Skandal Pungli ESDM Jatim: Menguak Tabir di Balik Status Kabid GAT dan Penahanan Sang Bawahan

Budi Santoso | ZonaKabar
04 Mei 2026, 19:00 WIB
Skandal Pungli ESDM Jatim: Menguak Tabir di Balik Status Kabid GAT dan Penahanan Sang Bawahan

ZonaKabar — Tabir gelap yang menyelimuti dugaan praktik rasuah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur perlahan mulai tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini tengah menjadi sorotan publik setelah menetapkan satu tersangka dalam pusaran kasus pungutan liar (pungli) terkait perizinan air tanah. Namun, yang memicu diskursus hangat di tengah masyarakat adalah status hukum sang atasan, yakni Kepala Bidang Air Tanah (Kabid GAT) ESDM Jatim, yang hingga kini belum menyusul bawahannya ke balik jeruji besi.

Penyidik Kejati Jatim secara resmi telah menahan Hermawan, yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan aktifnya dalam memungut biaya ilegal dari para pemohon izin. Sebaliknya, posisi Ertika Dinawati selaku Kabid GAT masih berada dalam status yang belum tersentuh penahanan, sebuah anomali yang memicu pertanyaan mengenai sejauh mana mata rantai korupsi ini menjalar ke level struktural yang lebih tinggi di instansi tersebut.

Baca Juga Kalender Jawa 3 Mei 2026: Menguak Watak Tersembunyi Weton Minggu Kliwon dan Makna Bulan Selo
Kalender Jawa 3 Mei 2026: Menguak Watak Tersembunyi Weton Minggu Kliwon dan Makna Bulan Selo

Mengurai Benang Kusut Peran Materiil dalam Praktik Pungli

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, memberikan penjelasan mendalam mengenai konstruksi perkara ini. Menurutnya, penetapan Hermawan sebagai tersangka tunggal untuk saat ini didasarkan pada fakta-fakta lapangan yang menunjukkan peran dominan yang bersangkutan. Hermawan disebut sebagai aktor intelektual sekaligus pelaksana lapangan yang secara langsung berinteraksi dengan para pengusaha atau pengurus izin yang menjadi korban pungli perizinan.

“Mengapa Hermawan yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka? Hal ini dikarenakan dialah yang melakukan perbuatan materiil secara langsung. Bukti-bukti menunjukkan bahwa ia secara aktif melakukan pungutan di luar prosedur resmi kepada mereka yang tengah mengurus perizinan air tanah,” ungkap Franky dalam keterangan resminya. Penjelasan ini menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, bukti keterlibatan fisik dan aliran dana menjadi kunci utama dalam melakukan penahanan.

Praktik pungli di sektor air tanah ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan sistematis. Modus yang digunakan biasanya melibatkan intimidasi administratif atau janji percepatan izin bagi mereka yang bersedia merogoh kocek lebih dalam. Hal ini tentu saja mencoreng citra pelayanan publik di Jawa Timur, terutama di sektor ESDM Jatim yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam yang transparan.

Baca Juga Menelusuri Jejak Kejayaan Jawa Timur: Tiga Daerah Ikonik yang Bersolek Menyambut Hari Jadi di Bulan Mei
Menelusuri Jejak Kejayaan Jawa Timur: Tiga Daerah Ikonik yang Bersolek Menyambut Hari Jadi di Bulan Mei

Misteri Rekening ‘Gendut’ dan Ketidaktahuan Sang Atasan

Salah satu fakta mengejutkan yang ditemukan oleh penyidik adalah adanya saldo dalam jumlah besar di rekening milik tersangka Hermawan. Tim Kejati Jatim menyita sebuah kartu ATM yang di dalamnya tersimpan dana mencapai Rp 200 juta lebih. Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil pemerasan terhadap para pemohon izin. Menariknya, penyidik mengungkapkan sebuah klaim yang menyatakan bahwa Kabid GAT tidak mengetahui adanya aliran dana haram tersebut.

“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa Kabid tidak mengetahui adanya uang hasil pemerasan tersebut di rekening bawahannya. Itulah mengapa Hermawan memiliki keberanian untuk melakukan transaksi sendiri, termasuk transfer-transfer uang hasil pungutan tersebut. ATM yang kami sita berisi Rp 200 juta sekian, dan dari keterangan yang ada, atasan yang bersangkutan tidak menyadari keberadaan uang itu,” tambah Franky. Pernyataan ini sekaligus menjadi dasar mengapa hingga saat ini pihak Kejati belum mengambil tindakan represif terhadap Ertika Dinawati.

Meski demikian, banyak pihak menilai klaim ‘tidak tahu’ tersebut perlu diuji lebih dalam melalui mekanisme pembuktian yang ketat. Dalam organisasi birokrasi, sistem pengawasan melekat (waskat) seharusnya berjalan untuk mendeteksi anomali yang dilakukan oleh bawahan. Lemahnya pengawasan ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami unsur kelalaian atau bahkan pembiaran yang berujung pada tindak pidana korupsi di lingkungan korupsi birokrasi.

Baca Juga Geliat Semangat di Kota Bayuangga: Ribuan Pelari Warnai Kemeriahan Fun Run Halbi 2026 Probolinggo
Geliat Semangat di Kota Bayuangga: Ribuan Pelari Warnai Kemeriahan Fun Run Halbi 2026 Probolinggo

Melibatkan PPATK untuk Menelusuri Jejak Digital Perbankan

Kejati Jatim tidak main-main dalam menangani kasus ini. Untuk memastikan tidak ada aliran dana yang terlewatkan, lembaga adhyaksa ini telah menjalin kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil untuk membedah seluruh aktivitas perbankan milik tersangka maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan kasus ini. Penelusuran aset (asset tracing) menjadi prioritas untuk melihat apakah uang hasil pungli tersebut mengalir ke kantong-kantong lain, termasuk potensi pencucian uang.

Penggunaan instrumen PPATK menandakan bahwa penyidikan ini mengarah pada penanganan perkara yang lebih komprehensif. Jejak digital perbankan sulit untuk dimanipulasi, dan melalui data dari PPATK, penyidik dapat memetakan jaringan distribusi uang haram tersebut secara presisi. Jika ditemukan aliran dana yang mengarah kepada pejabat lain di lingkungan Dinas ESDM, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terseret dalam kasus hukum Jatim ini.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. Fokus tim saat ini adalah mematangkan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik pungli ini. Walaupun pungli seringkali dianggap sebagai kerugian langsung bagi masyarakat (pengusaha), dalam konteks yang lebih luas, hal ini juga merusak tatanan ekonomi negara dan potensi pendapatan daerah yang resmi.

Baca Juga Potret Kelam di Jalur Utama Sidoarjo: Genangan Air dan Lubang Maut Aloha yang Tak Kunjung Usai
Potret Kelam di Jalur Utama Sidoarjo: Genangan Air dan Lubang Maut Aloha yang Tak Kunjung Usai

Babak Baru: Menanti Tersangka Baru di Lingkungan ESDM

Publik kini menanti dengan seksama bagaimana akhir dari drama penegakan hukum ini. Kejati Jatim sendiri telah memberikan sinyal bahwa daftar tersangka mungkin saja bertambah. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton, mulai dari staf internal dinas, pihak swasta selaku pemohon izin, hingga pejabat di level manajerial. Integritas Kejati Jatim tengah diuji untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu menyentuh level pengambil kebijakan jika terbukti terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh instansi pemerintah di Jawa Timur bahwa praktik korupsi sekecil apa pun akan selalu meninggalkan jejak. Kejaksaan Tinggi Jatim diharapkan mampu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa ada diskriminasi jabatan. Keberhasilan mengungkap kasus di Dinas ESDM ini akan menjadi preseden penting dalam upaya bersih-bersih birokrasi di wilayah Jawa Timur, demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.

Dengan proses penghitungan kerugian negara yang sedang berjalan, masyarakat berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Transparansi dari pihak kejaksaan dalam menyampaikan setiap perkembangan penyidikan akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Apakah sang Kabid akan tetap aman dari jeratan hukum, atau justru akan ada fakta baru yang membalikkan keadaan? Semua akan terjawab seiring dengan berjalannya waktu di meja hijau nantinya.

Baca Juga Update Jadwal CPNS 2026: Intip Bocoran Formasi, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Abdi Negara
Update Jadwal CPNS 2026: Intip Bocoran Formasi, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Abdi Negara
Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *