Jejak Kriminal Residivis di Balik Penembakan Candisari: Dari Penjual Angkringan Hingga Aksi Koboi Jalanan
ZonaKabar — Tabir gelap di balik aksi penembakan yang menggegerkan warga Jalan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, akhirnya terkuak lebar. Aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sosok berinisial RSCD (55), pria yang sehari-harinya dikenal sebagai pedagang angkringan, kini harus kembali berurusan dengan jeruji besi setelah aksi nekatnya melukai seorang pemuda menggunakan senapan angin.
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena keberanian pelaku melakukan penembakan di area pemukiman, tetapi juga karena latar belakangnya yang kelam. Penelusuran mendalam mengungkap bahwa RSCD adalah seorang residivis kawakan yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Aksi koboi jalanan yang ia lakukan pada Minggu dini hari tersebut menambah daftar panjang catatan hitamnya di kepolisian.
Profil Pelaku: Residivis dengan Rekam Jejak Berbahaya
Kapolrestabes Semarang melalui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa RSCD memiliki sejarah panjang dalam tindak pidana. Berdasarkan data kepolisian, pelaku pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2018. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2021, ia kembali berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
“Benar, yang bersangkutan adalah residivis. Catatan kami menunjukkan ia terlibat pengeroyokan di 2018 dan kasus narkoba di 2021. Terkait berapa lama ia menjalani hukuman di masa lalu, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar AKBP Andika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. Keberadaan residivis yang kembali berulah ini menjadi alarm bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap mantan narapidana di lingkungan sekitar.
Sehari-harinya, RSCD menjalani kehidupan yang tampak normal sebagai seorang wiraswasta yang berjualan angkringan di sudut Kota Semarang. Namun, di balik kedoknya sebagai pedagang, ia menyimpan senjata yang belakangan digunakan untuk menyerang warga secara brutal. Penangkapan ini diharapkan dapat meredam keresahan warga terkait kriminalitas di Semarang yang belakangan ini cukup dinamis.
Kronologi Mencekam di Minggu Dini Hari
Peristiwa berdarah ini bermula pada Minggu (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Suasana dingin di wilayah dekat makam Jalan Tegalsari berubah menjadi mencekam ketika sekelompok pemuda yang dalam pengaruh minuman beralkohol melintas. Korban bersama sekitar 10 orang temannya awalnya berkumpul di sebuah gang untuk sekadar nongkrong sembari mengonsumsi minuman keras.
Setelah selesai berkumpul, kelompok ini bergerak menuju arah Tegalsari Perbalan. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan kelompok lain yang mereka kenali. Pertemuan itu memicu obrolan santai di sekitar area makam yang jaraknya hanya sekitar 200 hingga 250 meter dari rumah pelaku. Sayangnya, kehadiran kerumunan pemuda yang mabuk ini memicu kecurigaan dari pihak keluarga pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi, anak pelaku yang berinisial BJ melaporkan kepada ayahnya bahwa ada gerombolan orang di depan rumah mereka. Informasi inilah yang memicu adrenalin RSCD. Bukannya melakukan upaya persuasif atau menghubungi pihak berwajib, ia justru mengambil langkah ekstrem dengan menyiapkan senapan angin miliknya.
Aksi Penembakan dan Kekerasan Brutal
Melihat ada kerumunan yang dianggap mengganggu, RSCD keluar rumah dengan menenteng senjata. Saat korban dan teman-temannya menyadari kehadiran pria bersenjata tersebut, mereka mencoba melarikan diri karena panik. Namun, RSCD yang sudah tersulut emosi segera membidikkan senjatanya dari jarak sekitar 15 meter.
Satu tembakan dilepaskan dan tepat mengenai pinggang kiri salah satu pemuda. Tidak berhenti di situ, saat korban tersungkur, pelaku dikabarkan sempat melakukan kekerasan fisik dengan menghantamkan popor senapan ke arah wajah korban, yang mengakibatkan luka robek di bagian mulut. Tindakan ini menunjukkan tingkat agresivitas pelaku yang sangat tinggi terhadap para pemuda tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk memperkuat berkas perkara. “Saksi-saksi yang kami periksa meliputi korban, rekan-rekan korban yang ada di lokasi, kerabat, hingga warga sekitar yang menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut,” tambah AKBP Andika saat ditemui di Lobby Polrestabes Semarang.
Bahaya Senapan Angin dan Regulasi yang Longgar
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah penggunaan senapan angin sebagai alat kejahatan. Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut biasanya ia gunakan untuk berburu luwak. Namun, kenyataannya senjata itu justru disalahgunakan untuk melukai manusia.
AKBP Andika menjelaskan bahwa kepemilikan senapan angin untuk tujuan olahraga atau berburu memang seringkali tidak memiliki surat perizinan khusus yang ketat seperti senjata api. Namun, penggunaannya tetap diatur dan tidak boleh sembarangan, apalagi digunakan untuk mengancam nyawa orang lain. Kurangnya pengawasan terhadap peredaran senapan angin di masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan.
Senapan angin, meski sering dianggap sebagai alat olahraga, memiliki potensi mematikan jika ditembakkan dari jarak dekat ke organ vital. Dalam kasus ini, proyektil atau peluru dari senapan tersebut memberikan dampak yang sangat fatal bagi tubuh korban.
Kondisi Korban: Peluru Menembus Ginjal Hingga Paru-paru
Dampak dari penembakan ini ternyata jauh lebih serius dari yang dibayangkan. Korban harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi darurat. Tim medis menemukan fakta mengerikan bahwa peluru yang ditembakkan oleh RSCD berhasil menembus ginjal korban dan bersarang di paru-paru.
Luka tembus seperti ini membutuhkan penanganan medis yang sangat kompleks dan waktu pemulihan yang lama. Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah menyebabkan cacat fisik maupun trauma psikis yang mendalam bagi korban.
Kini, RSCD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mengingat statusnya sebagai residivis dan beratnya luka yang diderita korban. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warga Kota Semarang untuk tetap waspada dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik sosial di lingkungan masyarakat.
Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, terutama dengan menggunakan senjata tajam atau senjata jenis apa pun. Penanganan kasus penembakan ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah dari aksi-aksi premanisme dan kekerasan jalanan.