Aksi Licin Komplotan Maling Motor Lintas Provinsi Berakhir di Blora: 10 TKP Terbongkar!
ZonaKabar — Gemuruh musik dangdut dan hiruk-pikuk perayaan Sedekah Bumi di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, yang seharusnya menjadi ajang kegembiraan warga, justru dimanfaatkan oleh kawanan kriminal untuk melancarkan aksi jahat mereka. Sebuah komplotan spesialis pencurian motor (curanmor) lintas kabupaten berhasil diringkus pihak kepolisian setelah terdeteksi menjalankan operasinya di 10 lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah.
Jejak Kejahatan di Tengah Hiruk Pikuk Dangdutan
Kejadian yang sempat menghebohkan warga Todanan ini bermula pada akhir April lalu. Saat itu, perhatian warga terfokus pada panggung hiburan dangdut yang menjadi puncak acara adat Sedekah Bumi. Di balik keriuhan tersebut, tiga orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bergerak dengan senyap mengincar kendaraan yang terparkir jauh dari pengawasan pemiliknya.
Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan. “Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten di Jawa Tengah,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima redaksi ZonaKabar.
Kolaborasi Lintas Polres: Perburuan Sang Eksekutor
Keberhasilan penangkapan ini bukanlah sebuah kebetulan. Ini adalah buah dari koordinasi intensif antara tim Resmob Polres Blora, Tim Resmob Polres Rembang, dan dukungan teknis dari Jatanras Polda Jawa Tengah. Tim melakukan penyelidikan maraton untuk melacak keberadaan para pelaku yang dikenal sangat licin dalam berpindah tempat.
Puncak dari perburuan ini terjadi pada Senin dini hari, 25 Mei 2026. Petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka utama, Muhammad Sofii (27), yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Ia disergap di kawasan SPBU Margotejo, Kabupaten Pati, tanpa perlawanan berarti. Penangkapan Sofii menjadi kunci pembuka untuk meringkus anggota komplotan lainnya.
Struktur Organisasi dan Pembagian Peran Komplotan
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa komplotan ini bekerja dengan pembagian peran yang sangat rapi, layaknya sebuah organisasi profesional. Keahlian masing-masing individu digunakan untuk memuluskan jalannya aksi kriminal mereka di lapangan.
- Muhammad Sofii (27): Bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan. Ia memiliki keahlian dalam membobol kunci kendaraan dalam waktu singkat dan juga berperan sebagai penghubung untuk menjual kendaraan hasil curian kepada penadah.
- Surikan (41): Warga Kecamatan Juwana, Pati, yang bertugas sebagai pengawas situasi (pantau). Ia memastikan kondisi sekitar aman sebelum eksekutor beraksi.
- Muhsin Almusafiri (33): Warga Kecamatan Kayen, Pati, yang bertugas membantu membawa serta melangsir kendaraan hasil curian dari lokasi kejadian ke tempat persembunyian atau pembeli.
Rentetan 10 TKP: Peta Kejahatan Lintas Kabupaten
Setelah dilakukan pengembangan kasus, pengakuan mengejutkan meluncur dari mulut para tersangka. Ternyata, aksi mereka di Todanan, Blora, hanyalah satu dari sekian banyak rentetan kejahatan yang mereka lakukan. Total ada 10 TKP yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
“Dari pengakuan tersangka, aksi curanmor dilakukan di Kabupaten Blora sebanyak tiga TKP, Kabupaten Rembang tiga TKP, serta masing-masing satu TKP di Kabupaten Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan,” rinci Iptu Suhari. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan operasi kelompok ini, yang sengaja menyasar keramaian atau acara adat di pedesaan untuk mengaburkan jejak.
Ironi Sepeda Motor ‘Bodong’ dan Kendala Pelaporan
Ada fakta menarik sekaligus memprihatinkan dalam kasus ini. Meski sempat beredar rumor di masyarakat bahwa ada sekitar 5 hingga 8 motor yang hilang saat acara dangdutan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa hanya ada satu laporan resmi yang masuk dengan dokumen lengkap.
Iptu Suhari menjelaskan bahwa ada tiga orang yang datang ke Polsek untuk melaporkan kehilangan motor, yaitu Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CRF. Namun, dua di antaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah. “Yang datang ke polsek itu cuma 3, yang 2 itu surat-suratnya tidak ada, bisa dikatakan bodong. Tidak melapor secara resmi. Yang melapor cuma 1 orang,” jelasnya.
Korban yang melaporkan secara resmi adalah Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Todanan. Ia kehilangan sepeda motor Honda CRF saat sedang asyik menonton dangdut bersama temannya. Motor yang diparkir sekitar 100 meter dari panggung raib saat ia hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Akibat kejadian ini, Yoga mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Penegakan Hukum dan Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang bukti tersebut meliputi:
- BPKB, STNK, dan kunci kendaraan milik korban yang berhasil ditemukan.
- Satu unit handphone yang diduga kuat dibeli dari uang hasil penjualan motor curian.
- Sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku saat beraksi.
- Tiga buah kunci letter T yang menjadi alat utama membobol kunci motor.
- Gerinda listrik untuk memodifikasi atau menghilangkan nomor rangka/mesin.
- Satu unit mobil pick up yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengangkut dan menjual barang hasil kejahatan secara massal.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP (atau yang disebutkan dalam konteks lokal sebagai pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Pelajaran Berharga bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama saat berada di keramaian. Penggunaan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang terpantau atau memiliki petugas parkir resmi sangat disarankan.
Selain itu, kepemilikan dokumen kendaraan yang lengkap seperti STNK dan BPKB bukan hanya soal ketaatan hukum, melainkan juga perlindungan bagi pemilik saat terjadi tindak kriminal. Tanpa surat-surat yang sah, kepolisian akan kesulitan menindaklanjuti laporan kehilangan secara hukum formal. ZonaKabar mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.