada guru (torikot). Modus ketaatan ini memang menjadi senjata ampuh di lingkungan pesantren tradisional, namun dalam kasus ini, prinsip mulia tersebut disalahgunakan secara keji. Penegak hukum menegaskan bahwa tindakan AS bukan sekadar pelanggaran asusila biasa, melainkan kejahatan seksual berencana terhadap anak di bawah umur yang merusak masa depan generasi bangsa.
Mangkir dari Pemeriksaan dan Upaya Jemput Paksa
Meskipun statusnya telah resmi dinaikkan menjadi tersangka sejak 28 April lalu, AS menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Hingga pemanggilan terakhir, sang pendiri ponpes tersebut belum juga menampakkan batang hidungnya di Polresta Pati. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian menyebut bahwa yang bersangkutan sempat bersikap komunikatif. Ketidakhadiran ini menimbulkan spekulasi bahwa tersangka mencoba untuk menghindar dari jeratan proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam pemanggilan berikutnya tersangka tetap mangkir, maka upaya jemput paksa akan menjadi langkah terakhir yang diambil. “Harapan kami tersangka kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan. Jika tidak, kami akan menempuh prosedur hukum lainnya, termasuk penjemputan paksa,” tegas Kompol Dika. Ketegasan ini sangat diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang selama ini telah memendam trauma begitu lama.
Dilema Korban: Antara Tekanan dan Harapan Keadilan
Perjalanan kasus ini tidaklah mulus. Dari lima korban yang awalnya melapor, tiga di antaranya sempat mencabut keterangan mereka. Penarikan laporan ini diduga kuat terjadi karena adanya tekanan sosial, intervensi pihak keluarga, hingga pertimbangan masa depan anak yang dianggap akan tercoreng jika kasus ini terus bergulir. Ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang diinisiasi oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam kebenaran.
Namun, Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Hal ini dikarenakan kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kategori delik umum, bukan delik aduan. Meskipun penarikan keterangan tersebut sempat menghambat proses pengumpulan bukti, namun keberanian satu korban utama yang didukung oleh kesaksian-kesaksian baru berhasil memperkuat fondasi kasus ini hingga AS tidak bisa lagi mengelak dari status tersangka.
Respons Pemerintah: Posko Aduan dan Pemulihan Psikologis
Menanggapi gawatnya situasi di Ponpes Ndolo Kusumo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui DP3AP2KB segera mengambil tindakan nyata. Sebuah posko aduan khusus telah dibuka di Pati untuk memfasilitasi korban-korban lain yang mungkin masih takut untuk bersuara. Kepala DP3AP2KB Jateng, Ema Rachmawati, menduga kuat bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan saat ini. Banyak korban yang masih terperangkap dalam lingkaran relasi kuasa atau merasa terancam posisinya di lingkungan pesantren.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh, mulai dari layanan psikologis hingga bantuan medis untuk visum. Fokus utama saat ini adalah memastikan para korban mendapatkan rasa aman sehingga mereka berani mengungkap fakta yang sebenarnya. “Kami terus mendorong para korban untuk berani bersaksi. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan mereka. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi oknum yang bersembunyi di balik jubah agama untuk melakukan kejahatan seksual,” ujar Ema dengan tegas.
Skandal di Pati ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Kesucian sebuah institusi tidak boleh menjadi tameng bagi individu-individu untuk melakukan tindakan kriminal. Kini, publik menanti ketegasan hukum untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya bagi tersangka, sekaligus berharap agar sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dapat ditingkatkan secara signifikan guna mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan.