Operasi Besar Polres Probolinggo Kota: 9 Pengedar Sabu Lintas Wilayah Berhasil Diringkus

Budi Santoso | ZonaKabar
05 Mei 2026, 23:41 WIB
Operasi Besar Polres Probolinggo Kota: 9 Pengedar Sabu Lintas Wilayah Berhasil Diringkus

ZonaKabar — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi intensif yang berlangsung selama periode April hingga awal Mei 2026, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan warga. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak sembilan orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar berhasil diamankan dari berbagai lokasi strategis di wilayah hukum Probolinggo.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam sebuah konferensi pers yang digelar dengan penuh ketegasan di Mapolres setempat. Didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Rico membeberkan kronologi serta peta persebaran peredaran barang haram tersebut. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kriminal bahwa tidak ada ruang sekecil apa pun bagi narkoba untuk berkembang di wilayah Probolinggo.

Perburuan Intensif di Enam Titik Strategis

Operasi pembersihan narkotika ini bukanlah hasil kerja semalam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota telah melakukan pemetaan dan pengintaian mendalam selama beberapa pekan terakhir. AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup enam kasus berbeda namun saling berkaitan dalam satu ekosistem peredaran gelap di tingkat lokal.

Baca Juga Kabar Terbaru Gus Hilman DPR RI: Berhasil Melewati Masa Kritis Usai Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Paspro
Kabar Terbaru Gus Hilman DPR RI: Berhasil Melewati Masa Kritis Usai Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Paspro

“Kami melakukan pengejaran secara terukur dan sistematis. Selama kurun waktu April hingga awal Mei 2026, tim di lapangan bekerja keras untuk memutus rantai distribusi ini. Hasilnya, enam laporan polisi berhasil kita tindak lanjuti dengan penangkapan sembilan tersangka yang semuanya terindikasi kuat sebagai pengedar aktif,” ujar Rico di hadapan para jurnalis pada Selasa (5/5/2026).

Penyebaran lokasi penangkapan menunjukkan bahwa para pengedar ini mencoba menyasar berbagai sudut kota dan kabupaten. Tercatat, kepolisian melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua titik di Kecamatan Kademangan, satu titik di Kecamatan Kanigaran, serta merambah hingga ke wilayah Kabupaten Probolinggo, tepatnya di Kecamatan Sumberasih. Lokasi-lokasi ini disinyalir menjadi titik transaksi yang sering digunakan para pelaku untuk mengedarkan sabu kepada para pelanggan mereka.

Profil Sembilan Tersangka: Dari Wiraswasta Hingga Pekerja Informal

Sembilan orang yang diringkus polisi memiliki latar belakang yang cukup beragam, menunjukkan bahwa pengaruh narkotika dapat menyusup ke berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang profesi. Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Baca Juga Potret Kelam di Jalur Utama Sidoarjo: Genangan Air dan Lubang Maut Aloha yang Tak Kunjung Usai
Potret Kelam di Jalur Utama Sidoarjo: Genangan Air dan Lubang Maut Aloha yang Tak Kunjung Usai

Mereka diketahui bekerja di berbagai sektor, mulai dari wiraswasta hingga buruh di sektor informal. Usia mereka yang tergolong masih produktif sangat disayangkan oleh pihak kepolisian, mengingat peran mereka yang justru merusak masa depan generasi sebaya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus suplai barang haram kepada para pengguna di wilayah Probolinggo.

“Sangat miris melihat pemuda-pemuda ini terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Alih-alih berkontribusi positif bagi ekonomi keluarga, mereka justru terjebak dalam lingkaran setan yang merugikan orang banyak,” tambah Kapolres saat mengulas profil para tersangka dalam kasus kriminal ini.

Barang Bukti yang Menguatkan Peran Sebagai Pengedar

Dalam penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Total sabu yang diamankan mencapai berat bruto 14,51 gram. Meski terlihat kecil secara volume, namun dampak kerusakan yang ditimbulkan dari jumlah tersebut bisa meracuni puluhan hingga ratusan orang jika berhasil diedarkan.

Selain kristal putih mematikan tersebut, polisi juga menyita alat pendukung operasional para pengedar, antara lain:

Baca Juga Jalur Malang-Lumajang Lumpuh Total: Longsor Ampelgading Menimbun Akses Utama, BPBD Berjibaku Lakukan Evakuasi
Jalur Malang-Lumajang Lumpuh Total: Longsor Ampelgading Menimbun Akses Utama, BPBD Berjibaku Lakukan Evakuasi
  • 9 unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi.
  • 4 unit timbangan digital presisi tinggi untuk membagi paket sabu.
  • 144 lembar plastik klip kosong yang siap diisi paket hemat.
  • Uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi terakhir.
  • 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk berpindah tempat saat melakukan delivery.

Menurut AKBP Rico, keberadaan timbangan digital dan ratusan plastik klip kosong menjadi bukti sahih bahwa mereka bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang mengemas ulang barang haram tersebut untuk dijual kembali dalam porsi kecil. “Indikasi mereka sebagai pengedar sangat kuat. Mereka memiliki alat timbang dan plastik klip dalam jumlah banyak. Ini adalah perlengkapan khas para pengedar tingkat retail,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Polres Probolinggo Kota tidak main-main dalam menerapkan sanksi hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Fokus utama adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga Misi Penyelamatan Sapeh Kerrab: Rakhmad Basuki Waspadai Ledakan Bali United di Gelora Bangkalan
Misi Penyelamatan Sapeh Kerrab: Rakhmad Basuki Waspadai Ledakan Bali United di Gelora Bangkalan

Berdasarkan undang-undang tersebut, para pengedar terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga dibayangi denda materiil yang sangat besar, berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan proteksi maksimal kepada masyarakat dari bahaya laten narkotika.

Selain UU Narkotika, kepolisian juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru yang telah disinkronkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dalam regulasi baru ini, ancaman pidana penjara minimal adalah 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam memerangi kejahatan narkotika sebagai extraordinary crime.

Sinergi Masyarakat: Kunci Memutus Rantai Narkoba

Menutup keterangannya, Kapolres Rico Yumasri mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Probolinggo untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa polisi tidak bisa bekerja sendirian tanpa adanya dukungan informasi dari warga.

“Perang melawan narkoba adalah perang kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kita harus bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar ini demi melindungi anak-anak kita dan generasi masa depan bangsa dari kehancuran,” pungkas Rico dengan nada optimis.

Baca Juga Tragedi Jalur Bromo: Kronologi Toyota Hiace Wisman Singapura Rem Blong yang Menghantam 4 Kendaraan
Tragedi Jalur Bromo: Kronologi Toyota Hiace Wisman Singapura Rem Blong yang Menghantam 4 Kendaraan

Keberhasilan Polres Probolinggo Kota dalam mengungkap jaringan ini menjadi bukti nyata bahwa patroli dan intelijen kepolisian terus bekerja meski di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Ke depan, operasi serupa akan terus ditingkatkan untuk memastikan Probolinggo menjadi wilayah yang bersih dan aman dari ancaman narkotika.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *