Gempur Jaringan Narkoba, Polres Probolinggo Kota Ringkus 9 Pengedar Sabu dalam Operasi Maraton

Budi Santoso | ZonaKabar
05 Mei 2026, 23:42 WIB
Gempur Jaringan Narkoba, Polres Probolinggo Kota Ringkus 9 Pengedar Sabu dalam Operasi Maraton

ZonaKabar — Komitmen tanpa pandang bulu dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor Probolinggo Kota. Dalam kurun waktu yang terbilang singkat, yakni sejak April hingga awal Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar sedikitnya enam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat. Operasi intensif ini membuahkan hasil signifikan dengan ditangkapnya sembilan orang tersangka yang diduga kuat merupakan pemain aktif dalam rantai distribusi barang haram tersebut.

Keberhasilan Operasi di Bawah Komando AKBP Rico Yumasri

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat. Didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Rico membeberkan kronologi serta strategi yang digunakan pihak kepolisian untuk mengendus keberadaan para pelaku narkoba Probolinggo yang dikenal cukup licin dalam menjalankan aksinya.

Menurut AKBP Rico Yumasri, pengungkapan ini bukan sekadar keberuntungan belaka, melainkan hasil dari pengintaian mendalam dan analisis intelijen yang matang. “Selama periode April hingga Mei 2026, kami melakukan pergerakan masif di lapangan. Hasilnya, enam kasus besar berhasil kita bongkar dengan total sembilan tersangka yang semuanya teridentifikasi sebagai pengedar. Ini adalah pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang mencoba merusak kota ini dengan narkotika,” tegas Rico di hadapan awak media pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga Mengurai Hukum Kurban dalam Islam: Antara Keharusan dan Keutamaan yang Tak Ternilai
Mengurai Hukum Kurban dalam Islam: Antara Keharusan dan Keutamaan yang Tak Ternilai

Peta Sebaran Lokasi Penangkapan

Jaringan pengedar yang berhasil diringkus ini ternyata memiliki jangkauan operasi yang cukup luas, mencakup wilayah perkotaan hingga pinggiran kabupaten. Pihak kepolisian memetakan enam titik lokasi penggerebekan yang menjadi basis transaksi para tersangka. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan strategis, yang mengindikasikan bahwa para pengedar sabu ini mencoba menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Adapun rincian lokasi pengungkapan kasus tersebut meliputi dua titik krusial di Kecamatan Mayangan dan dua titik di Kecamatan Kademangan. Selain itu, petugas juga bergerak cepat menyisir satu lokasi di Kecamatan Kanigaran serta melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum tetangga, yakni di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan lintas wilayah ini menunjukkan koordinasi yang apik antara tim di lapangan dalam mengejar target yang terus berpindah-pindah.

Profil Sembilan Tersangka: Dari Wiraswasta hingga Pekerja Informal

Sembilan tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi memiliki latar belakang yang beragam. Mereka adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Rentang usia para pelaku yang berada di usia produktif sangat disayangkan, mengingat mereka justru terjebak dalam pusaran kriminalitas yang menghancurkan masa depan.

Baca Juga Simfoni ‘Seribu Rasa’ di Grand Restaurant: Destinasi Makan Siang A La Carte Paling Eksklusif di Surabaya
Simfoni ‘Seribu Rasa’ di Grand Restaurant: Destinasi Makan Siang A La Carte Paling Eksklusif di Surabaya

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku ini bekerja di sektor yang berbeda-beda, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal. Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu-sabu telah masuk ke berbagai lini profesi. Motif ekonomi seringkali menjadi alasan klasik, namun polisi menegaskan bahwa kemiskinan atau kebutuhan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengedarkan zat kimia berbahaya yang merusak saraf dan mental generasi bangsa.

Barang Bukti yang Menguatkan Peran Tersangka sebagai Pengedar

Dalam serangkaian penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Total sabu yang diamankan mencapai 14,51 gram. Meski secara kuantitas terlihat tidak terlalu besar, namun dampaknya jika berhasil diedarkan bisa merusak ratusan orang. Selain sabu, polisi juga mengamankan sembilan unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi utama untuk transaksi terselubung.

Temuan lain yang tak kalah penting adalah empat buah timbangan digital presisi, 144 plastik klip kosong yang siap digunakan untuk membungkus sabu dalam paket-paket kecil (pahe), serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil sisa penjualan hari itu. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mobilitas saat mengantarkan barang pesanan kepada pembeli.

Baca Juga Menyingkap Rahasia Langit Jawa Timur: Deretan Fenomena ‘UFO’ yang Menghebohkan Warga
Menyingkap Rahasia Langit Jawa Timur: Deretan Fenomena ‘UFO’ yang Menghebohkan Warga

“Adanya timbangan digital dan ratusan plastik klip ini menjadi bukti otentik bahwa mereka bukan sekadar pengguna atau pecandu, melainkan bagian dari jaringan pengedar aktif. Mereka membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Kami tidak akan berhenti di sini; kami akan terus menelusuri dari mana mereka mendapatkan suplai barang tersebut,” tambah AKBP Rico dengan nada tegas.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Guna memberikan efek jera dan menegakkan keadilan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda yang fantastis, yakni antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Dalam regulasi terbaru ini, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun tetap membayangi mereka, menunjukkan bahwa negara sangat serius dalam menghukum pelaku kejahatan narkotika.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Jalan Sencaki: Mengungkap Tabir Gelap di Balik Aksi Sadis AR Terhadap Rekannya
Tragedi Berdarah di Jalan Sencaki: Mengungkap Tabir Gelap di Balik Aksi Sadis AR Terhadap Rekannya

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Deteksi Dini

Di akhir pemaparannya, AKBP Rico Yumasri memberikan imbauan menyentuh kepada seluruh warga Probolinggo. Ia menekankan bahwa polisi tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam menutup ruang gerak para bandar dan pengedar.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan anak cucu kita dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya. Penindakan tegas ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di Probolinggo dan menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh zat adiktif.

Upaya masif yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota ini menjadi bukti nyata bahwa hukum masih tegak berdiri di wilayah Jawa Timur. Dengan tertangkapnya sembilan pengedar ini, setidaknya satu mata rantai distribusi di Probolinggo telah terputus, memberikan nafas lega bagi para orang tua yang mengkhawatirkan keselamatan anak-anak mereka dari ancaman sabu.

Baca Juga Jadwal BRI Super League Pekan ke-31: Panggung Krusial Persebaya dan Aroma Rivalitas Tinggi di Derby Jawa Timur
Jadwal BRI Super League Pekan ke-31: Panggung Krusial Persebaya dan Aroma Rivalitas Tinggi di Derby Jawa Timur
Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *