Pelarian Berakhir, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Diringkus Polisi di Wonogiri

Aris Munandar | ZonaKabar
07 Mei 2026, 07:40 WIB
Pelarian Berakhir, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Diringkus Polisi di Wonogiri

ZonaKabar — Tabir gelap yang menyelimuti dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati kini mulai tersingkap terang. Setelah sempat menghilang dan menjadi buronan, AS (52), seorang pria yang merupakan pendiri salah satu pondok pesantren di Pati, akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang seharusnya ia bimbing dengan nilai-nilai luhur.

Drama pengejaran terhadap sang predator seksual ini berakhir di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Pelariannya yang dianggap sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum akhirnya kandas di tangan tim gabungan yang terus memantau pergerakannya. Penangkapan ini membawa secercah harapan bagi para korban dan keluarga yang selama ini menuntut keadilan atas tindakan keji yang dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi teladan tersebut.

Jejak Pelarian Sang Predator Berakhir di Wonogiri

Langkah kaki AS terhenti ketika jajaran kepolisian berhasil mengendus keberadaannya di luar kota. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi secara langsung keberhasilan jajarannya dalam mengamankan tersangka. Meskipun keterangan yang diberikan masih bersifat awal, namun kepastian penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak akan membiarkan tindakan kekerasan seksual melenggang bebas tanpa konsekuensi.

Baca Juga Aksi Heroik Damkar Klaten: Evakuasi Dramatis Kepala Kucing yang Terjebak di Dalam Knalpot Mobil
Aksi Heroik Damkar Klaten: Evakuasi Dramatis Kepala Kucing yang Terjebak di Dalam Knalpot Mobil

“Sudah ditangkap,” ungkap Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dikonfirmasi mengenai status tersangka. Ia menjelaskan bahwa AS diringkus di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya sempat menghilang dari pantauan penyidik. Pengejaran ini dilakukan setelah kepolisian mendapati bahwa tersangka mulai sulit dihubungi dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan pasca penetapan status tersangka.

Saat ini, tim kepolisian tengah mengawal ketat perjalanan tersangka dari Wonogiri menuju Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polresta Pati berencana akan menggelar rilis resmi guna membeberkan secara detail kronologi penangkapan serta perkembangan terbaru dari kasus yang telah mengguncang masyarakat luas ini.

Modus Operandi: Doktrin Agama dan Klaim Keturunan Nabi

Kasus ini menjadi sorotan tajam bukan hanya karena tindakannya yang amoral, melainkan juga karena cara tersangka memanipulasi para korbannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS diduga menggunakan otoritasnya sebagai pimpinan dan pendiri pesantren untuk menekan mental para santriwati. Ia tidak hanya memberikan perintah fisik, tetapi juga doktrin-doktrin spiritual yang menyesatkan untuk memuluskan nafsu bejatnya.

Baca Juga Rahasia di Balik Nama Unik Kampung Kamar Bola Klaten: Eksistensi Ruang Rekreasi Elit Belanda yang Terlupakan
Rahasia di Balik Nama Unik Kampung Kamar Bola Klaten: Eksistensi Ruang Rekreasi Elit Belanda yang Terlupakan

Salah satu fakta yang paling mengejutkan adalah klaim tersangka yang mengaku sebagai sosok suci atau keturunan nabi (dzurriyah). Dengan label tersebut, ia berusaha menanamkan keyakinan kepada para santriwati bahwa melayani keinginannya adalah sebuah bentuk ketaatan atau berkah. Praktik manipulasi psikologis seperti ini sering kali membuat korban merasa takut, bingung, dan tidak berdaya untuk melawan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang di dalam lingkungan pesantren pati.

Kejahatan seksual dengan modus operandi religiusitas semacam ini merupakan luka mendalam bagi dunia pendidikan Islam. Pelaku memanfaatkan kepercayaan orang tua santri yang menitipkan anak-anak mereka untuk belajar agama, namun justru berakhir dengan trauma mendalam akibat perbuatan sang predator berkedok ulama.

Polresta Pati Buka Posko Pengaduan untuk Korban Lainnya

Mengingat posisi AS sebagai pendiri pesantren yang memiliki akses luas terhadap banyak santriwati dalam jangka waktu yang cukup lama, kepolisian mengkhawatirkan adanya korban lain yang belum berani bersuara. Sebagai langkah proaktif, Polresta Pati telah resmi membuka posko pengaduan khusus bagi korban predator seks ini. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang aman bagi siapa pun yang pernah menjadi korban AS agar mendapatkan perlindungan anak dan pendampingan hukum yang semestinya.

Baca Juga Prahara Pengantin Pati: Calon Istri Kabur Menjelang Akad, Tuntutan Ganti Rugi Capai Puluhan Juta Rupiah
Prahara Pengantin Pati: Calon Istri Kabur Menjelang Akad, Tuntutan Ganti Rugi Capai Puluhan Juta Rupiah

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wali santri atau mantan santriwati yang merasa pernah menjadi korban, untuk tidak takut melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas dan akan memberikan pendampingan psikologis,” tambah pihak kepolisian dalam keterangannya. Keberadaan posko ini diharapkan dapat mengungkap seberapa besar skala kejahatan yang sebenarnya dilakukan oleh tersangka selama ini.

Dukungan dari berbagai organisasi masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan pun terus mengalir. Mereka mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, mengingat tersangka sempat memiliki pengaruh cukup kuat di lingkungan sekitarnya.

Menakar Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Atas perbuatannya, AS terancam dijerat dengan pasal berlapis yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik atau pimpinan lembaga pendidikan, tersangka berpotensi mendapatkan pemberatan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pakar hukum berpendapat bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak didiknya merupakan pelanggaran berat yang menciderai marwah pendidikan. Selain hukuman penjara yang lama, publik juga menyuarakan tuntutan agar tersangka diberikan sanksi tambahan berupa kebiri kimia atau pengumuman identitas pelaku secara luas sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Baca Juga Tragedi di Pantai Menganti Kisik Cilacap: Satu Remaja Ditemukan Meninggal Dunia, Tim SAR Masih Berjibaku Mencari Korban Kedua
Tragedi di Pantai Menganti Kisik Cilacap: Satu Remaja Ditemukan Meninggal Dunia, Tim SAR Masih Berjibaku Mencari Korban Kedua

Penanganan kasus di Wonogiri dan Pati ini akan menjadi tolok ukur bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas predator seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama. Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan adil dan berpihak pada pemulihan trauma para korban.

Menjaga Marwah Pesantren dari Oknum Tak Bertanggung Jawab

Tragedi yang menimpa santriwati di Pati ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan asrama. Pesantren, yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa, tidak boleh dikotori oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan jubah agama demi kepentingan pribadi yang kotor.

Pemerintah melalui Kementerian Agama didorong untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasional serta melakukan audit secara berkala terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Edukasi mengenai hak-hak tubuh dan keberanian untuk melapor jika terjadi tindakan tidak menyenangkan harus ditanamkan sejak dini kepada seluruh santri, tanpa mengurangi rasa hormat kepada guru dan kyai.

Kini, masyarakat menanti hasil pemeriksaan lanjutan dari Polresta Pati. Dengan tertangkapnya AS, satu babak kelam dalam pelarian sang predator telah berakhir, namun perjuangan untuk memulihkan trauma para korban dan membersihkan nama baik institusi pendidikan keagamaan masih menjadi perjalanan panjang yang harus dikawal bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Jenar Sragen: Bocah Kelas 5 SD Tewas Mengenaskan di Rumah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan
Tragedi Berdarah di Jenar Sragen: Bocah Kelas 5 SD Tewas Mengenaskan di Rumah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan
Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *