Benang Kusut Kekerasan di Unsoed: Empat Pengeroyok dan Satu Pelaku Pelecehan Resmi Jadi Tersangka

Aris Munandar | ZonaKabar
26 Mei 2026, 17:41 WIB
Benang Kusut Kekerasan di Unsoed: Empat Pengeroyok dan Satu Pelaku Pelecehan Resmi Jadi Tersangka

ZonaKabar — Jagat pendidikan tinggi di Purwokerto kini tengah berada di bawah bayang-bayang kelam menyusul terungkapnya rentetan kasus kekerasan yang melibatkan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Prahara ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah lingkaran setan yang mempertemukan tindak kekerasan fisik dengan dugaan kejahatan seksual yang memuakkan.

Aparat kepolisian dari Polresta Banyumas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan kampus. Namun, ada plot twist yang cukup mengejutkan di balik drama ini. Korban dari pengeroyokan tersebut, seorang mahasiswa berinisial D (20), ternyata lebih dulu menyandang status sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial AP (21).

Kronologi Malam Mencekam di Jantung Kampus

Tragedi ini bermula pada pertengahan April 2026, tepatnya di antara tanggal 14 dan 15. Berdasarkan penyelidikan mendalam oleh tim Polresta Banyumas, aksi main hakim sendiri ini terjadi di dua lokasi berbeda: kawasan kampus Unsoed dan sebuah rumah indekos di wilayah Purwokerto. D menceritakan bahwa malam itu ia tengah berada di gedung sekretariat kampus sebelum situasi berubah menjadi mencekam.

Baca Juga Strategi Batang Terang: Pemkab Batang Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Keamanan Melalui Proyek PJU Terintegrasi Senilai Rp153 Miliar
Strategi Batang Terang: Pemkab Batang Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Keamanan Melalui Proyek PJU Terintegrasi Senilai Rp153 Miliar

Salah satu pelaku pengeroyokan dikabarkan mendatangi D dengan emosi yang meledak-ledak. Tak sekadar kata-kata kasar, senjata tajam pun sempat ditodongkan kepada D untuk mengintimidasi. Telepon genggam milik D disita secara paksa, dan ia dipaksa mengikuti para pelaku ke sebuah tempat tersembunyi di mana penganiayaan fisik secara beruntun pun terjadi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan celah bagi aksi anarkisme semacam ini. “Dalam perkara pengeroyokan tersebut, kami menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Keempatnya kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Petrus saat memberikan keterangan pers kepada media.

Motif Balas Dendam dan Solidaritas yang Salah Kaprah

Penyidikan mengungkap bahwa keempat pelaku pengeroyokan merupakan rekan dari AP, mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh D. Diduga kuat, rasa solidaritas yang salah kaprah dan keinginan untuk membalas perlakuan D terhadap rekan mereka menjadi pemicu utama pengeroyokan tersebut.

Baca Juga Tragedi di Tanjung Barat: Anggota BPK RI Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Hebat
Tragedi di Tanjung Barat: Anggota BPK RI Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Hebat

Meski tindakan D sangat tercela di mata hukum dan norma sosial, Kombes Petrus Silalahi menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri (vigilante) tetap merupakan pelanggaran pidana yang serius. Negara tidak memperbolehkan warga negaranya mengambil peran sebagai penegak hukum tanpa prosedur yang sah.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik itu kekerasan seksual maupun kekerasan fisik dalam bentuk pengeroyokan. Proses hukum akan berjalan secara paralel dan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” imbuh Petrus. Hal ini memberikan pesan kuat bahwa keadilan tidak bisa dicapai dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri.

Dua Sisi Koin: Pelaku Pelecehan yang Menjadi Korban Fisik

Kasus ini menjadi sangat kompleks karena posisi D yang berada di dua sisi koin sekaligus. Di satu sisi, ia adalah korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh rekan-rekan mahasiswanya. Di sisi lain, ia adalah predator seksual yang telah merusak masa depan mahasiswi lain. Sejak 25 Mei 2026, D telah mendekam di balik jeruji besi penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

Baca Juga Kemegahan Puncak Waisak 2570 BE di Borobudur: Harmoni 2.570 Lampion dan Spektakuler Drone Show
Kemegahan Puncak Waisak 2570 BE di Borobudur: Harmoni 2.570 Lampion dan Spektakuler Drone Show

Penahanan D dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan memberikan rasa aman bagi para korban yang telah berani bersuara.

Peran Satgas PPK Unsoed dan Transparansi Kampus

Dinamika kasus ini juga menyeret peran penting dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unsoed. Juru Bicara Unsoed, Dr. Dian Bestari, membenarkan bahwa pihak universitas telah mendampingi para korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Keberanian para korban untuk melapor patut diapresiasi sebagai langkah awal memutus rantai impunitas di lingkungan akademik.

“Satgas PPK Unsoed secara aktif mendampingi dua orang korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh saudara D. Kami mendukung penuh langkah Polresta Banyumas dalam mengusut tuntas baik kasus pelecehan maupun kasus penganiayaan yang terjadi,” ujar Dian. Langkah ini juga merespons desakan mahasiswa Unsoed yang menuntut transparansi penuh atas kasus-kasus yang mencoreng nama baik almamater mereka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Hukum di Indonesia kini semakin ketat dalam mengatur tindak pidana kekerasan. Para tersangka pengeroyokan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Peran masing-masing tersangka menentukan beratnya ancaman hukuman yang akan mereka terima di meja hijau nanti.

Baca Juga Gema Kedamaian di Kota Bengawan: Sambutan Hangat Warga Solo untuk 57 Biksu Thudong dalam Puncak Kirab Waisak
Gema Kedamaian di Kota Bengawan: Sambutan Hangat Warga Solo untuk 57 Biksu Thudong dalam Puncak Kirab Waisak
  • Tersangka DB dan RP: Dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun tujuh bulan.
  • Tersangka AW dan LD: Dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, D juga menghadapi ancaman hukuman yang tak kalah berat berdasarkan Undang-Undang TPKS. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh sivitas akademika bahwa lingkungan kampus harus menjadi ruang aman yang bebas dari segala bentuk intimidasi dan kejahatan seksual.

Pelajaran Berharga bagi Dunia Pendidikan

Rentetan peristiwa di Banyumas ini menjadi cermin bagi institusi pendidikan di seluruh Indonesia. Kekerasan seksual yang sering kali dianggap tabu untuk dibicarakan, kini mulai terangkat ke permukaan. Namun, respon masyarakat—terutama rekan sejawat korban—yang memilih jalan kekerasan fisik juga menjadi perhatian serius.

Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus diperjuangkan melalui jalur hukum yang bermartabat, bukan melalui kepalan tangan dan senjata tajam. Di sisi lain, universitas dituntut untuk lebih proaktif dalam menciptakan mekanisme perlindungan yang efektif bagi mahasiswanya, sehingga tidak ada lagi ruang bagi predator seksual untuk bersembunyi di balik status kemahasiswaan.

Baca Juga Dampak Kecelakaan Hebat di Bekasi: 11 Perjalanan Kereta Api Jalur Daop 5 Purwokerto Dibatalkan Total
Dampak Kecelakaan Hebat di Bekasi: 11 Perjalanan Kereta Api Jalur Daop 5 Purwokerto Dibatalkan Total

Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses persidangan. Apakah hukum mampu memberikan rasa adil bagi semua pihak? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi lembaran hitam lainnya dalam sejarah panjang kekerasan di institusi pendidikan tinggi? ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *