Skandal Megakorupsi BPR Bank Purworejo: Kerugian Rp 41 Miliar, Modus ‘Debitur Topengan’ Seret Eks Dirut ke Penjara
ZonaKabar — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola keuangan di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Purworejo akhirnya tersingkap dengan fakta yang mengejutkan. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar praktik culas yang dilakukan secara berjamaah oleh jajaran petinggi bank plat merah tersebut. Tak main-main, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 41 miliar, sebuah jumlah yang sangat besar bagi institusi keuangan di tingkat kabupaten.
Dalam rilis resmi yang digelar di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pihak kepolisian memaparkan betapa terstrukturnya perampokan uang negara ini dilakukan. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menegaskan bahwa angka kerugian pasti yang ditemukan oleh tim penyidik adalah Rp 41.316.506.200. Uang rakyat yang seharusnya diputar untuk menggerakkan ekonomi daerah justru menguap demi ambisi pribadi segelintir oknum.
Daftar Enam Tersangka: Dari Sang Dirut hingga Pengusaha
Penyidikan mendalam yang dilakukan tim Polda Jateng mengungkap adanya keterlibatan enam orang tersangka yang memiliki peran krusial dalam skema korupsi ini. Ironisnya, otak di balik semua ini diduga kuat adalah mantan pimpinan tertinggi di bank tersebut. Berikut adalah daftar tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum:
- WAI (60): Eks Direktur Utama BPR Purworejo, warga Mertoyudan, Magelang, yang disebut sebagai tokoh sentral di seluruh klaster korupsi.
- DPA (48): Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Purworejo.
- DYA (52): Eks Kepala Divisi Bisnis dan Kepala Bagian Kredit BPR Purworejo.
- TL (50): Direktur PT Kartika Zidan Pratama yang bertindak sebagai debitur nakal.
- WWA (58): Eks Direktur YMFK BPR Purworejo.
- AL (52): Seorang debitur dari pihak swasta yang terlibat dalam skema kredit fiktif.
- Serta keterlibatan mendiang MAR (Suami dari TL) yang kini telah meninggal dunia namun jejak transaksinya tetap terlacak.
Membedah Tiga Klaster Korupsi Berjamaah
Kombes Djoko Julianto menjelaskan bahwa kasus korupsi perbankan ini tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan dibagi menjadi tiga klaster atau unit penanganan perkara. WAI selaku eks Dirut diketahui terlibat aktif dalam semua klaster tersebut, menunjukkan betapa masifnya pengaruh yang ia gunakan untuk melancarkan aksi ilegal ini.
Klaster Pertama: Penyalahgunaan Dana BUMD
Klaster pertama memfokuskan pada unit Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo pada tahun 2020. Modus operandi yang digunakan adalah pengajuan serta realisasi kredit yang jauh dari kata prosedural. Dokumen-dokumen yang diajukan diketahui tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Analisa kredit yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan bank justru diabaikan begitu saja. Dari klaster ini, negara dirugikan sebesar Rp 496,47 juta dengan 66 dokumen barang bukti yang disita penyidik.
Klaster Kedua: Skandal PT Kartika Zidan Pratama
Inilah klaster dengan nilai kerugian terbesar, mencapai Rp 26,4 miliar. Berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni 2013 hingga 2023, klaster ini melibatkan WAI bersama bawahannya DYA dan pengusaha properti TL. Modus yang digunakan adalah penggunaan “debitur topengan”.
Mereka meminjam nama orang lain—mulai dari karyawan, staf, hingga anggota keluarga—untuk mengajukan kredit dalam jumlah besar. Nilai kredit yang dicairkan bahkan jauh melampaui nilai jaminan yang diserahkan. Dana yang cair kemudian digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi para tersangka. Polisi menyita sedikitnya 91 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan di wilayah Kebumen dan Purworejo sebagai barang bukti dari klaster ini.
Klaster Ketiga: Proyek Perumahan Fiktif
Pada klaster ketiga, skandal BPR Purworejo ini menyeret debitur berinisial AL melalui PT Avicenna Perkasa. Terjadi pada periode 2019-2021, modusnya tak jauh berbeda dengan klaster sebelumnya, yakni penggunaan debitur topengan sebanyak 39 nama. Uniknya, di klaster ini terdapat praktik jual beli perumahan fiktif antara AL dengan para debitur boneka tersebut untuk meyakinkan pihak bank agar mengucurkan dana. Kerugian pada klaster ini menyentuh angka Rp 14,3 miliar dengan barang bukti ratusan sertifikat tanah di Purworejo dan Kulon Progo.
Uang Korupsi Dipakai Bisnis Properti
Hasil penyidikan mengungkap bahwa motif utama dari penguapan dana ini adalah syahwat bisnis para pelaku di sektor properti. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli tanah induk, yang kemudian dipecah-pecah menjadi ratusan kaveling untuk dijadikan perumahan. Bisnis ini dijalankan secara bersama-sama oleh para pelaku dengan harapan mendapatkan keuntungan berlipat ganda dari hasil penjualan rumah kepada masyarakat umum.
“Mereka membeli tanah induk, lalu diproses pemecahannya. Ada sekitar 314 sertifikat yang kami amankan. Sebagian kaveling tersebut bahkan sudah laku terjual kepada masyarakat,” terang Djoko. Hal ini tentu menambah kerumitan kasus, mengingat ada masyarakat sipil yang tidak tahu-menahu telah membeli properti yang bersumber dari dana hasil tindak pidana korupsi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Tindakan para tersangka yang telah menggerogoti stabilitas keuangan daerah ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Penyidik Polda Jateng menerapkan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, para eks petinggi BPR Purworejo ini terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada denda yang mencapai Rp 1 miliar serta kewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang telah mereka timbulkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Lemahnya pengawasan internal dan kolusi antara direksi dengan pihak debitur menjadi celah maut yang bisa menghancurkan institusi keuangan dalam sekejap. Kini, masyarakat Purworejo hanya bisa berharap agar aset-aset yang telah disita dapat dipulihkan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan daerah.
ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau untuk memastikan keadilan bagi keuangan negara benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.