Skandal Galian C di Mojokerto: 26 Tambang Ilegal Terbongkar Gerus Lahan Lindung dan Pertanian
ZonaKabar — Praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Mojokerto kian mengkhawatirkan dan mencapai titik nadir yang mengancam kelestarian lingkungan. Dalam sebuah operasi pengawasan intensif yang dilakukan selama lima hari terakhir, Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto berhasil mengungkap tabir gelap keberadaan 26 titik galian C ilegal yang beroperasi secara bebas di Bumi Majapahit.
Temuan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan potret nyata kerusakan ruang terbuka hijau dan lahan produktif. Mirisnya, puluhan tambang liar tersebut nekat mengeruk material di lahan yang secara hukum dilarang keras untuk aktivitas pertambangan, mulai dari kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan, hingga kawasan industri yang tidak sesuai peruntukannya.
Peta Sebaran Tambang Ilegal di 10 Kecamatan
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan bahwa monitoring yang dilakukan timnya menyisir berbagai sudut wilayah guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan pembangkangan masif terhadap regulasi tata ruang.
“Hingga hari kelima monitoring, kami telah mengidentifikasi total 26 titik tambang liar yang tersebar merata di 10 kecamatan produktif,” ujar Teguh saat memberikan keterangan resmi di lokasi galian ilegal Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong.
Adapun 10 kecamatan yang kini menjadi zona merah aktivitas ilegal tersebut meliputi Kecamatan Jetis, Kemlagi, Dawarblandong, Kutorejo, Bangsal, Gondang, Pacet, Jatirejo, Pungging, hingga Ngoro. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pengerukan kekayaan alam tanpa izin telah menggurita dan merusak ekosistem di hampir separuh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Modus Operandi: Izin Kadaluwarsa yang Tetap Dipaksa
Salah satu fakta mengejutkan yang ditemukan tim di lapangan adalah status legalitas dari para pengelola tambang tersebut. Teguh menjelaskan bahwa mayoritas dari 26 galian C tersebut sebenarnya pernah memiliki izin resmi di masa lalu. Namun, alih-alih melakukan kewajiban perpanjangan, mereka justru memilih jalan pintas dengan terus beroperasi meskipun izin telah mati selama bertahun-tahun.
“Kebanyakan dari mereka adalah pemain lama yang izinnya sudah berakhir sekitar 4 sampai 5 tahun lalu. Bukannya mengurus administrasi sesuai prosedur, mereka justru tetap melanjutkan pengerukan secara ilegal. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan sangat merugikan daerah,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto tersebut.
Keberadaan tambang-tambang ‘zombi’ ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar. Tanpa izin yang valid, pemerintah daerah kehilangan hak untuk memungut pajak mineral, sementara dampak kerusakan lingkungan sepenuhnya menjadi beban sosial bagi masyarakat sekitar.
Ancaman Terhadap Ketahanan Pangan (LP2B)
Hal yang paling krusial dari temuan ini adalah lokasi pertambangan yang mayoritas mencaplok lahan LP2B. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah zona yang seharusnya dilindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional. Ketika lahan ini dikeruk dan diubah menjadi lubang-lubang galian sedalam puluhan meter, maka fungsi hidrologis dan kesuburan tanahnya akan hilang selamanya.
Teguh mengajak seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha, khususnya para kontraktor pembangunan, untuk berhenti mendukung ekosistem ilegal ini. “Kami mengimbau kepada para pengusaha agar ke depan tidak lagi mengambil material yang berasal dari galian C ilegal. Membeli dari tambang resmi adalah upaya paling efektif untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan peningkatan PAD,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Koordinasi Forkopimda
Menanggapi temuan masif ini, aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, memastikan bahwa data hasil monitoring ini akan segera dibawa ke meja hijau melalui koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Tim terpadu segera melaporkan hasil ini kepada pimpinan masing-masing. Langkah hukum selanjutnya, baik itu tindakan administratif maupun pidana, akan diputuskan dalam rapat khusus Forkopimda. Monitoring ini adalah langkah awal dari aksi nyata kami dalam penertiban dan penindakan tegas di lapangan,” kata Denata.
Daftar Lengkap 26 Galian C Ilegal Hasil Monitoring
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Terpadu, berikut adalah rincian profil 26 titik pertambangan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin sah di Kabupaten Mojokerto:
- 1. PT Ihsan Niat Group (Pengelola: Ramli): Berlokasi di Desa Bendung, Jetis. Luas area mencapai 21 hektare di lahan industri dan RTH. Kapasitas produksi mencapai 100 rit tanah uruk per hari.
- 2. Tambang Mojorejo (Pengelola: Tris): Berada di Desa Mojorejo, Kemlagi. Beroperasi di lahan seluas 5 hektare, sempat aktif sebelum dilaporkan tutup pada Februari lalu.
- 3. PT Citra Kharisma Sentosa (Pengelola: Agus): Lokasi di Desa Gunungsari, Dawarblandong. Mencakup 29 hektare lahan industri dengan aktivitas alat berat yang masih ditemukan baru-baru ini.
- 4. Tambang Kepuhpandak (Pengelola: Amin Tohari): Berada di Kecamatan Kutorejo. Menempati lahan LP2B yang dilindungi dengan produksi pasir dan tanah uruk hingga 70 rit per hari.
- 5. Tambang Karangdiyeng I (Pengelola: Widi Sulton): Beroperasi siang-malam di lahan LP2B dan diduga mencaplok Tanah Kas Desa (TKD) dengan armada 4 ekskavator.
- 6. Tambang Karangdiyeng II (Pengelola: Ipul): Juga berada di lahan LP2B dengan rata-rata pengiriman 60 rit material per hari.
- 7. Galian Randuharjo (Pengelola: Jefri/Jakhoni): Beroperasi di Pungging dengan menggarap lahan warga seluas 2 hektare tanpa izin resmi.
- 8. Tambang Kutogirang (Pengelola: Andika/Sutiyar): Berlokasi di Ngoro. Menyisakan lubang raksasa sedalam 30 meter di lahan pemukiman dan pertanian.
- 9. Galian Kesemen (Pengelola: H. Sholeh): Menambang sirtu di lahan LP2B seluas 3 hektare dengan kedalaman galian yang membahayakan struktur tanah.
- 10. Tambang Kunjorowesi I (Pengelola: H. Ma’ad): Lahan seluas 15 hektare yang kini menjadi area tertutup dan sulit diakses oleh tim pemantau.
- 11. Tambang Kunjorowesi II (Pengelola: Fuad): Memiliki izin yang sudah mati sejak 2019, namun menyisakan galian sedalam 40 meter yang mengancam lingkungan.
- 12. Galian Wonoploso (Pengelola: Slamet/Yudho): Menggerus 4 hektare lahan LP2B di Gondang untuk komoditas batu dan tanah uruk.
- 13. Galian Kalikatir (Pengelola: Slamet): Tambang seluas 5 hektare di lahan produktif dengan aktivitas tinggi mencapai 80 rit per hari.
- 14. Galian Jatidukuh (Pengelola: Lukman): Beroperasi di lahan LP2B seluas 3 hektare di wilayah Gondang.
- 15. Galian Bening (Pengelola: Khoiridon): Area tambang 8 hektare yang mengeruk batu dan tanah uruk secara masif.
- 16. Tambang Sumberejo (Pengelola: Faiz): Lokasi di Jatirejo yang mengincar lahan pertanian dengan produksi hingga 150 rit per hari.
- 17. Tambang Jatirejo (Pengelola: H. Fatkhur): Mengelola 4 hektare lahan LP2B untuk komoditas tanah uruk dan batu.
- 18. Galian Tumapel (Diduga Pengelola: Polo Pur): Memiliki jangkauan galian hingga 1 km di lahan LP2B.
- 19. Galian Kutoporong (Pengelola: Paikan): Memiliki tiga titik area tambang berbeda yang seluruhnya ilegal di wilayah Bangsal.
- 20. CV Upala Cakrabirawa (Desa Wiyu, Pacet): Beroperasi sangat dekat dengan bibir Sungai Kromong, sebuah praktik yang sangat berisiko memicu bencana banjir dan longsor.
- 21. Galian Jetak (Pengelola: Rian): Berada di lahan LP2B Gondang dengan operasional 2 unit ekskavator.
- 22. Tambang Ngembeh (Dlanggu): Menggabungkan pelanggaran di lahan LP2B dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan.
- 23. CV Mahandira Mustika Raya (Pengelola: Andik Riantoko): Beroperasi di lahan LP2B Desa Karangdiyeng seluas 2 hektare.
- 24. Tambang Kutogirang II (Pengelola: Sudiyanto): Lokasi tambang yang sangat berisiko karena berada sangat dekat dengan jalur transmisi listrik tegangan tinggi (SUTET).
- 25. Galian Sritanjung (Ngoro): Tambang sirtu di lahan LP2B seluas 2 hektare yang kini dalam pantauan ketat.
- 26. Tambang Manduro (Pengelola: Slamet): Lokasi di Manduro Manggung Gajah yang beroperasi di lahan pemukiman dan pertanian.
Fenomena menjamurnya pertambangan tanpa izin ini menuntut tindakan tegas bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga pengawasan berkala dari masyarakat. Keberlanjutan lingkungan Mojokerto kini dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum yang mengabaikan masa depan ekosistem Bumi Majapahit.