Operasi Skala Besar di Kawasan GOR Ken Arok: Polsek Kedungkandang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Budi Santoso | ZonaKabar
25 Apr 2026, 13:57 WIB
Operasi Skala Besar di Kawasan GOR Ken Arok: Polsek Kedungkandang Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

ZonaKabar — Suasana malam di sekitar kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, yang biasanya dipenuhi aktivitas warga dan pedagang, mendadak berubah tegang pada Sabtu malam. Jajaran kepolisian dari Polsek Kedungkandang menggelar operasi mendadak yang menyasar sejumlah warung dan kafe yang diduga menjadi titik peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di sekitar fasilitas olahraga tersebut. Dalam operasi yang berlangsung intensif ini, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 179 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang dijual tanpa izin resmi.

Komitmen Menjaga Kamtibmas di Wilayah Kedungkandang

Operasi pembersihan penyakit masyarakat (pekat) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan. Dimulai tepat pukul 21.00 WIB, puluhan personel dikerahkan untuk menyisir setiap sudut rawan yang berpotensi menjadi sarang gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Fokus utama petugas bukan hanya pada peredaran razia miras, melainkan juga antisipasi terhadap tindak kriminalitas lainnya.

Baca Juga Roger Bonet ‘Ruxi’: Bek Madura United yang Mendobrak Tradisi Melalui Literasi dan Visi Kepelatihan
Roger Bonet ‘Ruxi’: Bek Madura United yang Mendobrak Tradisi Melalui Literasi dan Visi Kepelatihan

“Giat razia tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah hukum Polsek Kedungkandang. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, terutama dari pengaruh negatif minuman keras yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di jalanan,” ujar Kompol M. Roichan saat memberikan keterangan resmi kepada tim redaksi ZonaKabar.

Menurut Roichan, penyisiran ini juga bertujuan untuk memantau potensi penyalahgunaan bahan peledak, peredaran narkoba, praktik premanisme, hingga aktivitas prostitusi dan judi online yang belakangan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kawasan GOR Ken Arok dipilih karena letaknya yang strategis namun sering kali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat malam hari.

Kronologi Penggeledahan: Dari Gudang Tersembunyi Hingga Arak Bali

Penyisiran intensif dimulai dari kawasan Jalan Mayjend Sungkono yang merupakan akses utama menuju pusat olahraga tersebut. Target pertama petugas adalah sebuah warung atau kafe berinisial JKS yang berlokasi di Kelurahan Wonokoyo. Di lokasi ini, ketajaman insting petugas diuji. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, polisi berhasil menemukan sebuah ruangan yang dijadikan gudang penyimpanan miras.

Baca Juga Lumpuhnya Nadi Utama Jantung Surabaya: Menelisik Kondisi Terkini Pasca Kebakaran di Gedung PPJT RSUD dr Soetomo
Lumpuhnya Nadi Utama Jantung Surabaya: Menelisik Kondisi Terkini Pasca Kebakaran di Gedung PPJT RSUD dr Soetomo

Puluhan botol dari berbagai merek ternama diangkut dari lokasi JKS. Para pengunjung yang berada di lokasi tampak terkejut dengan kedatangan petugas, sementara pemilik usaha hanya bisa pasrah melihat barang dagangan ilegalnya disita oleh Polsek Kedungkandang.

Tak berhenti di situ, Korps Bhayangkara ini melanjutkan pergerakannya menuju Kafe Seli, yang juga masih berada di kawasan Kelurahan Wonokoyo. Meski sempat ada upaya untuk menyembunyikan barang bukti, ketelitian petugas membuahkan hasil. Botol-botol miras dengan kadar alkohol tinggi ditemukan terselip di antara barang-barang lainnya, membuat pemilik usaha tak berkutik saat dimintai keterangan.

Lokasi terakhir yang menjadi sasaran operasi adalah Kafe R3 di Kelurahan Buring. Di tempat ini, polisi menemukan jenis minuman keras tradisional yang cukup populer namun berbahaya jika dikonsumsi secara bebas, yakni arak bali. Puluhan botol arak bali bersama minuman beralkohol lainnya segera dikumpulkan dan didata sebagai barang bukti hasil operasi malam itu.

Detail Barang Bukti: 179 Botol Diamankan

Secara akumulatif, operasi yang berakhir menjelang tengah malam tersebut berhasil mengumpulkan total 179 botol minuman keras. Kompol Roichan merinci bahwa barang bukti tersebut terdiri dari berbagai macam merek, mulai dari minuman keras pabrikan hingga jenis tradisional yang tidak memiliki standar keamanan konsumsi.

Baca Juga Skandal Galian C di Mojokerto: 26 Tambang Ilegal Terbongkar Gerus Lahan Lindung dan Pertanian
Skandal Galian C di Mojokerto: 26 Tambang Ilegal Terbongkar Gerus Lahan Lindung dan Pertanian

“Dalam giat tersebut, kami mengamankan total 179 botol minuman keras berbagai merk dari beberapa warung atau cafe. Semua barang bukti tersebut kini telah kami bawa dan diamankan di Mapolsek Kedungkandang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. minuman beralkohol ini nantinya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap para pemilik kafe dan warung yang kedapatan menjual miras tersebut. Mereka diberikan teguran keras dan peringatan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, pihak berwenang tidak akan segan untuk mencabut izin usaha atau memprosesnya secara pidana.

Upaya Preventif dan Pengawasan Berkelanjutan di Kota Malang

Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini merupakan bagian dari strategi besar kepolisian di kota Malang untuk menekan angka kejahatan jalanan seperti tawuran, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas yang sering kali diawali dengan konsumsi alkohol berlebihan. Polsek Kedungkandang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat secara berkala.

Selain melakukan razia, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kerjasama antara warga dan aparat keamanan dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama di kawasan-kawasan publik seperti GOR Ken Arok.

Baca Juga Jadwal Sholat Surabaya Jumat 15 Mei 2026: Sambut Keberkahan Jumat Mubarok dengan Ibadah Tepat Waktu
Jadwal Sholat Surabaya Jumat 15 Mei 2026: Sambut Keberkahan Jumat Mubarok dengan Ibadah Tepat Waktu

“Kami memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Tidak ada ruang bagi pelanggar aturan di wilayah kami, terutama yang dapat membahayakan keselamatan generasi muda di Malang,” pungkas Kompol Roichan menutup wawancara.

Dengan adanya operasi rutin seperti ini, diharapkan kawasan Kelurahan Wonokoyo, Buring, dan sekitarnya dapat kembali menjadi tempat yang nyaman bagi warga untuk beraktivitas tanpa bayang-bayang keresahan akibat dampak negatif minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *