Skandal Kelam di Pekalongan: Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Selama Belasan Tahun

Aris Munandar | ZonaKabar
28 Mei 2026, 07:40 WIB
Skandal Kelam di Pekalongan: Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Selama Belasan Tahun

ZonaKabar — Tabir gelap yang menyelimuti sebuah lembaga pendidikan agama di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, akhirnya tersingkap ke hadapan publik. Seorang pimpinan sekaligus pendiri pondok pesantren berinisial (N) ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santriwatinya sendiri. Ironisnya, aksi bejat ini disinyalir telah berlangsung selama hampir dua dekade, menciptakan trauma mendalam bagi para korban yang selama ini terbungkam oleh dinding-dinding pesantren.

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Pekalongan Kota membuahkan hasil dengan diamankannya sang oknum pimpinan pesantren pada Rabu (27/5/2026). Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari para korban yang akhirnya memberanikan diri untuk bersuara. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan figur sentral di lembaga pendidikan tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku yang merupakan salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum kami. Meskipun pondoknya secara administratif berada di Kabupaten Pekalongan, namun penanganan kasus ini dilakukan secara serius oleh tim penyidik kami setelah menerima aduan resmi,” ujar AKBP Riki Yariandi di hadapan awak media. Langkah ini menjadi titik terang bagi pencarian keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban keganasan nafsu sang pimpinan.

Baca Juga Rahasia Kalender Jawa 1 Mei 2026: Mengupas Karakter Jumat Pon dan Pantangan Wuku Kurantil
Rahasia Kalender Jawa 1 Mei 2026: Mengupas Karakter Jumat Pon dan Pantangan Wuku Kurantil

Enam Korban Melapor, Puluhan Lainnya Diduga Masih Bungkam

Hingga saat ini, tercatat ada enam orang saksi korban yang telah resmi memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, angka ini diyakini hanyalah fenomena gunung es. Para korban yang melapor tidak hanya berasal dari wilayah Pekalongan, tetapi juga mencakup daerah lain seperti Semarang, Batang, dan Pemalang. Hal ini menunjukkan bahwa jejaring korban yang terdampak cukup luas.

Pimpinan Organisasi Yakuza Maneges, Gus Thuba Topo Broto Maneges, yang turut mendampingi para korban, mengungkapkan data yang jauh lebih mengejutkan. Berdasarkan penelusuran timnya, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang. “Jika merujuk pada data lapangan, sebenarnya ada sekitar 23 sampai 25 korban. Namun, karena berbagai faktor tekanan, baru enam orang yang memiliki keberanian untuk maju ke jalur hukum,” ungkap Gus Thuba.

Sulitnya para korban untuk melaporkan kejadian ini disebabkan oleh adanya intimidasi sistematis. Pencabulan santriwati ini terjadi di bawah bayang-bayang kekuasaan absolut seorang guru terhadap muridnya. Para santriwati merasa takut karena adanya ancaman, baik secara langsung dari pelaku maupun tekanan dari lingkungan sekitar yang seolah-olah mewajibkan kepatuhan mutlak kepada sang kiai.

Baca Juga Skandal Kelam di Tlogowungu: Jejak Predator Seksual Berkedok Tokoh Agama di Pati Terbongkar
Skandal Kelam di Tlogowungu: Jejak Predator Seksual Berkedok Tokoh Agama di Pati Terbongkar

Rekam Jejak Aksi Bejat Sejak Tahun 2008

Fakta yang paling menyayat hati adalah rentang waktu terjadinya aksi pelecehan ini. Kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, membeberkan bahwa dugaan pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2008 hingga tahun 2025. Artinya, selama kurang lebih 17 tahun, pelaku bebas menjalankan aksinya tanpa tersentuh hukum.

Ahmad Fauzi menjelaskan profil para korban yang sangat beragam. “Ada mantan santri yang saat ini sudah berusia di atas 30 tahun, sementara korban termuda yang kami dampingi saat ini berusia 17 tahun. Mayoritas peristiwa yang dilaporkan terjadi ketika para korban masih di bawah umur, bahkan ada yang baru berusia 14 tahun saat pertama kali dilecehkan pada tahun 2008 silam,” jelasnya.

Faktor psikologis menjadi alasan utama mengapa kasus ini tertutup rapat dalam waktu yang sangat lama. Dalam budaya masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan tokoh agama, menjadi korban kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai aib besar. Apalagi jika pelakunya adalah sosok yang selama ini ditokohkan dan dihormati di masyarakat.

Modus Operandi: Memanfaatkan Relasi Kuasa dan Dalil Agama

Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun efektif dalam menjerat korban. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk menciptakan situasi di mana korban tidak berdaya. AKBP Riki Yariandi menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi tidak hanya bersifat verbal, tetapi sudah masuk ke ranah fisik yang sangat melukai martabat korban.

Baca Juga Skandal Besar di Brebes: Ribuan ASN Terperangkap ‘Jebakan Batman’ Setelah Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal
Skandal Besar di Brebes: Ribuan ASN Terperangkap ‘Jebakan Batman’ Setelah Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal
  • Modus Pijat: Pelaku seringkali meminta santriwatinya untuk memijat dirinya di ruangan tertutup. Saat itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual.
  • Dalil Kepatuhan: Pelaku menanamkan doktrin bahwa kepatuhan kepada kiai adalah bagian dari keberkahan ilmu, sehingga korban merasa berdosa jika menolak keinginan sang guru.
  • Intimidasi Psikologis: Adanya ancaman terselubung bahwa jika korban melapor, mereka akan mendapatkan celaka atau masa depannya hancur.

Tragedi Korban Hingga Melahirkan

Pihak kepolisian juga tengah mendalami informasi yang sangat memprihatinkan mengenai adanya korban yang sampai melahirkan anak akibat perbuatan pelaku. Berdasarkan informasi awal, anak tersebut kini diduga dirawat atau diadopsi oleh pihak lain di wilayah Banjarnegara. Namun, korban yang bersangkutan hingga kini masih menutup diri karena trauma yang luar biasa berat.

“Kami masih terus membujuk saksi-saksi lain agar mau terbuka. Ada informasi mengenai korban yang sampai memiliki anak hasil persetubuhan tersebut, namun posisinya saat ini masih belum mau bersuara banyak. Kami akan pastikan pendampingan psikologis bagi mereka agar berani mengungkap kebenaran,” tegas Kapolres.

Baca Juga Tragedi Tengah Malam di Semarang: 480 Kios Pasar Kanjengan Ludes Dilalap Si Jago Merah
Tragedi Tengah Malam di Semarang: 480 Kios Pasar Kanjengan Ludes Dilalap Si Jago Merah

Langkah Tegas Kepolisian: Posko Pengaduan dan Safe House

Sebagai langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini, Polres Pekalongan telah mendirikan posko pengaduan khusus. Fasilitas ini ditujukan bagi siapa saja yang merasa pernah menjadi korban dari oknum pimpinan ponpes tersebut namun merasa takut untuk melapor. Pihak kepolisian juga menjamin keamanan para saksi dengan menyediakan safe house atau rumah aman.

Langkah-langkah yang diambil kepolisian meliputi:

  1. Pendirian Posko Pengaduan di Mapolres Pekalongan Kota untuk memudahkan pelaporan.
  2. Penyediaan fasilitas Safe House guna melindungi saksi dan korban dari intimidasi pihak manapun.
  3. Pendampingan psikologis (trauma healing) untuk memulihkan kondisi mental para korban yang terguncang.
  4. Penyelidikan mendalam terkait izin operasional pondok pesantren tersebut guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pendidikan, terutama lembaga pendidikan berbasis agama, untuk memperketat pengawasan dan memastikan lingkungan yang aman bagi para peserta didik. ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di mata hukum.

Baca Juga Jerit Keadilan dari Aspal Purwokerto: Massa Ojol Banyumas Tuntut Reformasi Regulasi dan Penghapusan Potongan Mencekik
Jerit Keadilan dari Aspal Purwokerto: Massa Ojol Banyumas Tuntut Reformasi Regulasi dan Penghapusan Potongan Mencekik
Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *