Tragedi Cemburu Buta di Kebumen: Pria Tega Habisi Nyawa Istri dan Ibu Mertua Secara Sadis

Aris Munandar | ZonaKabar
13 Mei 2026, 16:10 WIB
Tragedi Cemburu Buta di Kebumen: Pria Tega Habisi Nyawa Istri dan Ibu Mertua Secara Sadis

ZonaKabar — Sebuah tragedi memilukan yang memicu kemarahan publik kembali terjadi di wilayah hukum Jawa Tengah. Ketengan Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, seketika pecah saat seorang pria berinisial SP (29) melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan. Hanya karena terbakar api cemburu yang tidak berdasar, SP tega menghabisi nyawa dua orang terdekatnya sekaligus, yakni istrinya sendiri, EP (33), dan ibu mertuanya, PA (52).

Peristiwa berdarah ini menjadi sorotan tajam karena dilakukan dengan cara yang sangat brutal di dalam lingkungan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir dengan hilangnya nyawa di Indonesia. Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.

Awal Mula Cekcok yang Berujung Maut

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, peristiwa ini bermula pada Selasa pagi (12/5) sekitar pukul 08.30 WIB. Suasana rumah yang awalnya tenang berubah mencekam ketika SP terlibat adu mulut yang sangat hebat dengan istrinya, EP. Diketahui, SP baru saja pulang merantau dari Kalimantan dalam hitungan hari. Bukannya membawa kebahagiaan setelah lama berpisah, kepulangannya justru membawa benih-benih kecurigaan yang merusak hubungan mereka.

Baca Juga Drama 6 Jam Jelang Akad: Kronologi Lengkap Calon Pengantin di Pati Kabur Bersama Kekasih ke Jepara
Drama 6 Jam Jelang Akad: Kronologi Lengkap Calon Pengantin di Pati Kabur Bersama Kekasih ke Jepara

Dalam kasus kriminal ini, SP menuduh istrinya telah menjalin hubungan gelap dengan pria lain selama ia bekerja di tanah rantau. Namun, tuduhan tersebut dilontarkan tanpa bukti yang kuat, hanya didasari oleh perasaan cemburu yang menyelimuti pikirannya. Adu argumen di dalam kamar pun tak terhindarkan, di mana EP bersikeras membantah tudingan suaminya tersebut.

Melihat anaknya dipojokkan dengan tuduhan yang tidak benar, PA, sang ibu mertua, mencoba masuk untuk menengahi. Namun, kehadiran sang mertua justru memperkeruh suasana. PA bermaksud membela anaknya dan sempat melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka karena merasa geram dengan sikap SP yang tidak rasional. Sayangnya, emosi SP yang sudah memuncak tidak lagi mampu ia bendung.

Aksi Brutal Menggunakan Besi Ulir

Kemarahan yang membutakan akal sehat membuat tersangka SP gelap mata. Ia kemudian keluar sejenak ke arah dekat kamar mandi dan mengambil sebatang besi ulir yang ada di sana. Senjata tumpul yang mematikan tersebut kemudian ia bawa kembali ke dalam kamar. Tanpa ampun, ia menghujamkan besi sepanjang 37 cm itu ke arah tubuh dan kepala istrinya.

Baca Juga Kalender Jawa Rabu Pahing 20 Mei 2026: Menelusuri Kedalaman Karakter Wasesa Segara dan Pantangan Wuku Warigalit
Kalender Jawa Rabu Pahing 20 Mei 2026: Menelusuri Kedalaman Karakter Wasesa Segara dan Pantangan Wuku Warigalit

EP sempat berteriak histeris meminta pertolongan saat hantaman besi mengenai tubuhnya. Suara teriakan tersebut membuat PA semakin panik dan berusaha keras mendorong tubuh tersangka agar berhenti menyiksa anaknya. Namun, kekuatan fisik tersangka yang lebih besar membuat upaya PA sia-sia. Justru, emosi tersangka kini beralih kepada sang mertua.

Dalam laporan resminya, Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, menjelaskan bahwa tersangka memukul kedua korban berkali-kali pada bagian-bagian vital. “Tersangka memukul menggunakan besi tersebut mengenai tengkuk, kepala bagian belakang, dan tubuh hingga istrinya tersungkur. Saat mertuanya mencoba membantu, ia juga menjadi sasaran amukan besi tersebut hingga keduanya tergeletak bersimbah darah di lantai kamar,” ujar AKP Kanzi dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen.

Skenario Licik dan Penangkapan Tersangka

Hal yang paling mengejutkan dari kejadian ini adalah sikap tersangka sesaat setelah melakukan aksi brutalnya. Alih-alih melarikan diri, SP justru berusaha membangun skenario seolah-olah ia peduli. Ia memanggil para tetangga dan meminta bantuan untuk membawa kedua korban ke rumah sakit. Dengan menggunakan mobil ambulans desa, ia turut mendampingi kedua korban menuju RS Purbowangi Buayan.

Baca Juga Sindikat Scammer Internasional Solo Baru Terbongkar: Polda Jateng Gandeng FBI Telusuri Aliran Dana Rp 41 Miliar
Sindikat Scammer Internasional Solo Baru Terbongkar: Polda Jateng Gandeng FBI Telusuri Aliran Dana Rp 41 Miliar

Namun, kepiawaian polisi dalam mencium adanya ketidakwajaran dalam luka-luka korban membuat kedok SP cepat terbongkar. Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Tak butuh waktu lama, kecurigaan mengarah kuat kepada SP. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa EP dan PA tidak dapat terselamatkan akibat luka parah pada bagian kepala dan pendarahan hebat.

“Tersangka memang sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit, mungkin sebagai upaya untuk menutupi perbuatannya atau mencari simpati. Namun, tim kami di lapangan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang mengarah kepadanya, sehingga penangkapan segera dilakukan,” tambah AKP Kanzi Fathan di hadapan awak media.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal Berlapis

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat ini. Barang bukti tersebut antara lain adalah sebatang besi ulir sepanjang 37 cm yang digunakan sebagai senjata, pakaian korban yang berlumuran darah, serta buku nikah milik tersangka dan istrinya.

Baca Juga Drama 5 Set di SBY Cup 2026: Perjuangan Heroik DPUPR Alib Grobogan Menumbangkan Ganeksa Bhumikarta
Drama 5 Set di SBY Cup 2026: Perjuangan Heroik DPUPR Alib Grobogan Menumbangkan Ganeksa Bhumikarta

Kini, SP harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang merujuk pada perlindungan keluarga dan hukum pidana umum. SP dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, ia juga dibidik dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar keadilan bagi kedua korban dapat ditegakkan,” tegas AKP Kanzi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya kontrol emosi dan penyelesaian masalah rumah tangga melalui jalur komunikasi, bukan dengan kekerasan fisik yang berujung pada maut.

Dampak Psikologis dan Sosial bagi Lingkungan Sekitar

Kejadian tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar korban dan warga Desa Jogomulyo. Banyak tetangga yang tidak menyangka bahwa SP, yang dikenal sebagai perantau, tega melakukan tindakan sekeji itu. Tragedi ini juga menjadi pengingat bagi lingkungan sekitar untuk lebih peka terhadap dinamika konflik yang terjadi di rumah tangga tetangga mereka.

Baca Juga Peluang Emas Pengabdian: Panduan Lengkap Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026
Peluang Emas Pengabdian: Panduan Lengkap Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Masalah cemburu buta sering kali menjadi pemicu utama keretakan hingga kekerasan dalam rumah tangga jika tidak dibarengi dengan kedewasaan berpikir. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib atau tokoh masyarakat setempat jika melihat adanya tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar guna mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *